Habiburokhman: RKUHAP Dibahas secara Maraton

Dokumen DIM RKUHAP akan lebih dahulu disinkronkan antara versi digital dan cetak, sebelum dipublikasikan di situs resmi DPR.

08 Jul 2025 19:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP akan dimulai secara maraton pada Rabu (9/7/2025) besok. Komisi III DPR menjanjikan proses legislasi yang lebih transparan, tanpa rapat di hotel dan dengan membuka akses publik seluas mungkin terhadap dokumen pembahasan.

Pemerintah secara resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharriyanto mewakili Presiden dalam penyerahan tersebut.

Seusai penyerahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, dokumen DIM akan lebih dahulu disinkronkan antara versi digital dan cetak, sebelum dipublikasikan di situs resmi DPR. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa mengakses dokumen pembahasan secara lengkap dan akurat.

”Kami belajar dari pengalaman pembahasan undang-undang sebelumnya. Supaya tidak ada kesalahan tik atau kekeliruan dokumen, akan kami sinkronkan dulu,” ujar Habiburokhman.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendatangi lokasi ditemukannya tujuh jenazah di daerah Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024) siang.

Ia juga memastikan seluruh pembahasan RKUHAP akan dilakukan terbuka di kompleks parlemen dan tidak digelar di luar gedung DPR. ”Enggak ada cerita kita rapat di hotel. Kita di sini semua supaya bisa diikuti masyarakat. Perangkat live streaming juga lebih maksimal di sini,” katanya.

Menurut dia, mulai Rabu (9/7) hingga 23 Juli 2025, Komisi III DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) secara maraton, nyaris setiap hari. Jika diperlukan rapat akan digelar hingga malam hari, dan bahkan lembur di hari Jumat yang biasanya dijadwalkan sebagai hari fraksi.

Quote

Seluruh pembahasan RKUHAP akan dilakukan terbuka di kompleks parlemen dan tidak digelar di luar gedung DPR.

Pembaruan hukum acara pidana

Komisi III DPR sebelumnya telah menyerap aspirasi dari 56 pihak, mulai dari akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga masyarakat sipil, sebelum pembahasan resmi dimulai. Jumlah itu diklaim sebagai rekor tersendiri dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Komisi III.

Habiburokhman menjelaskan, pembaruan KUHAP menjadi penting karena produk hukum ini sudah berusia lebih dari 44 tahun dan belum mampu melindungi hak-hak dasar warga negara yang berhadapan dengan hukum. Ia mencontohkan kasus nenek Minah yang dihukum karena mencuri tiga buah kakao, hingga kasus pencurian sendal jepit atau kayu oleh warga miskin yang tetap diproses hukum berdasarkan KUHAP lama.

”Itulah kenapa hakim dalam kasus nenek Minah sampai menangis ketika menjatuhkan vonis. Karena hati nuraninya menolak, tetapi KUHAP yang berlaku sekarang mengharuskan beliau menghukum,” kata Habiburokhman.

Ilustrasi Opini - Mengoptimalkan Advokat dalam RUU KUHAP

Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan pembaruan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional dan menghormati hak asasi manusia HAM). Ia pun memastikan RKUHAP tidak akan mengurangi, menggeser, mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum satu sama lain, tetapi akan lebih difokuskan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, serta penguatan peran advokat.

”RKUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum,” ujarnya.

Dalam RKUHAP yang baru, secara keseluruhan terdapat 334 pasal. Itu mencakup beberapa substansi utama meliputi penguatan prinsip keadilan restoratif, perlindungan terhadap perempuan, warga lansia, penyandang disabilitas, serta penguatan peran advokat. Selain itu, sistem acara pidana juga akan dimodernisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memperkuat prinsip akuntabilitas dalam proses hukum.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menambahkan, pembahasan RKUHAP harus diselesaikan sesegera mungkin karena menjadi landasan bagi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Selain itu, dua rancangan undang-undang lain, yaitu RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset, juga masih menunggu penyelesaian KUHAP agar dapat dibahas secara konsisten.

”Sinkronisasi ini dibutuhkan agar aparat penegak hukum bisa bekerja sesuai dengan kondisi hukum yang aktual dan memberi keadilan yang sebenar-benarnya, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan,” ujar Adies.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP mengingat undang-undang ini menjadi dasar dari semua hukum acara pidana di Indonesia. ”Karena ini dasarnya, pokoknya di sini. Makanya harus dikerjakan dengan keterlibatan publik seluas-luasnya,” tambahnya.

Mengganti sistem warisan kolonial

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan menggantikan sistem warisan kolonial, herziene inlandsch reglement, yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade. Menurut dia, perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan teknologi, serta ratifikasi berbagai konvensi internasional menjadikan pembaruan ini suatu keharusan.

Quote

Pembaruan KUHAP bertujuan menggantikan sistem warisan kolonial, ”herziene inlandsch reglement”, yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade.

”Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

Edward menjelaskan bahwa RKUHAP memuat setidaknya 10 norma, seperti penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; penguatan hak saksi, korban, perempuan, serta penyandang disabilitas; penegasan pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka dan peraturan mekanisme izin pada upaya paksa; serta penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej untuk menyempurnakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi dalam RKUHP setelah mempertimbangkan masukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11/2022). ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 24-11-2022

Kemudian, ada pula pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; pengaturan mengenai ganti kerugian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi; penguatan peran advokat; pengaturan saksi mahkota; pengaturan pidana oleh korporasi; serta pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

”Pembaruan ini diharapkan menciptakan supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta membangun sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, transparan, dan profesional,” kata Edward.

Ia menyebutkan, pemerintah berharap RKUHAP dapat segera dibahas dan disetujui bersama dengan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, RKUHAP nanti bisa selaras dengan kerangka hukum nasional yang baru.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase