Paspor Riza Chalid-Jurist Tan Dicabut, Betulkah Keduanya Jadi ”Stateless”?

Undang-Undang Kewarganegaraan mengatur sembilan hal yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan. Buronan Riza Chalid-Jurist Tan belum memenuhi salah satunya.

05 Okt 2025 12:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan paspor dua buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan, dinilai tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan atau menjadi stateless. Yang jelas, pencabutan paspor bisa membatasi ruang gerak dari keduanya sehingga diharapkan akan semakin mudah ditangkap.

Jurist Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar mulai PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jurist Tan yang paspornya telah dicabut pada awal Agustus lalu diduga berada di Australia.

Adapun Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Informasi terakhir, Riza yang paspornya dicabut Juli lalu diduga berada di Malaysia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa status dua buronan, yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya.

Meski demikian, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana saat dihubungi, Minggu (5/10/2025), mengatakan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penarikan paspor kedua buronan tersebut tidak akan serta-merta membuat mereka nirkewarganegaraan atau stateless.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana Guru Besar Fakultas Hukum UI Kompas/Wawan H Prabowo (WAK) 12-03-2013

Di dalam UU Keimigrasian, penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemiliknya saat berada di dalam atau luar wilayah Indonesia, dalam hal pemiliknya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau pemiliknya masuk dalam red notice Interpol. Selain itu, juga apabila pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.

”Di dalam UU Keimigrasian, orang yang terkena sangkaan pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun itu paspornya bukan dicabut, melainkan ditarik. Konsekuensinya, paspor nanti disebarkan ke seluruh dunia, ke kantor-kantor imigrasi, bahwa paspor itu ibaratnya tidak berlaku lagi karena sudah ditarik,” tutur Hikmahanto.

Konsekuensi lainnya, ruang gerak pelaku kejahatan menjadi terbatas. Ruang gerak mereka hanya terbatas di negara tempat mereka tinggal. Ketika ingin keluar dari negara itu, mereka akan terdeteksi oleh sistem imigrasi sebagai orang yang telah ditarik paspornya sehingga tidak bisa ke luar negeri.

”Bahkan, mungkin, bisa dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian karena ada di negara tersebut tanpa ada dokumen yang sah,” katanya.

Jurist Tan ketika masih menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan

Adapun untuk kewarganegaraan seseorang, lanjut Hikmahanto, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam kaitan ini, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak otomatis stateless karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang itu.

Di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdapat sembilan hal yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan. Hal itu adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Kemudian, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI; secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; dan tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; dan bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia.

Sosok Riza Chalid, Pengusaha Minyak yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Pascapenarikan paspor kedua buronan tersebut, Hikmahanto juga menilai bahwa hal itu tidak akan otomatis mempermudah pencarian keberadaan mereka. Sebab, wilayah negara sangat luas. Otoritas di negara tersebut tetap akan kesulitan mencari ketika tidak ada informasi mengenai titik keberadaan keduanya.

Ia pun mengusulkan agar otoritas Indonesia, terutama Kejaksaan Agung, untuk menggunakan jasa detektif swasta untuk mencari keberadaan Riza Chalid dan Jurist Tan. Setelah diketahui titik persembunyiannya, Pemerintah Indonesia baru bisa memberi tahu otoritas negara setempat untuk dilakukan penangkapan.

”Kalau sudah ditangkap di sana oleh otoritas terkait, baru kemudian nanti diserahkan ke otoritas Indonesia. Itu juga kalau yang bersangkutan tidak melakukan keberatan ke pengadilan di negara setempat,” ujarnya.

Rumah milik Riza Chalid yang disita di Kabupaten Bogor.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, penarikan paspor akan lebih berguna bagi buronan Jurist Tan karena kemungkinan dia hanya punya paspor Indonesia. Adapun untuk Riza Chalid, ia menduga sudah memiliki paspor dari negara lain. Penarikan paspor Riza Chalid tidak akan terlalu bermanfaat.

”Kecuali kalau Pemerintah Indonesia meminta pemulangan terhadap Riza Chalid seperti dalam kasus Paulus Tannos di kasus korupsi KTP elektronik. Paulus Tannos punya paspor dari Guinea-Bissau, dan tetap diupayakan dipulangkan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura,” katanya.

Ia pun berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya hukum maksimal karena diduga Riza Chalid berada di Malaysia. Indonesia pernah berhasil memulangkan buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, dari Malaysia ke Indonesia. Saat itu, bahkan tidak ada kebijakan penarikan paspor, tetapi buronan kelas kakap itu bisa langsung dipulangkan ke Tanah Air.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan temuannya terkait transaksi mencurigakan yang mengalir ke tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden, Kamis (21/12/2023) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kalau benar Riza Chalid ada di Malaysia, seharusnya bisa dipulangkan. Ini tergantung sampai level memang harus kepala pemerintahan, yaitu Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia, untuk meminta dipulangkan,” ujar Boyamin.

Adapun untuk pemulangan Jurist Tan, menurut Boyamin, juga bisa dilakukan ekstradisi dari Australia, apalagi setelah paspornya dicabut.

Anang Supriatna menyebut bahwa pihaknya tetap berusaha maksimal untuk memulangkan kedua buronan kasus korupsi dengan langkah hukum, seperti permohonan red notice ke Interpol, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya Kementerian Luar Negeri, imigrasi, dan dengan negara-negara tempat keduanya diduga berada.

”Diplomasi hukum terus kami lakukan dengan tetap menghormati kedaulatan hukum negara masing-masing,” kata Anang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra