Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diwarnai kecurangan di sejumlah daerah. Orang-orang yang berpengaruh diduga mengambil keuntungan.
18 Nov 2024 05:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menjadi ajang bancakan pejabat daerah. Bancakan dilakukan melalui praktik percaloan, manipulasi data, hingga meluluskan guru honorer yang tidak pernah mengajar.
Bancakan ini menodai proses seleksi 744.999 guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK di seluruh Indonesia pada kurun 2021-2023. Indikasi bancakan terulang di tahun 2024 pada seleksi 175.529 guru PPPK, sesuai usulan dari pemerintah daerah.
Investigasi harian Kompas mengungkap dugaan terjadinya skandal seleksi guru PPPK dua tahun terakhir di Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Adapun investigasi dilakukan pada periode Oktober-November 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/b1b12da7-de35-4ac8-8183-6c6ba51981e7_png.png)
Di Langkat, Sumatera Utara, kepala sekolah, pegawai pemerintah daerah setempat, dan pihak-pihak lain diduga memeras guru-guru peserta seleksi PPPK. Tim Kompas menelusuri praktik ini lewat guru-guru honorer yang diduga menjadi korban pemerasan.
Biyah (34), bukan nama sebenarnya, guru honorer SD negeri di Kecamatan Padang Tualang Langkat, misalnya, dimintai uang dengan iming-iming lulus seleksi. Biyah yang ”mengurus” lewat kepala sekolah RY diminta menyetor uang Rp 45 juta.
Bersama seorang guru honorer lain, Biyah membawa uang Rp 45 juta dalam plastik keresek hitam ke rumah RY. Transaksi itu terjadi tanpa bukti bayar. Namun, Biyah mendokumentasikan proses transaksi lewat foto dan rekaman suara, Sabtu (21/11/2023).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/5fa45401-303e-4717-a653-7454991e9dc9_jpg.jpg)
Foto yang diambil Biyah memperlihatkan adanya tumpukan uang berwarna merah di meja. Sementara itu, pada rekaman suara, terdengar suara yang diduga seorang berinisial RY menasihati para guru honorer apabila lulus agar tidak foya-foya.
Uang setoran Biyah Rp 45 juta untuk RY dengan susah payah didapatkan dari pinjaman ke saudaranya dan kerabat suaminya.
”Sekitar 10 hari sebelum pengumuman, kami mendapat kabar bahwa semua yang diurus beliau lulus. Tepat malam hari, kami buka hasil pengumuman, ternyata hanya satu dari kami yang lulus. Kami pun menuntut uang kembali seperti yang dijanjikan,” ujar Biyah.
Ditemui di rumahnya, RY mengaku menerima uang dari guru honorer. Mulanya ia berniat membantu dan mencari jalur ”pintas” ke dinas pendidikan. Namun, RY mengurungkan niat tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/dcf99d26-37db-487b-8af1-5954a3c35878_jpg.jpg)
Aku enggak tahu cara mengurusnya. Kedua, aku takut nanti kalau aku mengurus, anak yang enggak lulus itu uangnya enggak balik. (Sekarang) uangnya sudah kukembalikan.
Saat ditanyai apakah jalur mengurus percaloan itu lewat orang di dinas pendidikan, RY bilang tidak tahu. Kendati begitu, RY mengungkapkan bahwa urusan apa pun di Langkat itu selalu membutuhkan uang dan kenalan.
RY merupakan salah satu dari dua kepala sekolah yang menjadi tersangka kasus suap seleksi guru PPPK di Langkat. Tiga tersangka lain adalah dua pejabat dinas pendidikan termasuk Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Eka Syahputra Depari. Kendati berstatus tersangka, mereka tidak ditahan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/5c16c73b-2741-4784-be0d-6f5e2627f7c3_jpg.jpg)
Saat ditemui Kompas, Saiful Abdi menyangkal adanya percaloan seleksi PPPK. Menurut dia, laporan percaloan dan aliran dana ke pemerintah daerah tidak terbukti sampai saat ini.
”Kenyataannya tidak bisa dibuktikan. Polda juga sudah mengumumkan tidak ditemukan aliran dana ke pejabat pemerintah kabupaten Langkat,” kata Saiful yang masih bekerja di Dinas Pendidikan Langkat meski berstatus tersangka.
Dugaan percaloan seleksi guru PPPK di Langkat berawal dari pengaduan ratusan guru honorer Langkat. Polda Sumut lalu mengusut dugaan pelanggaran pidana korupsi dalam proses seleksi guru PPPK tahun 2023. Dari kasus ini, penyidik Polda Sumut menetapkan lima tersangka.
Di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, orang-orang berpengaruh bersekongkol memasukkan nama guru berinisial HF (34) dalam data pokok pendidikan (dapodik). Tujuannya, agar bisa mengikuti seleksi PPPK.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/f6c9150c-ee1c-427d-bcc2-efd858824291_jpeg.jpg)
HF merupakan anak mantan Bupati Kerinci yang tidak pernah mengajar. Namun, namanya berstatus aktif dalam dapodik sebagai guru SMP Negeri di Kayu Aro. Kenyataan lain, HF tidak tercantum dalam SK Pembagian Tugas Guru pada tahun ajaran 2019/2020 hingga tahun ajaran 2022/2023.
Lewat cara itu, HF dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2023 dan lulus tanpa ada hambatan. HF mengakui, ia pernah diperbantukan sebagai guru honorer di SMP negeri yang sama pada 2019. Ketidakpastian gaji guru honorer, mengurungkan niatnya mengajar. HF juga mengaku sakit dan memilih fokus pada pengobatannya kala itu.
Saya tahunya diperbantukan. Pada saat itu saya hamil, enggak masuk. Habis itu saya sakit, enggak masuk. (HF)
Sampai pendaftaran seleksi PPPK dibuka, HF tidak pernah mengajar di SMP Negeri di Kayu Aro. Terkait namanya yang terdaftar dalam data Dapodik di SMP negeri, ia mengaku tidak tahu. Ia mengklaim memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, termasuk SK Dinas Pendidikan dan SK kepala sekolah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/16d6adda-3955-4ebd-94fd-3c7a61db5af2_jpeg.jpg)
Di Pandeglang, Banten, perangkat desa setempat diduga kuat membantu seorang berinisial MN mengikuti seleksi guru PPPK. Ia terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen pengabdiannya di sekolah negeri. Akibatnya, MN batal diangkat sebagai guru PPPK.
Kasus ini menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang Furkon menyatakan bahwa MN tidak memenuhi syarat sebagai guru PPPK. ”Kalau tidak ada (dokumen pengabdian), tidak bisa dilakukan pengusulan NIP (nomor induk pegawai)-nya,” ujar Furkon.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang guru honorer berinisial HTSK tercatat berstatus aktif di Dapodik. Padahal, dalam keseharian, ia tidak aktif mengajar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/7d622ed1-a1ca-4270-b5a2-88dfe9895787_jpeg.jpg)
Kompas menerima salinan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS Musa S Benu bertanggal 24 Oktober 2024. Surat itu melampirkan nama 388 pegawai non-ASN yang bekerja selama dua tahun terakhir di TK, SD, dan SMP di wilayah TTS.
”Apabila di kemudian hari terdapat penyalahgunaan terhadap penggunaan data tersebut dan/atau pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan/ atau dituntut di muka pengadilan...,” kata Musa dalam surat.
Saat dikonfirmasi, Musa membenarkan surat itu dan bertanggung jawab dengan isinya. Penerbitan surat itu bagian dari kewajibannya menjalankan amanat pemerintah untuk memastikan peserta seleksi PPPK 2024 memenuhi syarat, salah satunya mengajar tanpa putus selama dua tahun terakhir.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/d9370b03-09c4-4272-b180-73ab307e6304_jpeg.jpg)
Di Kabupaten TTS, terdapat 353 nama yang tidak lulus dalam uji publik kedua seleksi guru honorer lewat jalur PPPK. Nama HTSK sempat lulus di uji publik pertama 8 Oktober 2024. Namun, karena tidak memenuhi syarat, HTSK dicoret dari daftar peserta seleksi di uji publik kedua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bakal mendalami seleksi guru PPPK jika benar ada masalah. ”Karena ini melibatkan guru dalam jumlah yang sangat besar, ya, ratusan ribu guru,” tutur Abdul Mu’ti, di Jakarta.
Menurut dia, perlu ada pembeda antara kebijakan berskala besar yang diambil dan kebijakan terkait kasus-kasus yang jumlahnya sedikit.
Penulis:
Aditya Diveranta, Fajar Ramadhan, Johanes Galuh Bimantara, Harry SusiloEditor:
Harry Susilo, Andy Riza HidayatPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase