Pemangkasan dana transfer ke daerah hingga Rp 269 triliun pada APBN 2026 bakal berdampak terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah.
15 Sep 2025 19:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah atau TKD hingga Rp 269 triliun pada APBN 2026, menuai kritik dari DPR. Pemangkasan itu dikhawatirkan bakal berdampak terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Komisi II DPR, terkait penetapan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026, Senin (15/9/2025), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Saat sesi tanya jawab rapat, sejumlah anggota Komisi II DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah memotong dana TKD dalam APBN 2026.
Seperti diketahui, alokasi dana TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp 649,99 triliun. Jumlah itu berkurang hingga Rp 269 triliun dibanding alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.
Pemangkasan TKD itu dinilai berdampak terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah. Selain itu, pemangkasan dikhawatirkan akan menimbulkan komplikasi perekonomian daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/260221da8705b58b1bf871d979ae0217-20250428ron01.jpg)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menilai, rencana pemotongan anggaran TKD mencapai Rp 269 triliun itu akan sangat berdampak pada pembangunan di daerah termasuk juga ekonomi bagi masyarakat bawah. Ia berharap pemerintah membatalkan pemotongan anggaran TKD tersebut.
”Kalau tidak dipotong ini pemda (pemerintah daerah) bisa bernapas lega dan sangat membantu ekonomi di bawah, juga menekan kemarahan publik beberapa waktu lalu,” kata Deddy.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menyampaikan, ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD. Pada saat yang sama, sekitar 70 persen hingga 80 persen porsi APBD daerah itu tergantung pada APBN melalui dana TKD.
”Ada baiknya pemerintah melakukan relaksasi kebijakan. Karena itu, melalui Kementerian Dalam Negeri yang kerap kali diajak bicara oleh Kementerian Keuangan, mari angka ini diselamatkan dulu. Sehingga kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/16/2fdb0b52-f9c6-4e08-8350-73473f7934a5_jpg.jpg)
Kalau tidak dipotong ini pemda (pemerintah daerah) bisa bernapas lega dan sangat membantu ekonomi di bawah, juga menekan kemarahan publik beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Tito menyampaikan, alokasi dana TKD menjadi Rp 649,99 triliun dalam APBN 2026 disebut bukan pemotongan, melainkan hanya pengalihan anggaran daerah ke pusat. Merujuk UU Keuangan Negara, Presiden Prabowo Subianto berwenang menentukan prioritas anggaran termasuk menentukan besaran TKD tersebut.
”Nah ini yang membuat kemudian terjadi, saya gak mengatakan pemotongan, sekali lagi, karena ini Undang-Undang Keuangan Negara menyatakan kewenangan presiden. Jadi adalah pengalihan anggaran dari daerah ke pusat. Yang jumlahnya, yang diumumkan oleh Menteri Keuangan pada 15 Agustus 2025,” kata Tito.
Pengalihan itu dibutuhkan karena banyak program prioritas Presiden Prabowo pada tahun depan yang juga bertujuan memberi dampak langsung ke masyarakat. Tito menyebut total anggaran mencapai Rp 1.300 triliun yang tersebar di kementerian/lembaga untuk program prioritas presiden yang berdampak langsung pada masyarakat.
”Nah, yang kedua, ada terjadi ketidakefisienan daerah. Terutama indikatornya, kasus-kasus hukum. Kasus-kasus yang tertangkap oleh penegak hukum dan lain-lain, bahkan yang terakhir sekali kasus di Agustus. Jelas-jelas juga dari anggaran pusat itu, pembangunan rumah sakit yang kemudian diserahkan kepada Bupati Kolaka Timur, itu pun juga dimainkan,” ujar Tito.
Dengan pertimbangan itu, Tito menyebut, dana TKD akhirnya menjadi Rp 649,99 triliun dalam APBN 2026. Dengan dana TKD tersebut, pihaknya telah mengkaji besaran anggaran TKD yang sebenarnya dibutuhkan oleh daerah. Dana TKD senilai Rp 649,99 triliun tersebut dinilai memang masih belum cukup dan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/08/945eaa59c1362b8099112a6d9b44698e-20250808ron06.jpg)
Kemendagri pun kemudian mengusulkan agar anggara TKD ditambah sebesar Rp 43 triliun sehingga menjadi Rp 693 triliun pada APBN 2026.
Dari kajian mendalam dan simulasi oleh Kemendagri ditemukan bahwa setiap daerah mulai kabupaten dan kota hingga provinsi memiliki variasi pendapatan asli daerah (PAD). Ada yang berada di level kuat hingga lemah, dan sebagian besar daerah dinilai masih dalam kategori lemah.
”Oleh karena itulah, kita membuat simulasi minimal berapa (tambahannya). Ketemulah kita angka minimal kalau mau running pemerintahan daerah jalan, seluruh kabupaten kota dan provinsi itu adalah Rp 693 triliun, sehingga perlu ada tambahan Rp 43 triliun,” kata Tito.
Dengan penambahan sebesar Rp 43 triliun itu, ia meyakini, daerah-daerah yang selama ini sangat bergantung dengan TKD, minimal tidak terganggu anggaran belanja pegawai termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan belanja operasional daerah. Penambahan itu juga dinilai akan cukup untuk perawatan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.
”Minimal satu belanja pegawai dan TPP-nya, itu harus dibayar. Kalau tidak dibayar, dia tidak akan bekerja, lumpuh. Kemudian kedua adalah belanja operasional. Belanja operasional yang minimal juga tetap berjalan,” tutur Tito.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/21/b9532fe44d9ad57d4076fb69f050df34-20250721TOK.jpg)
Tito menyebut penambahan Rp 43 triliun ini sudah disetujui oleh Badan Anggaran DPR bersama Menteri Keuangan. Ia juga mendengar bahwa tidak akan ada lagi pemotongan TKD tersebut.
”Tapi ini asumsi saya. Dari pembicaraan di Kemenkeu, saya mendapatkan konfirmasi dari wamen-wamen itu Rp 693 triliun,” kata Tito.
Tito juga menyatakan telah memformulasikan skema yang adil dalam pembagian TKD tersebut. Daerah yang masih lemah PAD akan mendapatkan dukungan lebih besar dari pusat. Dengan demikian, nilai transfer pusat ke daerah itu tidak akan dipukul rata. Simulasi ini pun sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
”Kita tahu bahwa daerah-daerah ini kan bermacam-macam ada daerah yang PAD-nya kuat seperti Jakarta, Banten, Badung, yang di Bali, yang anggarannya dari pusat hanya 10 persen. Jadi, pengurangan apa pun atau enggak, itu enggak banyak pengaruh. Tapi, ada juga daerah yang PAD cuma 5 persen. Jadi, daerahnya yang memang lemah, perlu dibantu oleh pusat,” ujar Tito.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/5bd50019-85b6-4ae0-a5bc-71e90a130809_jpg.jpg)
Di sisi lain, dengan pemangkasan TKD tersebut, Tito mengingatkan kepala daerah agar tidak bergaya hidup mewah. Ia juga meminta pemerintah daerah harus mampu untuk mencari potensi pendapatan lainnya, tanpa memberatkan masyarakat.
”Saya terus mendorong teman-teman di daerah, untuk membangun, menghidupkan swasta, private sector, terutama UMKM,” kata Tito.
Tito juga menjelaskan bahwa penyebab naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah termasuk di Pati, Jawa Tengah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Cikal bakal kenaikan PBB itu, menurut dia, lebih karena ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah atau HKPD, yang membuka peluang kepala daerah mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, sejak 2022 itu sudah banyak daerah yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga PBB tersebut.
”Sesuai UU itu, setiap tiga tahun sekali ada penyesuaian NJOP, nilai jual obyek pajak, orang kaya mungkin tidak terasa, rakyat kurang mampu tapi punya tanah ketika pajaknya dinaikkan ini kan pasti berpengaruh. Karena NJOP dinaikkan maka PBB juga kan otomatis naik,” Kata Tito.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/12/121b6e38-9c98-451c-ac41-5aad5d3b45b1_jpg.jpg)
Kami juga sarankan setiap kenaikan pajak itu agar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam catatan Kemendagri, sejak 2022 ada 104 daerah yang menyesuaikan NJOP dan menaikkan PBB. Sementara itu, pada 2025 tercatat hanya ada lima daerah yang yang menaikkan PBB hingga 100 persen termasuk di Pati, Jawa Tengah tersebut.
”Dari situ kenapa ini terjadi, bukan karena efisiennya, karena cuma lima daerah pada 2025. Tapi, memang banyak di daerah mungkin kurang paham tentang membuat kebijakan yang pengaruh hidup banyak,” kata Tito.
Kemendagri telah memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dalam membuat kebijakan menaikkan pajak dan retribusi wajib memberitahu kementeriannya. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memonitor setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
”Kami juga sarankan setiap kenaikan pajak itu agar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kedua, yakni melakukan sosialisasi pada masyarakat. Nah, sosialisasi ini dialog dilakukan dengan masyarakat jelaskan dan lihat juga kira-kira berdampak kepada ekonomi masyarakat, gampang enggak,” kata Tito.
Penulis:
Hidayat Salam, Nino Citra AnugrahantoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase