Trump diyakini akan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Ibaratnya, WTO saja dilawan, apalagi pengadilan AS.
30 Mei 2025 07:00 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemblokiran tarif baru Amerika Serikat oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS menuai respons positif dan negatif. Di satu sisi, pemblokiran itu membawa ”angin segar” bagi para pelaku usaha. Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump diduga tidak akan tunduk terhadap keputusan pengadilan federal tersebut.
Pada 28 Mei 2025 waktu setempat, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan memblokir sebagian besar tarif impor yang digulirkan Trump sejak awal 2025. Pengadilan federal yang berbasis di Manhattan, New York, itu juga meminta Trump menghentikan tarif resiprokalnya secara permanen dalam waktu 10 hari setelah putusan.
Majelis hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS menilai Trump melampaui kewenangan meski kebijakan tarif itu mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977. Presiden tidak dapat langsung mengeluarkan perintah eksekutif untuk melindungi ekonomi AS lantaran IEEPA juga mengamatkan presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kongres.
Gedung Putih mengecam putusan tersebut dengan menyebut bahwa hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak memiliki hak untuk mengintervensi kebijakan perdagangan presiden. Gedung Putih juga berencana mengajukan banding atas putusan itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/6ccb8f5a90d2dfc0e507b60de7c851c9-1e7f116c_048d_4232_8cab_7cc54499c543_png.png)
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Kamis (29/5/2025), mengatakan, putusan pengadilan perdagangan federal AS itu membawa angin segar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Putusan itu setidaknya melengkapi upaya Pemerintah RI yang tengah bernegosiasi dengan Pemerintah AS.
Memasuki bulan kedua dari tiga bulan masa negosiasi, lobi-lobi Pemerintah RI dengan AS belum menuai hasil signifikan. Padahal, Pemerintah China dan AS telah menyepakati penerapan penurunan tarif impor produk China dari 145 persen menjadi 30 persen dan tarif impor produk AS dari 125 persen menjadi 10 persen selama 90 hari.
”Kendati masih ada sisa waktu dua bulan atau 60 hari, kami sempat khawatir dengan hasil negosiasi RI-AS. Namun, setidaknya, putusan pengadilan perdagangan federal AS tersebut cukup melegakan kami meski harus melalui proses banding dahulu,” ujarnya kepada Kompas.
WTO saja dilawan, apalagi pengadilan federal di wilayahnya sendiri.
Sobur menyatakan, putusan pengadilan perdagangan federal AS tersebut juga membawa angin segar bagi sebagian besar pelaku usaha di AS. Sebenarnya, mereka selama ini keberatan dengan kebijakan tarif impor yang digulirkan Trump.
Dalam pertemuan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan AS, perwakilan Kadin AS mengaku terombang-ambing oleh kebijakan tarif Trump. Rantai pasokan dan produksi menjadi terganggu serta biaya pembelian bahan baku dan barang impor meningkat.
”Waktu itu, salah satu opsi yang akan mereka lakukan adalah menggugat kebijakan Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS,” kata Sobur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/fe7812be007bc5ece3dea2bfb1a5d41f-20250516WEN1.jpg)
Kendati ada perlawanan secara internal di AS, Sobur berharap Pemerintah RI bisa membuat Pemerintah AS menurunkan tarif resiprokal terhadap produk-produk Indonesia. Ini mengingat tarif resiprokal yang dikenakan AS terhadap China sudah turun menjadi 30 persen atau lebih rendah dari yang dikenakan terhadap RI yang sebesar 32 persen.
Pengamat perdagangan internasional dan juga ekonom dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, berpendapat, Trump tidak akan semudah itu mematuhi putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Trump pasti akan melakukan berbagai upaya, termasuk banding, untuk menggagalkan putusan pengadilan tersebut.
”WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) saja dilawan, apalagi pengadilan federal di wilayahnya sendiri,” katanya.
Menurut Fithra, penghitungan tarif resiprokal Trump tidak mengikuti kaidah-kaidah penghitungan tarif impor internasional, termasuk WTO. Apalagi, pijakan Trump dalam pencetusan tarif tersebut didasari dengan penetapan kondisi darurat ekonomi AS.
Untuk itu, ia berharap putusan pengadilan AS tersebut tidak mengendurkan upaya Pemerintah RI bernegosiasi dengan Pemerintah AS. RI tetap harus berupaya menurunkan tarif impor AS dan menawarkan sejumlah peluang kerja sama investasi timbal balik kedua negara.
”RI lewat Danantara bisa menawarkan investasi langsung yang membuka lapangan pekerjaan di AS. Sebaliknya, RI juga diharapkan dapat membujuk AS untuk meningkatkan investasi di RI, terutama terkait peningkatan sumber daya manusia serta sektor mineral kristis dan teknologi,” kata Fithra.

Sementara itu, analis Goldman Sachs, Alec Phillips, menuturkan, putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS tidak memblokir tarif sektor spesifik, seperti baja, otomotif, dan aluminium. Selain itu, masih ada jalur hukum lain yang bisa digunakan Trump untuk memberlakukan tarif menyeluruh ataupun spesifik terhadap negara tertentu.
”Memang, putusan pengadilan tersebut merupakan kemunduran bagi rencana pengenaan tarif pemerintahan Trump dan meningkatkan ketidakpastian, tetapi mungkin tidak mengubah hasil akhir bagi sebagian besar mitra dagang utama AS,” tuturnya (Reuters, 29/5/2025).
Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan kebijakan tarif resiprokal AS akan membuat prospek ekonomi dunia pada tahun 2025 jauh lebih suram dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya. Para pebisnis menanggapi kondisi itu dengan menunda keputusan strategis sehingga berpotensi meningkatkan risiko resesi.
Hal itu merupakan salah satu poin penting hasil survei WEF terhadap para kepala ekonom perusahaan-perusahaan dunia pada 3-17 April 2025. Hasil itu tertuang dalam ”Chief Economists Outlook” edisi Mei 2025 yang dirilis di Geneva, Swiss, Rabu (28/5/2025) waktu setempat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/27/c1c02a66-e757-4f9a-8157-e888da1f9774.jpg)
Dalam laporan itu disebutkan, mayoritas kepala ekonom (82 persen) menganggap ketidakpastian global pada 2025 sangat tinggi. Dari jumlah itu, 56 persen dari mereka memperkirakan kondisi akan membaik pada 2026 meski kekhawatiran tetap ada.
Hampir semua kepala ekonom (97 persen) menempatkan kebijakan perdagangan sebagai faktor penyebab ketidakpasitan tertinggi. Dua faktor lainnya adalah kebijakan moneter (49 persen) dan kebijakan fiskal (35 persen).
Para kepala ekonom juga menyatakan ketidakpastian tersebut akan membebani indikator ekonomi utama. Sebanyak 70 persen kepala ekonom menyatakan kinerja perdagangan bakal paling terbebani, disusul pertumbuhan produk domestik bruto (68 persen) dan penanaman modal asing secara langsung (62 persen).
Mayoritas dari mereka (87 persen) bahkan menyebutkan, pebisnis akan menanggapi ketidakpastian dengan menunda keputusan strategis ekspansi dan investasi usaha. Jika hal itu terjadi, risiko resesi berpotensi meningkat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/29/09708b0a7d8bdbe21047cdc770844d9c-Chief_Economists_Outlook_Mei_2025.jpg)
Memang ada 42 persen kepala ekonom yang mendukung penundaan keputusan dan investasi strategis. Namun, mereka lebih cenderung berekspektasi agar para pebisnis menata ulang sumber daya dan logistik untuk mengurangi paparan tarif atau kontrol ekspor (68 persen).
Selain itu, mereka juga mendukung upaya pebisnis mengurangi paparan terhadap pasar berisiko geopolitik tinggi (68 persen). Mereka juga mendorong pentingnya membuka peluang baru (66 persen) serta mengalihkan produksi dan investasi untuk mengurangi dampak tarif (63 persen).
Direktur Pelaksana WEF Saadia Zahidi menuturkan, para pembuat kebijakan dan pemimpin bisnis harus menanggapi ketidakpastian dan ketegangan perdagangan yang meningkat dengan koordinasi yang lebih baik. Strategi bisnis dan investasi yang lebih lincah dan akomodatif terhadap teknologi transformatif dan rantai pasok perlu dilakukan.
”Langkah-langkah ini penting untuk menavigasi tantangan ekonomi saat ini serta mengamankan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” katanya melalui siaran pers.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Retma Wati