Ahli hukum tata negara menilai, kebijakan pemerintah melaksanakan efisiensi anggaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
18 Feb 2025 19:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah mengefisienkan anggaran perlu untuk dikaji kembali karena dilakukan secara inkonstitusional dan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggeseran mata anggaran juga perlu disesuaikan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang sudah tercantum secara tegas di dalam konstitusi, khususnya alinea IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi, mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 keliru secara hukum dan konstitusi. Dari sisi konstitusional, ada dua parameter yang harus digunakan ketika melakukan pemangkasan anggaran.
Pertama, apakah sesuai dengan tujuan negara yang tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Kedua, apakah pengawasannya sesuai dengan prinsip efisiensi dan good governance.
”Apabila dua hal itu tak terpenuhi, bisa dikatakan APBN 2025 mungkin inkonstitusional. Dengan instrumen hukum saja, itu sudah inkonstitusional, apalagi kemudian digunakan dengan cara-cara yang tidak fair dalam melaksanakan pemangkasan anggaran negara,” kata Beni.
Mengacu pada ketentuan UU Keuangan Negara, kebijakan pergeseran anggaran seharusnya dibungkus melalui skema APBN-Perubahan yang dibahas bersama oleh Presiden dengan DPR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/28067ac0-284d-4986-b023-da5d381aafdd_png.png)
Beni melihat arsitektur keuangan negara dalam satu dekade pemerintahan sebelumnya dan pada pemerintahan Prabowo dalam beberapa bulan terakhir belum dideterminasi oleh faktor keadilan sosial. Faktor keuangan negara didominasi oleh kepemimpinan pemerintah yang kerap kali diubah sesuai dengan kepentingan politik sesaat.
Padahal, mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945, APBN dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat serta bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa realokasi anggaran hasil efisiensi akan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 390 triliun dan diinvestasikan ke Danantara Rp 325 triliun. Beni mengkritisi pengalokasian tersebut, khususnya investasi Danantara, yang dilakukan tanpa membicarakannya dengan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/a7de4483-d270-490e-9374-3ec42ef379f9_jpg.jpg)
”Ini kebijakan secara tiba-tiba, mendadak. Harusnya, kan, dikomunikasikan ke publik dulu, kok tiba-tiba langsung diinvestasikan ke Danantara. Coba bayangkan, dana yang disetor oleh rakyat, mulai dari kalangan bawah ke atas, mulai dari tukang becak, buruh, guru, dosen, bahkan aparat penegak hukum yang menyetor pajak ke negara, itu justru diputarkan uangnya melalui kegiatan investasi Danantara yang belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Seolah-olah yang punya negara KIM Plus, bukan publik, bukan masyarakat,” ujar Beni.
Beni juga mempersoalkan prosedur dalam menggeser ataupun memangkas anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo. Pemangkasan anggaran dilakukan secara serampangan oleh Presiden dan Menteri Keuangan, dan jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (3) huruf c dan Pasal 27 Ayat (5) UU Keuangan Negara. Mengacu pada ketentuan tersebut, kebijakan pergeseran anggaran seharusnya dibungkus melalui skema APBN-Perubahan yang dibahas bersama oleh Presiden dengan DPR.
Secara konsep, tambahnya, pergeseran anggaran wajib memperoleh persetujuan rakyat. Apabila rakyat tidak menghendaki, anggaran tidak boleh diblokir bahkan dipangkas. Artinya, pemerintah tidak bisa memblokir mata anggaran terlebih dahulu sebelum mendapat persetujuan DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/7a346d8c-7874-4197-a83d-dd7f6d3f912f_jpg.jpg)
”Apabila pemangkasan anggaran tetap dilakukan tanpa persetujuan DPR yang dituangkan dalam bentuk APBN-P, APBN yang dialokasikan untuk program prioritas Presiden tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Kalau kebijakan sudah dijustifikasi sebagai pelanggaran hukum, kerugian negara bisa ditaksir. BPK bisa masuk, aparat penegak hukum bisa masuk. Karena tidak ada legalitasnya,” kata Beni.
Ia juga mengkritisi pemangkasan anggaran di sejumlah bidang yang sebenarnya tergolong mandatory spending atau anggaran yang sudah ditentukan besarannya baik oleh konstitusi maupun undang-undang. Misalnya, anggaran pendidikan yang sudah ditentukan harus sebesar 20 persen dari APBN/APBD sesuai mandat Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945.
Berikutnya, anggaran kesehatan yang alokasinya sebesar 5 persen dari APBN sesuai dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan 10 persen dari APBD. Kemudian, dana transfer umum (ke daerah) yang penggunaannya sedikitnya 25 persen untuk belanja infrastruktur serta dana desa yang paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/979a7b63-f282-4040-aba6-dba227ade42e_jpg.jpg)
Faktanya, anggaran di sektor tersebut juga ikut dipangkas. Misalnya, anggaran pendidikan yang tersebar dalam tiga kementerian turut dipangkas senilai Rp 22,8 triliun. Selain itu, tambahnya, pemerintah juga berencana memangkas dana transfer umum ke daerah.
”Saya khawatir, kalau pemerintah tidak memaknainya sebagai mandatory spending, kita bisa mengategorikan bahwa pemerintah hari ini pemerintah yang paling sering melanggar konstitusi, terutama untuk hal-hal yang fundamental ini, pendidikan dan kesehatan,” kata Beni.
Sementara itu, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Hadi Rahadian, mengingatkan dampak efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu hal yang mengkhawatirkan ialah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai di sektor perhotelan dan transportasi.
Sebab, pengurangan perjalanan dinas akan berimbas pada industri tersebut. Pendapatan negara dari pajak juga bakal menurun mengingat selama ini pajak hotel menjadi salah satu sumber pendapatan pajak daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/16/53047a13-92e2-4d94-bc81-7d221257d0c6_png.png)
Banyaknya PHK, menurut Hadi, berkorelasi dengan menurunnya daya beli masyarakat. Selain itu, pemangkasan anggaran juga berdampak pada penurunan kualitas infrastruktur.
Hal senada diungkapkan oleh peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Bakhrul Fikri. Menurut dia, dampak efisiensi anggaran yang dilakukan saat ini lumayan mengerikan bagi output ekonomi secara keseluruhan. Penurunan daya beli masyarakat akan berdampak pada surplus usaha yang mengancam pertama kali bagi pengusaha retail yang menjual konsumsi sehari-hari masyarakat.
Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi program MBG agar lebih tepat sasaran. Selama ini, program tersebut diberikan dengan pendekatan universal coverage atau untuk semua anak tanpa membedakan kelas sosial.
Padahal, jika program MBG diberikan dengan memberi prioritas untuk keluarga miskin (pendapatan di bawah Rp 2 juta) dan daerah tertinggal, anggaran yang diperlukan jauh lebih sedikit. Menurut hitungan Celios, hanya dibutuhkan Rp 111,93 triliun per tahun dan bukan lebih dari Rp 400 triliun.
”Kalau universal coverage tetap dilakukan, akan terjadi subsidi tidak tepat sasaran sebesar 31,8 persen atau setara Rp 50,72 triliun. Akan ada anak-anak orang kaya dapat MBG. Artinya, itu inefisiensi dalam belanja negara,” kata Bakhrul.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono