Pemerintah Bantah Revisi UU TNI untuk Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Pemerintah menampik dugaan, revisi UU TNI merupakan upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

17 Mar 2025 16:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menampik dugaan upaya pengembalian dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Meski mengaku memaklumi kritik publik sebagai bagian dari dialektika bernegara, pemerintah juga mengingatkan agar praktik demokrasi tidak kebablasan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah dugaan bahwa revisi UU TNI sebagai upaya pengembalian dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Pasal kontroversial yang memuat kewenangan Presiden menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sesuai kebutuhan sudah tidak ada.

”Jadi, jangan juga apa yang dipolemikkan itu, sesungguhnya tidak ada di dalam pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah),” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika ditanya terkait rencana penggunaan maung sebagai mobil dinas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Ia meminta semua pihak untuk lebih teliti memahami isi substansi dalam revisi UU TNI. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang melontarkan pernyataan kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Ia memastikan revisi UU TNI dibutuhkan untuk memperkuat institusi TNI.

Lebih lanjut Prasetyo mencontohkan, bagaimana teknologi siber kini menjadi bagian penting dalam pertahanan negara sehingga dibutuhkan revisi UU TNI. Contoh lainnya adalah dalam hal penanganan bencana yang turut melibatkan TNI hingga Polri. Menurut dia, justru TNI-Polri merupakan garda terdepan menjalankan tugas-tugas kebencanaan.

”Jadi, tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement yang seolah-olah akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu. Yang sedang dilakukan revisi ini adalah untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita yang sangat penting naik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan yang bangsa kita hadapi,” tutur Prasetyo.

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Meskipun ada penolakan keras terhadap revisi UU TNI, Prasetyo meminta agar kritik itu disampaikan dengan baik. Pemerintah memaklumi kritik publik sebagai bagian dari dialektika bernegara, tetapi pemerintah juga mengingatkan agar praktik demokrasi tidak kebablasan.

”Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa demokrasi boleh, tapi juga enggak boleh kebablasan. Semangatnya ini harus yang konstruktif, energinya itu harus yang positif. Kalau ada elemen-elemen masyarakat yang memberikan masukan, sampaikan dengan baik, sampaikan dengan konstruktif. Tentunya harus teliti, harus jelas bahwa apa yang dipolemikkan. Jangan memolemikkan sesuatu yang tidak ada,” kata Prasetyo.

Pembahasan berlanjut

Komisi I bersama perwakilan pemerintah terus membahas revisi UU TNI. Dalam agenda rapat Komisi I yang beredar disebutkan pada Senin (17/3/2025) pukul 10.00 WIB terdapat rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pemerintah terkait pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Ruang Banggar DPR, Nusantara II, Jakarta.

Rapat secara tertutup itu dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Rapat masih berlangsung hingga pukul 15.00. Ia tidak bisa memastikan apakah revisi UU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3/2025). ”Terkait hal itu tergantung pimpinan DPR dan Komisi I,” katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) bersama pimpinan Komisi I melakukan konferensi pers mengenai revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 17-03-2025

Sebelum digelar rapat perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan atas UU TNI tersebut, Pimpinan DPR dan Komisi I lebih dulu menggelar konferensi pers untuk menjelaskan polemik yang terjadi di masyarakat terkait revisi UU TNI. Selain adanya kekhawatiran terkait munculnya dwifungsi TNI melalui jabatan sipil yang diisi prajurit, pembahasan UU ini juga dinilai masyarakat terburu-buru karena dibahas saat akhir pekan.

Sejumlah pasal yang menjadi polemik di tengah masyarakat pun dijelaskan dan DPR berkomitmen tetap menegakkan supremasi hukum dalam merancang revisi UU TNI ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi UU TNI tidak dipercepat. Dia menyatakan, pembahasan dilakukan dengan terbuka dan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme pembuatan UU.

”Saya sampaikan, tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu revisi UU TNI sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu. Dan itu dibahas dalam Komisi I, termasuk mengundang partisipasi publik,” katanya.

Rapat yang berlangsung Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta, ramai di media sosial. Sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) masuk ke dalam ruangan rapat dan menyampaikan protes.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dan para pemrotes. Isu dwifungsi TNI dan prajurit yang bisa menduduki jabatan sipil diucapkan oleh orang-orang yang protes tersebut.

Dasco menampik isu yang menyatakan rapat di Hotel Fairmont dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Dia menyatakan, DPR mengundang sejumlah pihak untuk melakukan konsinyering dan itu sudah sesuai aturan dan dilakukan terbuka.

Konsinyering ini mengacu pada kegiatan berkumpul untuk pembahasan intensif dan sifatnya mendesak. Jadwal pembahasan ini juga dipersingkat dari empat hari menjadi dua hari dengan dalih efisiensi anggaran.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/5/2025). Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

”Konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu memang ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Kalaupun kemarin saya lihat, perencanaan berkurang menjadi dua hari dalam rangka efisiensi,” paparnya.

Terkait isu dwifungsi, Dasco juga membantah dengan memaparkan hasil pembahasan dalam jumpa pers tersebut. Dia juga menyatakan penolakan yang ada di media sosial tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.

Menurut Dasco, pembahasan terkait revisi UU TNI hingga saat ini hanya berkutat pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dia berujar, pasal-pasal tersebut tidak untuk memperluas wewenang TNI di ranah publik dan justru untuk menguatkan institusi militer ini dari dalam.

Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI *** Local Caption *** Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI

”Kami memonitor penolakan-penolakan yang ada di media sosial. Saya lihat itu substansi dan masalah sangat banyak yang tidak sesuai dengan pembahasan. Hanya ada tiga pasal dan kalau dilihat ini menjadi penguatan internal,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, revisi UU TNI diperlukan untuk penguatan institusi TNI. Ia juga menampik revisi itu tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.

”Jadi, penyesuaian terhadap keadaan setelah revisi terakhir itu sekian tahun lamanya, apalagi TNI sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital perannya bagi negara. Saya kira hanya penyesuaian,” kata Muzani.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P