Penyidik Kejaksaan Agung sudah memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali. Dua-duanya yang bersangkutan mangkir.
30 Jul 2025 13:55 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor Mohammad Riza Chalid. Pencabutan tersebut dilakukan sejak Riza ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025), membenarkan bahwa paspor Mohammad Riza Chalid telah dicabut. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman, yang dikonfirmasi secara terpisah, juga membenarkan hal tersebut.
Agus mengatakan, pencabutan paspor dilakukan sejak penyidik Kejagung menerapkan pencegahan terhadap yang bersangkutan.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023 pada 10 Juli 2025. Pencabutan itu juga berdasarkan pertimbangan dari penyidik Kejagung. ”Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Agus.
Menurut Agus, dengan pencabutan paspor tersebut, maka Riza Chalid tidak bisa lagi menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri. ”Kalau (paspornya) dipakai, langsung bisa kontak imigrasi setempat, ke kita,” kata Agus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/44d37fe6-7972-4a24-b3bb-94e57cddc746_jpeg.jpg)
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, Riza Chalid diduga telah lama bermukim di Johor, Malaysia. Riza juga disebut telah menikah dengan kerabat kesultanan dari sebuah negara bagian Malaysia. Boyamin juga menduga bahwa Riza Chalid memiliki pertemanan yang cukup dekat dengan Anwar Ibrahim dan hubungan itu terjalin sebelum Anwar Ibrahim menjadi Perdana Menteri Malaysia.
Boyamin mengaku telah mendatangi Malaysia untuk mencoba menelusuri keberadaan Riza Chalid. Namun, diduga Riza Chalid telah meninggalkan Malaysia menuju ke Jepang.
”Meskipun belum berkesempatan bertemu langsung dengan Riza Chalid, informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan. Faktanya Riza Chalid sering tinggal di kawasan Negara Bagian Johor dan kota Johor Bahru,” kata Boyamin.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Riza Chalid telah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa pertama kali pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/fb30ab05f03abfe86ca2ed1b01162de6-WhatsApp_Image_2025_06_23_at_22.45.33_4_.jpeg)
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (28/7/2025). Lagi-lagi, Riza Chalid mangkir tanpa ada konfirmasi, termasuk dari kuasa hukumnya.
”Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC (M Riza Chalid). Tunggu saja nanti,” ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Penyidik juga menelusuri semua informasi untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid. Namun, Anang menolak menerangkannya karena hal itu merupakan strategi penyidik.
”Penyidik saja bergerak dulu. Yang jelas, pihak-pihak terkait yang sangat ada kaitannya dalam upaya mengembalikan yang bersangkutan,” kata Anang.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan posisinya sebagai pemilik atau beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Sebelumnya, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kerry ditetapkan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa yang berperan sebagai broker pengadaan minyak mentah dan produk kilang untuk PT Pertamina.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan