PDI-P Telah Mengkaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Keputusan Menanti Megawati

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal disikapi dengan kajian dan diskusi antarkader PDI-P. Tak hanya itu, mereka juga menyerap masukan dari pakar.

17 Jul 2025 21:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Namun, sikap dari partai berlambang banteng itu masih menanti keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Politisi PDI-P Aria Bima menyatakan, partai tersebut telah mengumpulkan informasi dan kajian terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

Melalui putusan itu, pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden serta anggota DPR dan DPD. Kemudian berjarak 2 hingga 2,5 tahun kemudian, digelar pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota bersama anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pembahasan tersebut, Aria Bima melanjutkan, banyak pandangan dari kader PDI-P. Tak hanya itu, PDI-P juga telah mengundang sejumlah pakar untuk didengar masukannya. Beragam pendapat itu selanjutnya diserahkan kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk diputuskan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat menyampaikan pandangannya dalam diskusi yang berjudul Prospek Demokrasi Indonesia di Masa Pemerintahan Prabowo Subianto, di Ballroom Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Dalam diskusi yang digelar oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) ini membahas gambaran perlunya tetap menjunjung tinggi demokrasi bagi masa depan Indonesia. Salah satu yang dibahas untuk menjaga demokrasi dalam diskusi ini adalah perlunya tetap menjaga keseimbangan kekuasaan antar pilar demokrasi, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan yang terlalu dominan dari salah satu pilar tersebut maka akan berdampak dalam proses perjalanan demokrasi di Indonesia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-11-2024

”Ibu Mega hari ini kemungkinan mengumpulkan opsi-opsi yang kami kumpulkan kemarin. Nanti akan dirapatkan bersama Ibu sebagai sikap partai yang akan menjadi sikap fraksi. Tetapi, opsi-opsinya enggak perlu saya sebutkan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Meski demikian, ia tak menampik salah satunya terkait masa transisi di tingkat DPRD dan juga kepala daerah. Seperti diketahui, imbas putusan itu harus dipikirkan bagaimana jabatan kepala-wakil kepala daerah serta anggota DPRD mesti diisi karena mereka yang saat ini menjabat, akan berakhir masa jabatannya pada 2029, sedangkan pemilu lokal jika mengacu putusan MK baru akan dihelat antara 2031 hingga 2032.

Selain itu, menurut Aria Bima, ada juga perdebatan antara pemisahan pemilihan legislatif dan eksekutif. Apalagi, pergantian kekuasaan dari pusat dan daerah ini juga berkaitan dengan substansi demokrasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

”Jadi, saat pembahasan, dinamika ada di mana-mana. Poin-poin diskusi ini akan menjadi suatu keputusan yang akan disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PDI-P,” kata Aria.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato dalam forum “Dialog Peradaban Global” yang digelar di Wisma Tamu Negara Diaoyutai, Beijing, Kamis (10/7/2025). Dalam forum tersebut, Megawati menekankan pentingnya membangun tata dunia baru yang berkeadilan, damai, dan berkeadaban.

Kajian atas putusan MK terkait pemisahan pemilu ini juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat melalui media sosial resmi miliknya. Akun Instagram bernama @djarotsaifulhidayat ini mengunggah konten pada Kamis (17/7/2025) pagi yang berisi foto diskusi tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga tampak Ketua DPP PDI-P lainnya, seperti Ganjar Pranowo, Deddy Yevri Sitorus, dan Yasonna Laoly. Diskusi tersebut berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

”FGD (forum group discussion) ini merupakan tahap II, setelah tahap I dilaksanakan oleh BARAK (Badan Riset dan Analisis Kebijakan) Pusat PDI Perjuangan bersama para pakar dan akademisi,” lanjutnya.

Ketua DPP PDI-P Puan Maharani juga sempat menyentil Putusan MK tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Puan yang juga menjabat sebagai Ketua DPR ini menyatakan putusan MK tersebut telah menyalahi UUD 1945.

Pimpinan DPR Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri ke kanan) memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda rapat mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2024. Dalam tanggapannya, pemerintah mencatat defisit APBN 2024 hanya sebesar 2,3 persen dari produk domestik bruto, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Puan juga mengklaim semua partai politik di DPR menyepakati bahwa penyelenggaraan pemilu tetap dilakukan selama lima tahun. Meski demikian, pihaknya juga masih mengkaji putusan MK tersebut dan semua akan disampaikan sesuai kewenangan masing-masing.

”Terkait MK, semua partai politik di DPR punya sikap yang sama bahwa pemilu sesuai undang-undang adalah dilakukan selama lima tahun. Nanti pada saatnya kami semua partai politik akan menyikapinya sesuai dengan kewenangan,” kata Puan. 

Sebelumnya, Partai Nasdem telah mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap Putusan MK tersebut. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat, 30 Juni 2025, partai ini menyebut pemisahan pemilu menimbulkan permasalahan dalam ketatanegaraan.

Bahkan, pelaksanaan Putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional. Hal ini terjadi karena jika Putusan MK dilaksanakan, akan ada potensi pelanggaran Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.


Selain itu, Putusan MK ini akan membuat anggota DPRD di masa transisi dijabat tanpa landasan demokratis. Padahal, anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dijalankan berdasarkan hasil pemilu.

”Partai Nasdem mendesak DPR untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata Lestari saat membacakan pernyataan sikap.

Selain Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memandang putusan telah melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilihan, dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

Oleh karena itu, PKS mendorong agar desain keserentakan pemilu dikembalikan kepada pembentuk undang-undang (DPR) melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sesuai dengan semangat Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. PKS menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk MK, menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul