Pemda Perlu Segera Menghitung Kuota SPMB

Pemerintah daerah harus segera menyusun petunjuk teknis SPMB yang lebih operasional sebagai turunan dari Permendikdasmen tentang SPMB.

16 Mar 2025 05:34 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Waktu pelaksanaan sistem penerimaan murid baru atau SPMB semakin dekat. Pemerintah daerah diminta segera membuat aturan teknis untuk menggantikan skema penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang tujuh tahun terakhir diterapkan. Kesigapan pemerintah daerah akan menentukan pelaksanaan aturan baru ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan, pemerintah daerah harus segera menyusun petunjuk teknis atau Juknis SPMB yang lebih operasional sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB Tahun 2025.

”Kami minta pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun petunjuk teknis yang lebih detail dan operasional agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing,” kata Gogot dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/4/2025).

Kemendikdasmen telah menyiapkan mekanisme komunikasi melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan di daerah. Oleh karena itu, setiap kendala dalam penerapan kebijakan seharusnya dapat diatasi dengan koordinasi yang baik.

Peran BPMP ialah mendampingi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan SPMB di setiap daerah. Kemendikdasmen berharap semua daerah bisa melaksanakan SPMB pada tahun ajaran 2025/2026 ini.

Quote

Anak-anak akan mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif.

”Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan SPMB 2025. Pendidikan adalah investasi masa depan, dan dengan kebijakan yang lebih inklusif ini, kita dapat memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” ucapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Eko Susanto menambahkan, kebijakan SPMB sudah berkeadilan dan bisa meminimalkan kecurangan. Kuota jalur prestasi dan afirmasi yang ditambah serta menempatkan jalur domisili lebih proporsional akan membuat semua anak mendapatkan hak pendidikan.

Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru ini adalah meningkatnya kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah.

”Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas,” kata Eko.

Selain itu, jalur prestasi kini diberi porsi lebih besar, yakni 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA. Hal ini diputuskan agar perjuangan siswa untuk bisa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa, lebih dihargai.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto saat ditemui di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sementara anak-anak yang tempat tinggalnya dekat sekolah tetap mendapatkan kuota yang proporsional dalam SPBM melalui jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi dalam PPDB. Jalur domisili telah disempurnakan untuk memastikan anak-anak bersekolah di lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka.

”Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses dengan lebih mudah oleh peserta didik. Dengan sistem ini, anak-anak akan mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif,” ucapnya.

Rincian kuota SPMB 2025 untuk SD adalah jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Adapun untuk SMA, jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Guru melintasi papan pengumuman di posko pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMK Negeri 70 Jakarta, Senin (7/6/2021). Sejumlah orang tua murid yang kesulitan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id akhirnya mendatangi posko untuk menanyakan kejelasannya. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 7-6-2021

Meski begitu, Eko menyadari bahwa daya tampung sekolah negeri, khususnya di jenjang SMP dan SMA/SMK masih terbatas. Pemerintah meminta sekolah swasta untuk turut dalam memajukan sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan data Kemendikdasmen tahun 2024, terdapat 171.706 sekolah negeri (38,86 persen), sedangkan sekolah swasta 270.182 unit (61,14 persen). Sekolah negeri lebih banyak di jenjang SD, SMP, dan SLB, sedangkan jumlah pendidikan anak usia dini (PAUD), SMA, dan SMK negeri masih terbatas.

Jumlah PAUD negeri hanya 3,13 persen, SMA negeri 48,83 persen, dan SMK negeri 26,24 persen. Ini menjadi tantangan dalam mewujudkan misi wajib belajar 13 tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .