Kompas.id Brief

Pasal Apa Saja yang Harus Diwaspadai Saat Revisi KUHAP?

Pemerintah dan DPR akan memulai pembahasan RKUHAP mulai akhir April ini, yang ditargetkan tuntas sebelum akhir tahun. Sejumlah pasal perlu jadi atensi.

07 Apr 2025 12:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Pasal berapa yang rentan jadi pasal ”jebakan” di RKUHAP?
  2. Mengapa obyek praperadilan di RKUHAP harus diperluas?
  3. Apa hal yang baru dalam RKUHAP?
  4. Apa saja yang diusulkan advokat untuk RKUHAP?
  5. Apa masukan pihak MA atas RKUHAP?
  6. Kapan pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian RKUHAP?

Pasal berapa yang rentan jadi pasal ”jebakan” di RKUHAP?

copy title

Salah satu yang disebut sebagai jebakan adalah Pasal 16 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berdasarkan draf tahun 2025. Pasal 16 RKUHAP 2025 terdiri atas dua ayat yang mengatur cara penyelidikan dan sasaran penyelidikan. Beberapa cara penyelidikan sebagaimana tertulis dalam pasal itu adalah penyamaran (Pasal 16 Ayat 1e) dan pembelian terselubung (Pasal 16 Ayat 1f).

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati saat dihubungi pada Minggu (6/4/2025) menilai, kewenangan yang diberikan kepada kepolisian sebagaimana tertulis pada pasal itu seharusnya berada di tingkat penyidikan, bukan penyelidikan. Selain itu, seharusnya kewenangan itu hanya untuk menjerat kejahatan terorganisasi yang saat ini hanya ada di tindak pidana narkotika. Sementara itu, di RKUHAP 2025 sama sekali tidak dibatasi jenis pidananya alias berlaku untuk semua tindak pidana.

Pasal lain yang berpotensi jadi pasal ”jebakan” adalah Pasal 90 Ayat (2) RKUHAP. Dalam pasal tersebut tertulis, ”Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 hari”.

Pasal itu, kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, bisa membuat orang diambil begitu saja tanpa tahu dibawa ke mana dan sampai kapan. Dengan demikian, pasal itu menjadi ceruk terjadinya kesewenang-wenangan oleh polisi. Padahal, selama ini hal semacam itu sudah terjadi. Semisal, penggeledahan tidak dilakukan dengan izin pengadilan setempat karena alasan mendesak meski sebenarnya tidak ada.

Mengapa obyek praperadilan di RKUHAP harus diperluas?

copy title

Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, mekanisme praperadilan hanya ditujukan untuk tiga hal, yakni menguji sah atau tidaknya upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian salah tangkap dan penahanan tidak sah.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meminta agar Rancangan KUHAP memperluas obyek praperadilan. Tidak cuma perluasan praperadilan, tetapi juga seluruh upaya paksa yang dilakukan harus dengan izin hakim.

Perluasan diusulkan berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini. Semisal, korban dalam suatu kasus tidak bisa mengadukan persoalan yang dihadapi ketika tidak ada tindak lanjut pemeriksaan. Kalaupun melaporkan, korban hanya bisa melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri atau Divisi Propam Polri.

Apa hal yang baru dalam RKUHAP?

copy title

Pengaturan mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu poin baru dalam revisi UU KUHAP. Keadilan restoratif selama ini dipahami sebagai penghentian perkara di luar persidangan, baik ketika perkara berada di tahap penyidikan maupun penuntutan.

Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, perubahan KUHAP memang suatu kewajiban karena kehidupan dan pola penyelesaian masalah di masyarakat yang selalu berkembang. Namun, revisinya tidak boleh gagal mengantisipasi tindakan kejahatan tertentu dan menimbulkan celah hukum.

Berkaitan dengan keadilan restoratif, lanjut dia, merupakan salah satu langkah penyelesaian perkara. Proses ini ditempuh dengan menekankan aspek pemulihan pada korban. ”Jadi, bukan semata-mata perdamaian, apalagi tidak mengikutsertakan korban. Karena institusi ini bukan damai dengan penyidik atau penuntut umum, tetapi lebih utama dengan korban,” katanya.

Apa saja yang diusulkan advokat untuk RKUHAP?

copy title

Sejumlah advokat mengusulkan penguatan peran advokat dan penguatan perlindungan hak-hak tersangka dalam draf Rancangan UU KUHAP. Usulan disampaikan kepada Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah advokat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Komisi III DPR akan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut. ”Tinggal kami juga nanti pertimbangkan yang mana yang bagus untuk dimasukkan (RUU KUHAP),” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Ia berani menjamin bahwa KUHAP baru nanti hanya akan menghapus pasal-pasal yang merendahkan atau mendegradasi posisi advokat. ”Kita bikin pasal-pasal yang memperkuat posisi advokat,” ujar politisi yang berlatar belakang pengacara ini.

Apa masukan pihak MA atas RKUHAP?

copy title

Mahkamah Agung mengusulkan beberapa ketentuan yang sudah diatur melalui peraturan MA (perma) dapat diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Misalnya, ketentuan mengenai persidangan online atau daring yang sudah diatur di Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Selain persidangan elektronik, perhatian MA juga terkait pemaknaan sidang terbuka untuk umum, khususnya terkait dengan batasan untuk menyiarkan persidangan secara live. ”Pada berbagai keadaan di ruang persidangan ditemui maraknya upaya perekaman audio ataupun audiovisual tanpa seizin ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara oleh para pihak beperkara ataupun pengunjung sidang kemudian ditayangkan secara live di berbagai jenis platform media sosial,” katanya.

Selama ini, MA sudah menerbitkan Perma No 5/2000 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan. Dalam perma tersebut, MA telah mengatur tata cara pengambilan foto, rekaman audio, ataupun rekaman audiovisual. MA berharap Rancangan KUHAP juga memuat tentang pemaknaan sidang terbuka untuk umum serta pengaturan tata tertib perekaman audio/audiovisual persidangan secara tegas.

Kapan pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian RKUHAP?

copy title

Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada tahun ini. Sebab, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada awal 2026.

”Kami berharap KUHAP baru ini akan lebih baik dibandingkan yang sekarang. Walaupun dulu itu disebut karya agung, saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh MK,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pembahasan KUHAP ditargetkan rampung dalam dua kali masa sidang ke depan. Dengan pembahasan yang tidak sampai 300 pasal, politisi Partai Gerindra ini optimistis KUHAP baru bisa dipergunakan bersama KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Ia juga menegaskan komitmen DPR untuk menerima masukan secara terbuka dari seluruh elemen masyarakat terkait revisi KUHAP. Draf pembahasan juga bisa diakses publik melalui situs resmi DPR dengan detail https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250319-123700-3209.pdf.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra