Keberadaan peraturan pemerintah sebagai landasan bergulirnya tata kelola organisasi akan sangat krusial untuk menentukan profesionalitas Danantara.
23 Feb 2025 16:59 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025) dinilai tidak ideal tanpa adanya peraturan pemerintah yang menjadi landasan operasional dan tata kelola organisasi. Landasan hukum diperlukan untuk menjamin Danantara dikelola secara profesional sejalan dengan prinsip meritokrasi.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, mengatakan, untuk bisa diluncurkan pada Senin sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, Danantara idealnya memerlukan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur operasional dan tata kelola secara profesional.
”Tanpa adanya PP, peluncuran Danantara hanya sekadar seremoni pelantikan dari kepala-kepala badan. Sebagai lembaga negara, Danantara belum dapat beroperasi tanpa adanya PP,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara akan dilakukan Senin pukul 10.00 di Istana Negara, Jakarta.
Bersamaan dengan peluncuran Danantara, Presiden Prabowo Subianto akan turut melantik Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebagai CEO (Chief Executive Officer) Danantara, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai COO (Chief Operating Officer), dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk Pandu Sjahrir sebagai CIO (Chief Investment Officer).
Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi terhadap UU No 19/2003 telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/2/2025).
Kendati beleid tersebut berisikan tentang perubahan krusial terkait tata kelola BUMN di bawah Danantara, hingga menjelang peluncuran Danantara, UU No 19/2024 tentang BUMN tak kunjung disahkan dalam Lembaran Negara yang ditandatangani Presiden.
Mengacu pada INA, sepatutnya pemerintah rampungkan dulu UU BUMN, masukkan dalam Lembar Negara yang ditandatangani Presiden, lalu PP soal Danantara bisa dibuat untuk diluncurkan bersama dengan Danantara.
Menurut Herry, jika mau membandingkan Danantara dengan Lembaga Pengelola Investasi (Investment Authority/INA), INA beroperasi berlandaskan dua PP, yakni PP No 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, dan PP No 111/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
Kedua PP tersebut dibuat selaras dengan payung hukum yang membentuk INA, yaitu UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. ”Mengacu pada INA, sepatutnya pemerintah merampungkan dulu UU BUMN, masukkan dalam Lembar Negara yang ditandatangani Presiden, lalu PP soal Danantara bisa dibuat untuk diluncurkan bersama dengan Danantara,” kata Herry.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/ca847aa7-c3ac-47d3-9ccc-99a3b967bec0_jpg.jpg)
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menambahkan, keberadaan PP akan sangat krusial untuk menentukan profesionalitas dari Danantara. Pasalnya, PP akan mengatur proses seleksi pimpinan Danantara. Dari sana akan terlihat apakah proses ini dapat dilakukan secara transparan, mengedepankan sosok profesional yang jauh dari kepentingan politik.
”PP tetap bisa saja diterbitkan bersamaan dengan peluncuran Danantara, tetapi harus dipastikan isinya menjamin profesionalisme Danantara. Jika pada 24 Februari 2025 belum siap, sebaiknya peluncuran Danantara ditunda,” ujarnya.
Keputusan Presiden, yang kerap menyampaikan soal Danantara dalam berbagai forum internasional, telah membuat setiap perkembangan dari badan pengelola investasi ini tidak akan luput dari perhatian pemangku kepentingan investasi global.
Menurut Wijayanto, dengan meluncurkan Danantara tanpa disertai PP yang menjamin profesionalisme dan meritokrasi di dalam tubuh lembaga ini, maka dapat dipastikan akan timbul sentimen negatif terkait Danantara dari mata para investor global.
”Konsekuensinya akan berat, kepercayaan pada Danantara akan runtuh sebelum ia dilahirkan. Danantara akan lahir dengan cacat bawaan yang sulit diperbaiki. Mimpi menjadi saingan Temasek (Singapura) atau Khazanah (Malaysia) makin jauh. Bukannya mendongkrak daya saing ekonomi, Danantara justru bisa menjadi beban,” kata Wijayanto.
Ia pun menyarankan PP yang kelak akan mengatur soal tata kelola organisasi ini dapat memastikan BUMN yang masuk dalam Danantara sehat secara operasional dan keuangan. Bagi yang belum memenuhi syarat, BUMN perlu direstrukturisasi terlebih dahulu oleh Kementerian BUMN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/3c7514d7-1ccf-4fe9-b52e-66cbbd624f2c_jpg.jpg)
Mengingat aset BUMN tidak lagi dianggap aset negara yang dipisahkan dan kerugian BUMN bukan kerugian negara, maka PP harus mengatur adanya audit internal independen yang diisi orang-orang berintegritas.
”Audit BUMN harus dilakukan oleh akuntan publik yang benar-benar independen. Afiliasi dengan auditor global juga layak dijadikan syarat,” ujar Wijayanto.
Sebagai informasi, dalam pidato pada World Government Summits di Dubai, beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa aset yang akan dikelola Danantara sekitar 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.648 triliun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/02/847d075c-f203-467b-826f-60fc94a8ff2a_png.png)
Menurut Presiden, lembaga ini akan berinvestasi ke dalam proyek-proyek berdampak tinggi yang berkelanjutan di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pengelolaan nilai aset yang sangat besar menuntut Danantara untuk semakin profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, segala macam bentuk keuntungan dan kerugian BUMN tak lagi ditanggung negara.
”Ketentuan tersebut menandakan setoran dividen BUMN ke negara tak lagi jadi prioritas pemerintah,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Aris Prasetyo