PBB di Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Minta Kenaikan Pajak Tak Bebani Masyarakat

Polemik kenaikan pajak 250 persen di Pati turut dipantau Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Luthfi menyarankan, besaran kenaikan itu diturunkan agar tak membebani warga.

07 Agt 2025 15:47 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut berkomentar terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang diterapkan di Kabupaten Pati, Jateng. Luthfi mengimbau kebijakan itu dievaluasi dan meminta agar pajak tidak membebani masyarakat.

Rentetan peristiwa yang timbul akibat kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen di Pati turut dipantau oleh Luthfi. Ia menyebut telah memerintahkan Bupati Pati Sudewo untuk membuka komunikasi dengan masyarakat.

Luthfi juga meminta supaya Sudewo melakukan evaluasi dan membuat kajian. Menurut dia, kenaikan pajak seharusnya mempertimbangkan kemampuan daerah dan tidak boleh membebani masyarakat.

”Saya sarankan untuk segera diturunkan (besaran kenaikan pajaknya). Bila perlu, coba diadakan brainstorming antara Pemerintah Kabupaten Pati dan masyarakat,” ucap Luthfi, Kamis (7/8/2025).

<p>Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Kabupaten Pati, di Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (25/12/2021). Pati merupakan salah satu daerah penghasil produk pertanian. Di sana juga, terdapat dua pabrik besar kacang, yakni Garuda dan Dua Kelinci.</p>

Luthfi juga mengaku bakal segera berkoordinasi dengan kepala daerah di wilayahnya terkait kenaikan PBB. Sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan besaran pajak, kepala daerah diminta untuk membuat kajian, kemudian mengirimkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi Jateng.

Setelah itu, Pemprov Jateng akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menganalisis hasil kajian pemerintah kabupatan/kota. Hal itu untuk menentukan wajar atau tidaknya kenaikan pajak yang direncanakan tersebut.

Jika besaran kenaikan yang ideal sudah ditentukan, bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan tokoh masyarakat. Sosialisasi itu dinilai perlu supaya masyarakat memahami bahwa pajak itu dari masyarakat dan untuk masyarakat.

”Kita gandeng bersama-sama (supaya) tidak usah terjadi demo-demo yang sifatnya nanti justru itu merugikan persatuan dan kesatuan wilayah Pati khususnya dan Jateng pada umumnya,” ujar Luthfi.

<p>Tambak garam rakyat yang hampir seluruhnya belum mulai berproduksi karena faktor curah hujan yang masih terjadi di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021). Sebagian besar petani masih menunggu cuaca panas dan menurunnya curah hujan agar dapat memproduksi garam dengan maksimal. Kebutuhan garam tersebut sebagian juga masih dipenuhi dari impor untuk mencukupi industri makanan dan minuman.</p><p>Kompas/P Raditya Mahendra Yasa<br />24-05-2021<br /> *** Local Caption ***</p>

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Bambang Susilo juga menyesalkan polemik yang muncul akibat kebijakan kenaikan pajak 200 persen tersebut. Ia berharap, setiap kebijakan yang diambil oleh bupati dikomunikasikan dengan masyarakat, termasuk terkait besaran kenaikan pajak.

”Kami, DPRD sendiri, juga tahunya belakangan ini. Seyogianya komunikasilah dengan beberapa pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, diajak ngomong dululah. Mestinya, kan, begitu,” ucap Bambang saat dihubungi, Kamis.

Bambang menyebut, dirinya memahami bahwa tujuan Bupati Pati menaikkan pajak sebenarnya baik, yakni untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kendati demikian, pajak dinilai bukan satu-satunya jalan menambah PAD. Di samping pajak, investasi juga disebut Bambang efektif untuk mendongkrak PAD.

”Jadi, nanti, kan, kita bisa tidak terlalu mengejar dari sisi pajak. Nanti kasihan masyarakat juga kalau pajak dinaikkan terus. Kita harus menggali potensi-potensi yang lain,” tuturnya.

Bambang menambahkan, pihaknya bakal memanggil dinas-dinas terkait untuk menanyakan perihal formulasi penghitungan kenaikan pajak hingga 250 persen tersebut. DPRD juga mengaku siap untuk menjadi mediator antara masyarakat dan Pemkab Pati mengenai polemik kenaikan pajak tersebut.

<p>Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Kabupaten Pati, yang berbatasan dengan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (25/12/2021). Pati merupakan salah satu daerah penghasil produk pertanian. Di sana juga, terdapat dua pabrik besar kacang, yakni Garuda dan Dua Kelinci.</p>

Minta maaf

Bupati Pati Sudewo menyampaikan, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu merupakan kenaikan maksimal dan tidak berlaku untuk semua tanah dan bangunan. Menurut dia, masih banyak tanah dan bangunan di Pati dengan kenaikan PBB-P2 di bawah 100 persen, bahkan di bawah 50 persen.

Sudewo menyebut, pajak merupakan sumber utama pendapatan untuk pembangunan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kata Sudewo, kenaikan pajak harus dilakukan setiap tiga tahun sekali atau bahkan lebih.

Namun, selama 14 tahun terakhir, kenaikan pajak itu tidak pernah dilakukan di Pati. Oleh karena itu, kenaikan hingga 250 persen yang diberlakukan saat ini merupakan dampak dari tidak adanya kenaikan selama belasan tahun tersebut.

Quote

Kita gandeng bersama-sama (supaya) tidak usah terjadi demo-demo yang sifatnya nanti justru itu merugikan persatuan dan kesatuan wilayah Pati khususnya dan Jateng pada umumnya.

Bupati Pati, Sudewo

Selain itu, kenaikan pajak hingga 250 persen itu juga disebut Sudewo dilakukan karena PAD Kabupaten Pati sangat kecil. Dia menuturkan, jumlah PAD Kabupaten Pati sekitar 14,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan persentase PAD di bawah 25 persen, pembangunan dinilai sulit dilakukan.

Sudewo mengklaim, tidak semua warga keberatan dengan kenaikan pajak 250 persen tersebut. Hal itu terlihat dari pembayaran PBB-P2 di wilayahnya yang saat ini hampir mencapai 50 persen. Ia memperkirakan, pada Oktober 2025, pembayaran PBB-P2 di Pati mencapai 100 persen.

”Meski demikian, kalau ada yang menuntut supaya yang sampai 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” ujar Sudewo.

Tangkapan layar video perdebatan antara warga dengan Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Riyoso di depan kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025). Warga yang sedang membuka posko penerimaan bantuan logistik demonstrasi diminta pindah lokasi karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Rencananya, warga bakal menggelar demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada Rabu (13/8/2025).

Sudewo juga meminta maaf perihal rentetan peristiwa viral yang terjadi beberapa hari terakhir, salah satunya terkait pengangkutan barang-barang donasi masyarakat oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pati. Barang-barang itu merupakan sumbangan untuk logistik demonstrasi penolakan kenaikan pajak 250 persen yang menurut rencana digelar pada Rabu (13/8/2025).

”Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Kami tidak bermaksud untuk melakukan perampasan barang-barang tersebut. Kami hanya ingin memindahkan supaya tidak mengganggu Kirab Boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan tidak mengganggu acara-acara 17 Agustus. Kami tidak melarang dan sama sekali tidak menghalangi (masyarakat) melakukan penggalangan dana,” tuturnya.

Di samping itu, dia juga meminta maaf terkait pernyataannya yang viral karena dinilai menantang rakyat. Dalam video yang viral di sejumlah media sosial, Sudewo mempersilakan masyarakat untuk berdemonstrasi dan menyatakan bahwa meski ada 5.000 orang atau bahkan 50.000 orang yang berdemonstrasi, dirinya tidak akan gentar.

”Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud untuk menantang rakyat. Mosok rakyatku tak tantang (Masak rakyatku kutantang). Saya hanya ingin menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul-betul murni tuntutan aspirasi bukan karena ditunggangi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Haris Firdaus