Mantan Ketua MK Mahfud MD menekankan bahwa putusan MK final dan mengikat. Sekarang tinggal dirumuskan skema transisi menuju pemisahan pemilu nasional dan lokal.
09 Jul 2025 20:47 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta DPR untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal karena putusan itu final dan mengikat.
Adapun menyangkut pemilihan anggota DPRD yang harus mundur dua hingga 2,5 tahun, ia menolak perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Ia mengusulkan adanya pemilu sela sebelum pemilihan lokal serentak.
Mahfud menyampaikan hal itu dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program podcast ”Gercep”, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Podcast ini akan tayang di Kompas.id dan Youtube Harian Kompas, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, menurut dia, pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti diperintahkan MK memang menimbulkan kerumitan hukum.
Salah satunya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan habis pada 2029, sedangkan sesuai putusan MK, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan anggota DPRD atau pemilu lokal digelar serentak dan dilaksanakan dua hingga 2,5 tahun setelah pemilihan presiden, anggota DPR dan DPD atau pemilu nasional pada 2029.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/82d1d572dd2413569b31e3d276b2c681-20250709YGA03.jpg)
Khusus menyangkut kepala daerah, menurut Mahfud, bisa saja diisi oleh penjabat kepala daerah seperti yang diberlakukan di banyak daerah menjelang pilkada serentak 2024.
Namun, hal serupa tidak bisa diterapkan untuk DPRD. Konstitusi mewajibkan pemilihan DPRD digelar setiap lima tahun sekali yang jatuh pada 2029. Maka, ia mengusulkan, pada 2029 tetap digelar pemilu sela untuk memilih anggota DPRD. Meski demikian, masa jabatan untuk anggota DPRD terpilih hanya 2-2,5 tahun atau hingga digelar pemilu lokal serentak digelar. Untuk ini, Undang-Undang (UU) Pemilu perlu direvisi dan mengadopsi skema transisi tersebut.
Sejauh ini, yang mengemuka di publik adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang menjabat saat ini menjadi 7-7,5 tahun atau sampai pemilu lokal digelar. Namun, Mahfud menolak wacana ini karena konstitusi mengamanatkan pemilihan anggota DPRD bersama pemilihan presiden, DPR dan DPD harus digelar setiap lima tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/7b4e7c6953331f1f1f69ee0985a1697d-IMG_20250709_200957_062.jpg)
Opsi pemilu sela ataupun opsi lain di masa transisi sebelum pemilu nasional dan lokal serentak itu, lanjut Mahfud, perlu segera dibahas DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan, revisi UU Pemilu harus tuntas sebelum 2027. Sebab, di tahun tersebut, tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai.
”Kita harus bersifat konstitusionalistik. Putusan MK itu mengikat. Itu harus dilaksanakan. Bagaimana caranya? Gimana, sih, kalau DPR-nya enggak mau gitu? Enggak bisa. Wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Meski menyatakan putusan MK harus dilaksanakan, Mahfud mengkritik mahkamah karena telah melampaui batas kewenangannya dengan masuk ke wilayah teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menilai, MK telah menyentuh ranah kebijakan yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy.
”MK ini, menurut saya, ya, tanpa mengurangi bahwa itu tetap mengikat, dia terlalu masuk ke apa yang sebenarnya tidak menjadi wewenang MK. Iya karena terlalu teknis. Mengatur jadwal (pemilu) itu bukan wewenang MK,” kata Mahfud.
MK sejatinya berfungsi sebagai negative legislature yang hanya membatalkan norma, bukan membentuk norma baru, kecuali dalam kondisi darurat hukum seperti kekosongan hukum.
Tak sebatas itu, ia melihat putusan-putusan MK terkait pemilu inkonsisten. Ia mencontohkan, melalui putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan pertimbangan tentang enam model desain keserentakan pemilu. Desain keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk sebagai model yang dipandang konstitusional oleh MK. Begitu pula pemisahan pemilu nasional dan lokal. Namun, di putusan terbaru, desain yang dianggap konstitusional dikerucutkan pada skema pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025), mengatakan, putusan MK sudah dibacakan. Karena itu, menurut dia, saat ini ”bola” ada di DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam revisi UU.
”Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/15/30d82fbcc9386cec850bc96651dad326-WhatsApp_Image_2025_01_15_at_21.18.29.jpeg)
Adapun Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan, hingga kini belum ada kepastian apakah putusan MK soal pemisahan pemilu akan diadopsi dalam RUU Pemilu. Menurut dia, mayoritas fraksi di DPR masih mengkajinya.
”Hampir semua partai masih mengkaji, kecuali Partai Nasdem yang mungkin lebih cepat menyikapinya. Jadi, kami memang berhati-hati dalam merespons putusan MK ini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, pimpinan DPR dan pemerintah telah memulai membicarakan putusan MK itu, pekan lalu. Pemerintah, menurut dia, juga masih dalam tahap mengkaji putusan tersebut. ”Mudah-mudahan nanti kajiannya bisa disatukan dan menghasilkan keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase