BerandaEditorialPemberantasan Korupsi yan...

Pemberantasan Korupsi yang Tersisih

Pemerintah dan DPR seharusnya menyadari, tanpa komitmen nyata, korupsi akan terus menghantui proses pembangunan bangsa.

22 Nov 2024 06:00 WIB · Editorial

Oleh Redaksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.Dalam kasus ini, Harvey Moies dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung menghitung kasus korupsi tata niaga timah merugikan perekonomian negara mencapai Rp 300 triliun. Hal itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu mencakup tiga aspek, yaitu kerugian lingkungan ekologis senilai Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,47 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 11,88 triliun. Kompas/Hendra A Setyawan

Harian ini, Rabu (20/11/2024), mengabarkan sikap DPR yang menolak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Keputusan wakil rakyat itu tak mengejutkan karena selama ini ada kecenderungan pemerintah dalam arti luas, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tak bergairah saat membahas gerakan antirasuah. Sikap DPR itu kian lengkap saat mitranya, eksekutif, mengeluarkan keputusan pemerintah memperpanjang program pengampunan pajak. Inilah indikasi lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Pilihan ini seolah mengesampingkan upaya menegakkan keadilan dan aturan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk korupsi yang membebani keuangan negara.

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-10-2024

Keputusan pilar demokrasi yang terkesan memberi angin kepada perilaku koruptif, dan tidak patuh kepada hukum, ini terjadi di tengah laporan Transparency International (TI) yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, skor IPK Indonesia mencapai 40, tetapi merosot menjadi 34 pada 2022 dan stagnan di angka yang sama tahun 2023. Dalam peringkat global, Indonesia berada di posisi ke-115 dari 180 negara, jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

Penurunan ini mencerminkan pengabaian terhadap pemberantasan korupsi, ditambah pelemahan institusi antikorupsi yang berperan krusial​​​​​​. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menunjukkan keinginannya untuk memerangi korupsi. Korupsi dianggap bisa melemahkan bangsa.

Namun, jika berbicara tentang prioritas pemerintahannya, yang secara garis besar ada lima program, tak satu pun yang menyentuh pemberantasan korupsi. Kelima program itu ialah mewujudkan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, pembagian pangan bergizi gratis, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Jika tak dicegah dan tak diperangi dengan nyata, pastilah korupsi bisa menyabotase program andalan pemerintah itu.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Selain menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, KPK juga mengembangkan temuan TPPU yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo. TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo ini diduga berasal dari hasil korupsi dirinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian kini masih bergulir menjadikan dirinya terdakwa dan Syahrul Yasin Limpo kini juga menyandang status tersangka TPPU hasil korupsi tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 31-5-2024

Ingat juga, melalui pengampunan pajak, pemerintah justru memberi ruang bagi pelaku pelanggaran pajak untuk ”mencuci bersih” kewajibannya, bukannya memberikan sanksi tegas. Ini berisiko melemahkan upaya mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan patuh.

Sementara tanpa payung hukum seperti RUU Perampasan Aset, koruptor terus menikmati hasil kejahatan tanpa takut kehilangan aset yang diraih secara tidak sah.

Dua kebijakan ini menunjukkan bagaimana pemberantasan korupsi telah menjadi isu pinggiran. Tersisih.

Memperkuat regulasi, mendukung penegakan hukum, dan menolak kompromi dengan pelanggaran merupakan langkah yang tak bisa ditawar lagi untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Sikap tegas diperlukan agar pemberantasan korupsi tak hanya menjadi janji politik, tetapi juga prioritas nyata demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkeadilan. Ke mana arah bangsa ini jika keadilan terus diabaikan?


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

Antonius Tomy Trinugroho