Pemangkasan anggaran yang dilakukan secara mendadak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik serta perekonomian nasional.
03 Feb 2025 16:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta lebih cermat dalam memangkas anggaran kementerian dan lembaga agar tidak berdampak serius pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Pemangkasan yang tidak cermat berpotensi membuat pegawai menganggur dan program berjalan tidak efektif.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, pemangkasan anggaran yang signifikan dapat menyebabkan sejumlah program dan kegiatan kementerian serta lembaga terhenti pada semester kedua tahun ini. ”Pemangkasan ini berpotensi membuat pegawai menganggur karena anggaran sudah terserap semua pada semester pertama. Tanpa pembiayaan untuk sisa tahun berjalan, kemungkinan (pegawai) menganggur,” kata Djohermansyah di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Djohermansyah mencontohkan, beberapa daerah pernah mengalami pemangkasan anggaran demi membiayai kebutuhan pilkada. Setelah pemangkasan anggaran, pegawai tidak mempunyai pekerjaan karena ketiadaan anggaran untuk kegiatan. ”Akhirnya, ya, pegawai tetap datang ke kantor, tapi tidak ada pekerjaan. Sisa waktu di kantor digunakan untuk menganggur,” katanya.
Pemotongan 50-60 persen dari anggaran bisa membuat birokrasi tidak bekerja optimal, yang ujungnya berdampak pada masyarakat, termasuk sektor perhotelan dan jasa lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/a23eb5b7-a6b9-472d-ac84-c3a6d9645734_jpg.jpg)
Selain itu, perjalanan dinas yang juga terkena pemangkasan anggaran berpotensi mengganggu fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Menurut Djohermansyah, jika perjalanan dinas terhambat, maka daerah akan menjalankan program-program tanpa bimbingan teknis yang memadai. Hal ini dapat berujung pada program yang berjalan secara otopilot tanpa pengawasan.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
Ada tujuh poin instruksi dari Presiden Prabowo, yakni belanja operasional, perkantoran, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi dikecualikan bagi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi anggaran kelak akan digunakan untuk membiayai program-program prioritas pemerintahan Prabowo, salah satunya Makan Bergizi Gratis.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/03/d4f1dad69b81bc65a4a212b8dfbe4d6f-WhatsApp_Image_2025_02_03_at_15.03.41.jpeg)
Djohermansyah menuturkan, dirinya memahami bahwa penghematan anggaran memang diperlukan. Namun, ia menekankan bahwa penghematan harus dilakukan secara proporsional dan tidak mendadak sehingga instansi terkait bisa melakukan penyesuaian.
Ia juga mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan secara mendadak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik serta perekonomian yang bergantung pada belanja pemerintah.
”Jika pemangkasan dilakukan secara drastis, memang ada efisiensi, tetapi bisa mengganggu misi lembaga itu didirikan. Untuk apa bikin kementerian atau lembaga baru kalau tidak ada anggarannya? Pemotongan 50-60 persen dari anggaran bisa membuat birokrasi tidak bekerja optimal, yang ujungnya berdampak pada masyarakat, termasuk sektor perhotelan dan jasa lainnya,” kata Djohermansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/06/104cf450-8750-40f8-889a-28fc54e9bfaf_jpg.jpg)
Oleh karena itu, Djohermansyah menyarankan agar pemotongan dilakukan secara bertahap dan cermat. Penghematan pada belanja alat tulis kantor, konsumsi rapat, serta seminar dinilai sudah tepat.
Adapun penghematan perjalanan dinas bisa dilakukan dengan cara yang tidak terlalu drastis mengingat aktivitas ini masih dibutuhkan. Pemerintah juga bisa menghemat pembangunan gedung atau kantor kementerian dan lembaga serta penerimaan pegawai.
”Jangan sampai koordinasi pemerintahan dan pengawasan di lapangan terhenti sama sekali. Penghematan boleh dilakukan, tetapi jangan sampai menghilangkan fungsi-fungsi penting,” ujarnya.
Merespons Inpres No 1/2025 itu, instansi pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mengefisiensikan anggaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN), misalnya, membatasi bahkan meniadakan alokasi bahan bakar minyak bagi pejabatnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/1b42f361-e977-40c1-a033-c76117381880_jpg.jpg)
Selain itu, alokasi anggaran jamuan, anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor, serta anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan mebel, peralatan dan mesin, serta renovasi ruangan hingga operasional mobil jemputan bagi pegawai diputuskan untuk ditiadakan.
Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penghematan dilakukan dengan mengubah perayaan Hari Jadi Ke-75 Imigrasi pada Jumat (31/1/2025) menjadi lebih sederhana. Perayaan secara sederhana tak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi serta rumah detensi di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan, pemerintah menyesuaikan anggaran agar lebih tajam dan efisien, sesuai dengan Inpres No 1/2025. ”Efisiensi itu bertujuan untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dapat langsung berdampak dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Averrouce.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/b4b12fde-ef72-45d5-9142-98d497b2a16b_jpg.jpg)
Averrouce menuturkan, kementerian dan lembaga diminta Presiden untuk melakukan kegiatan dengan lebih efisien. Selanjutnya, Menteri Keuangan meminta kementerian dan lembaga, termasuk Kemenpan RB, untuk mengefisienkan anggaran beberapa pos belanja.
”Kami juga sedang berproses untuk efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden. Pos anggaran yang mengalami penyesuaian seperti perjalanan dinas, pengadaan ATK, berbagai kegiatan sosialisasi dan koordinasi kebijakan, seperti rapat koordinasi, seminar, dan kajian,” katanya.
Menurut dia, layanan di Kemenpan RB bersifat tidak langsung kepada masyarakat, berbeda dengan layanan dasar dan utama masyarakat seperti puskesmas, rumah sakit, dan pemadam kebakaran. Oleh karena itu, ia berharap tetap dapat melaksanakan layanan dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
Adapun terkait besaran anggaran penghematan, Averrouce tidak merinci dengan jelas. ”Masih proses penghitungan, demikian juga di semua kementerian atau lembaga,” katanya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono