Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Harga Mahal Stabilitas Politik

Amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat mewujudkan stabilitas politik, tetapi juga menjadi preseden yang menyurutkan gerakan antikorupsi.

01 Agt 2025 19:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dinilai bisa mewujudkan rekonsiliasi antarelite. Namun, hak prerogatif Presiden yang digunakan untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi atas nama stabilitas politik dapat menjadi preseden buruk yang memicu kekecewaan publik serta mereduksi semangat pemberantasan korupsi.

Amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, diberikan Presiden Prabowo Subianto setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (31/7/2025) malam.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Adapun Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016.

Pada Jumat (1/8/2025), kuasa hukum kedua terdakwa kasus korupsi berbeda tetapi sama-sama belum mendapatkan putusan hukum tetap itu pun bersiap mengeluarkan Hasto dan Tom dari rumah tahanan tempat mereka ditahan. Namun, pembebasan masih menunggu keputusan presiden mengenai amnesti dan abolisi yang belum diterbitkan.

Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, mengatakan, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom dapat membangun keseimbangan komunikasi politik antarelite, khususnya antara Presiden Prabowo Subianto, PDI-P, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebab, pembebasan ini bakal meningkatkan potensi PDI-P bergabung ke pemerintahan.

<p>Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati</p>

Sebelumnya, partai politik (parpol) yang dipimpin Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu merupakan satu-satunya partai parlemen yang berada di luar pemerintahan.

Sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung, hubungan PDI-P dengan Jokowi pun merenggang karena dukungan politik Jokowi untuk Prabowo. Padahal, Jokowi yang terpilih dalam Pilpres 2014 dan 2019 diusung oleh PDI-P. Sementara itu, Prabowo berulang kali menyatakan bahwa kemenangannya di Pilpres 2024 tidak bisa dilepaskan dari peran Jokowi kendati ia juga sudah lama bersahabat dengan Megawati Soekarnoputri.

Quote

Rekonsiliasi jangka panjang justru bisa terjadi kalau ada penegakan hukum yang independen, imparsial, seadil-adilnya, sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada.

Meski dapat menciptakan keseimbangan komunikasi politik, kata Wasisto, pemberian amnesti dan abolisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi Presiden Prabowo. Idealnya, amnesti dan abolisi diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, bukan relasi antarelite politik. Apalagi, hak prerogatif Presiden itu diberikan untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi.

”Hal ini berpotensi mereduksi semangat penegakan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya ke depan sehingga berdampak pada kekecewaan publik,” kata Wasisto saat dihubungi, Jumat.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta, Kamis (8/8/2024).&nbsp;

Ia menambahkan, rekonsiliasi nasional yang digaungkan pemerintah sebagai tujuan pemberian amnesti dan abolisi ini juga tidak bisa terwujud begitu saja, terutama untuk jangka panjang. Sebab, para elite politik memiliki ego masing-masing yang didorong kepentingan politik jangka pendek dan menengah. Dengan dorongan itu, rekonsiliasi memang bisa terwujud kapan pun dan di mana pun, tetapi hanya sementara. 

”Rekonsiliasi jangka panjang justru bisa terjadi kalau ada penegakan hukum yang independen, imparsial, seadil-adilnya, sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada,” ujar Wasisto.

Senada, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes melihat Presiden Prabowo pada tahun pertama dan kedua kepemimpinannya berupaya memastikan stabilitas politik dan menghindari kegaduhan. Untuk itu, ia menempuh langkah-langkah untuk membangun kerja sama jangka panjang dengan semua pihak alih-alih membangun konfrontasi.

”Pemberian abolisi dan amnesti yang menjadi hak prerogatif Presiden itu dapat dibaca (sebagai) usaha Presiden untuk memastikan stabilitas,” kata Arya.

Upaya itu, kata Arya, bakal memperkuat relasi antara Prabowo dan Megawati. Apalagi, meski PDI-P berada di luar pemerintahan, kedua pihak sama-sama menunjukkan keinginan untuk bekerja sama. Di sisi lain, hubungan Prabowo dengan Jokowi juga akan tetap dijaga mengingat Jokowi berkontribusi besar dalam kemenangan Prabowo.

Arya mengatakan, Prabowo memang berada pada situasi dilematis di tengah renggangnya hubungan Megawati dan Jokowi. Oleh karena itu, ia berupaya mencari formula yang bisa merangkul kedua tokoh tersebut karena ia membutuhkan dukungan keduanya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan rangkaian kegiatan Bulan Kemerdekaan 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Bebaskan ribuan terpidana

Wakil Menteri Sekretaris Negara, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Repubik Indonesia, Presiden membebaskan lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Tom dan Hasto karena keduanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi dan amnesti.

Kendati demikian, Juri tidak menjelaskan mengapa Presiden mengambil kebijakan berbeda untuk dua terpidana kasus korupsi itu. Ia hanya menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab, persatuan dan kesatuan merupakan modal dasar untuk memajukan negara.

”Jadi, kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Misalnya, pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor (untuk) mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari