Pemerintah Cabut Rencana Rumah Subsidi ”Mini”

Setelah mendapat kritik luas, pemerintah akhirnya membatalkan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi. Usulan itu dianggap kurang manusiawi bagi penghuni.

10 Jul 2025 19:29 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Kementerian PKP mencabut rencana memperkecil luas rumah subsidi serta meminta maaf kepada publik. Sentimen negatif yang mencuat di kalangan publik tentang rumah tidak layak huni menjadi salah satu pertimbangan untuk membatalkan usulan tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, ide memperkecil batas minimal luas tanah dan luas lantai rumah subsidi itu berawal dari tujuan yang baik, meski kurang tepat.

”Kami mesti belajar bahwa ide-ide pada ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil. (Kami) sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka dan saya cabut ide itu,” tutur Maruarar dalam rapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menekankan, usulan yang menjadi pembahasan selama ini masih berupa draf Peraturan Menteri Perumahan. Draf tersebut awalnya disebar untuk mendapatkan respons dari masyarakat.

”Kalau saya melihat respons masyarakat tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan, masa saya jalan terus, sih? Nah, responsnya menurut saya banyak yang negatif. Jadi, saya harus sportif, saya batalkan,” kata Maruarar.

YOSEPHA DEBRINA R PUSPARISA

Sekitar sebulan terakhir, pihaknya telah mengumpulkan masukan dari beragam pemangku kepentingan, termasuk DPR dan berbagai elemen masyarakat. Semua pihak kompak menilai usulan memperkecil ukuran rumah subsidi tidak layak, termasuk dari sisi kesehatan.

Ketika ditanya soal kemungkinan desain baru rumah subsidi, Maruarar belum dapat memastikan. Kajian akan dilakukan lagi dengan beragam pertimbangan. Pemerintah baru akan menyampaikan kepada publik setelah sudah ada hasil kajian dan informasi baru.

Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Nasdem Roberth Rouw mendukung keputusan pemerintah mencabut usulan rumah subsidi ”mini”. Hunian sempit seperti itu dinilai tidak manusiawi dari berbagai aspek, termasuk tumbuh kembang anak dan kesehatan seluruh penghuninya.

Quote

Harga tanah yang tinggi mestinya disiasati dengan membangun rumah susun, alih-alih rumah tapak dengan luas tanah yang sempit.

”Kami sudah (memberi masukan). Sejak itu dan sebelum ini, kami sudah diskusi dengan Menteri (PKP), minta untuk dicabut. Kami minta supaya pemerintah menjalankan semua peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tidak hanya pemerintah, pengembang juga semestinya menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku, bukan melabrak aturan yang sudah ada. Ia menegaskan, Komisi V DPR tidak akan mengakomodasi jika usulan serupa kembali muncul di kemudian hari.

Harga tanah yang tinggi mestinya disiasati dengan membangun rumah susun, alih-alih rumah tapak dengan luas tanah yang sempit. Bangunan bisa didirikan ke atas guna mengoptimalkan luas tanah yang minim.

Salah satu tipe denah rumah subsidi setelah standar luas tanah diubah menjadi 25 meter persegi dari sebelumnya 60 meter persegi. Representasi visual (mockup) ini dipamerikan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Cermati dulu

Ketua Umum The Housing Urban Development Institute Zulfi Syarif Koto berpendapat, Maruarar sebagai menteri yang baru bergerak pada bidang perumahan dan kawasan permukiman kurang mendapatkan masukan komprehensif dari pejabat eselon I. Apalagi, persoalan perumahan sebenarnya lintas sektor dan wilayah.

Isu soal perumahan telah ada sejak dahulu kala. Aspek sejarah dan lokalitas pun perlu diperhatikan. Tidak hanya itu, masalah perumahan urban yang menyangkut banyak sektor pasti diatur di berbagai regulasi. Aturan-aturan itu perlu dipelajari dan dicermati sebelum memutuskan usulan kebijakan baru.

”(Ke depan) bicarakan internal dulu. Bahas secara terbatas, jangan dibikin tertulis. Kalau dibikin tertulis, kemudian diminta tanggapan keluar, akan ramai (berpolemik). Sesudah diminta tanggapan, lengkapi dengan analisis, fakta, dan segala macamnya,” kata Zulfi.

Sebelumnya, Kementerian PKP mengusulkan perubahan batas minimal luas tanah dan luas lantai rumah subsidi. Pemerintah beranggapan, hunian yang lebih kecil itu dapat memberikan lebih banyak opsi bagi masyarakat memperoleh tempat tinggal.

Dalam draf tersebut, batas minimal luas tanah rumah subsidi dipangkas dari minimal luas tanah 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Luas lantai bangunan juga berkurang dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Meski demikian, besaran maksimal luas rumah subsidi tidak berubah. Luas tanah maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi.

Jurnalis sedang mengambil foto representasi visual (mockup) rumah subsidi dengan ukuran yang telah dipangkas di bilangan Semanggi, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Rencana yang didukung pengembang Lippo Group ini menimbulkan polemik di tengah publik. Mulai dari para pengembang lain, pakar perumahan, dan masyarakat. Sebab, rumah tersebut dinilai tidak manusiawi dan tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), luas minimal rumah sederhana untuk keluarga berjumlah empat orang adalah 36 meter persegi. Itu artinya, standar minimal tiap jiwa seluas 9 meter persegi. Sementara, jika mengacu persyaratan rumah layak huni versi Standar Nasional Indonesia (SNI), luasnya minimal 7,2 meter persegi per jiwa atau 28,8 meter persegi untuk satu keluarga berjumlah empat orang.

Bantuan perumahan swadaya

Dalam kesempatan rapat kerja yang sama, Kementerian PKP mengajukan anggaran tahun 2026 senilai Rp 49,85 triliun. Dari pagu indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 1,82 triliun, pihaknya membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 48,03 triliun.

Maruarar mengemukakan, sebanyak 91,37 persen dari usulan anggaran itu diajukan untuk menganggarkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tahun depan, program bantuan tersebut ditargetkan menyentuh 2 juta unit rumah.

Ketika ditanya alasannya menitikberatkan program BSPS, Maruarar mengatakan, BSPS merupakan prioritas dalam daftar utama agenda Kementerian PKP. Ia menyadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat menyerap seluruh usulan rencana kerja sehingga prioritasnya ditetapkan pada BSPS.

TANGKAPAN LAYAR

BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program itu dilakukan untuk membantu masyarakat membangun atau meningkatkan kualitas rumah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Saat program itu dijalankan, BSPS telah memiliki modal dasar yang sisanya dibantu tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta sokongan pengembang. Hal ini dinilainya mempercepat pencapaian program 3 juta rumah.

Ia menegaskan, program unggulan pemerintah hanya dua. Pertama, BSPS yang penting dan bermanfaat bagi rakyat di tengah backlog jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 26 juta unit lebih. Prioritas kedua, pembiayaan rumah MBR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

”Saya sudah sampaikan dalam rapat kabinet bersama presiden dan wakil presiden untuk diajukan 2 juta (unit) tahun depan (untuk BSPS),” ujar Maruarar.

Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai, BSPS berdampak besar terhadap perekonomian. Hal itu dirasakan banyak pihak, antara lain keluarga penerima dan tenaga pendamping, sehingga mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat.

”BSPS ini program yang betul-betul dirasakan manfaatnya. Ada upah tukangnya, lo, untuk keluarga yang menerima. Kemudian, rumahnya diperbaiki, ada perputaran ekonomi. Lapangan kerja terbuka, ada pendampingan lagi,” tutur politisi PDI-P itu.

Di luar BSPS, usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4,3 triliun. Dana itu akan dialokasikan untuk program pembangunan rumah susun sebanyak 3.047 unit dengan anggaran Rp 1,67 triliun. Ada pula program rumah khusus untuk penanganan pascabencana serta stok panel RISHA/Rumah Instan Sederhana Sehat (produk pengembangan pemerintah) senilai Rp 287,81 miliar.

Selanjutnya, alokasi anggaran lain adalah untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum senilai Rp 290,82 miliar, serta penanganan permukiman kumuh dan sanitasi dengan kebutuhan anggaran Rp 660 miliar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto