UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR tidak mengenal istilah nonaktif. Pimpinan parpol didesak untuk memecat anggota DPR bermasalah, untuk dilanjutkan dengan proses PAW.
01 Sep 2025 14:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya yang dinilai bermasalah dari DPR tidak berimplikasi hukum apa pun karena istilah itu juga tidak dikenal dalam undang-undang. Partai politik seyogianya segera menindaklanjuti penonaktifan tersebut dengan pemberhentian atau pemecatan sebagai kader. Dengan begitu, kader bermasalah tersebut benar-benar berhenti secara permanen dari DPR dan dilanjutkan dengan proses pergantian antarwaktu.
Tiga partai politik (parpol) telah menonaktifkan kadernya dari DPR. Salah satunya Partai Nasdem yang pada Minggu (31/8/2025) memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya di DPR. Selain itu, PAN juga menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, sebagai anggota DPR. Adapun Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari DPR. Kelima anggota DPR itu mendapat kritik publik lantaran tidak mau menerima masukan masyarakat.
”Kalau istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal. Itu hanya akal-akalan partai politik untuk menghindari kritik publik. Padahal, tidak ada konsekuensi hukumnya sama sekali,” ujar pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
Menurut dia, jika ingin menunjukkan sikap tegas, partai seharusnya langsung memberhentikan kader tersebut dari keanggotaan partai. Dengan begitu, otomatis proses pergantian antarwaktu (PAW) dapat segera dimulai untuk menggantikan posisi yang kosong.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/31/2685099e-1874-4b36-9d8b-37ccdc67530d_jpeg.jpeg)
”Kalau dia dipecat sebagai kader, otomatis diganti dong sebagai anggota DPR. Tidak bisa hanya dibilang nonaktif. Itu sama saja seperti disuruh tidak masuk kerja, tetapi masih berstatus anggota DPR,” katanya.
Langkah partai yang memilih menonaktifkan kader justru dinilai sebagai strategi meredam kemarahan publik tanpa benar-benar menyelesaikan persoalan. ”Seolah-olah partai ingin menunjukkan tanggung jawab, tetapi sebenarnya tidak ada dasar hukumnya. Publik dianggap tidak paham aturan, padahal jelas istilah itu tidak dikenal dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR,” kata Herdiansyah yang sering dipanggil Castro.
Senada dengan Castro, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan FG Wardhana, menyarankan agar partai melanjutkan status non-aktif tersebut ke proses pergantian antarwaktu. Mekanisme PAW tinggal menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 239 UU MD3 ketika salah satu alasan pemberhentian anggota DPR adalah jika diusulkan oleh partai politik.
”Parpol telah menonaktifkan sehingga parpol harus segera memberhentikan (yang bersangkutan) dari keanggotaan. Dan, kemudian digantikan oleh calon anggota lain sesuai dengan ketentuan UU Parpol dan UU MD3,” ujar Allan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/04/ef62a3b7-cb07-4030-80c8-962b4f342402.jpeg)
Meskipun proses pemberhentian tersebut panjang, bagi Allan, hal itu menunjukkan responsivitas parpol untuk menjawab tuntutan publik yang ingin memiliki anggota DPR berkualitas dan sesuai harapan. Setelah pemberhentian rampumg, parpol tinggal mencari pengganti yang kompeten dan yang bisa belajar dari peristiwa sebelumnya.
”Tidak ada ketentuan yang mengatur nomenklatur nonaktif kalau untuk pemberhentian anggota DPR. Pemberhentian anggota DPR nomenklaturnya adalah PAW atau yang dalam hukum tata negara sering disebut dengan istilah recall,” ucapnya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati