Pembahasan diharapkan bisa segera dilakukan agar bisa tuntas sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar. Pembahasan di awal juga bisa meminimalkan kepentingan politik.
31 Okt 2024 17:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertimbangkan ide DPR untuk merevisi aturan main pemilu dan sistem politik ke dalam satu paket hukum atau omnibus law. Pembahasan diharapkan bisa segera dilakukan agar revisi dapat diselesaikan pada 2026. Dengan demikian, ada jeda waktu yang cukup sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/10/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ingin merevisi sejumlah undang-undang (UU) terkait sistem politik dan kepemiluan dengan metode omnibus law.
Pemerintah berpandangan sama dengan DPR bahwa perlu dibuka ruang untuk merevisi sejumlah UU itu. UU dimaksud adalah UU Pemilu, UU Parpol, dan UU Pilkada.
Menurut Tito, hal tersebut bisa menjadi salah satu ikhtiar untuk menyempurnakan kembali sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. ”Ide dari DPR untuk menyusun revisi undang-undang dalam satu paket, omnibus law, ini boleh menjadi salah satu opsi,” tutur Tito.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/15f7c729-2581-4f77-8c22-0448f554ab92_jpg.jpg)
Selanjutnya, rencana tersebut perlu didiskusikan secara komprehensif. Tak hanya oleh pemerintah dan DPR, tetapi melibatkan pula para peneliti di bidang kepemiluan.
Pembahasan isu terkait masalah kepemiluan, lanjut Tito, akan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Pasalnya, Bima Arya punya latar belakang pendidikan yang cocok terkait masalah tersebut. ”Beliau ini emang passion-nya di situ. Beliau juga akademisi dan praktisi,” ucap Tito.
Seusai rapat kerja, Tito mengatakan, rencana DPR untuk merevisi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan itu akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, belum tepat jika saat ini disebutkan pasal-pasal yang perlu direvisi. Pembahasan soal pasal yang direvisi masih terlalu jauh karena harus dibahas dengan sejumlah pihak. ”Biasanya nanti akan dilakukan rapat di tingkat antarkementerian lembaga yang terkait apakah perlu revisi atau tidak. Di mana, kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/13/6b2ad72e-ca2b-4999-ba69-c5cd629b60e6_jpg.jpg)
Menurut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem M Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya telah bersurat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar bisa dilakukan pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang terkait sistem politik dan kepemiluan, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, hingga UU Pilkada, dan membahasnya dalam satu paket hukum atau omnibus law UU tentang politik.
”Pak Mendagri berikan kesempatan untuk mendiskusikannya dan meminta arahan kepada bapak Presiden. Jadi saya kira hal ini akan kita diskusikan ke depan, tapi apakah revisinya final atau tidak. Kita tunggu dinamika yang akan terjadi,” katanya.
Pada Rabu (30/10/2024), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat rapat dengan Baleg DPR membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, menyampaikan usulan revisi sejumlah UU terkait sistem pemilu dan politik melalui metode omnibus law. Sejumlah UU yang masuk di dalamnya, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ditemui secara terpisah, Bima Arya mengatakan, pemerintah akan mendengarkan lebih detail masukan semua pihak terkait wacana revisi sejumlah undang-undang tersebut. Pemerintah akan mengundang para akademisi, pegiat dan masyarakat sipil untuk merumuskan yang terbaik terkait sistem pemilu ke depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/d4ab4515-ee52-4864-9cd8-f9baeb13f476_jpg.jpg)
”Pemerintah sangat terbuka, kita ingin mendengar lebih detail lagi. Saya sedang atur jadwal, berdiskusi dengan teman-teman Perludem misalnya. Dan semua konsepnya seperti apa. Kalau disatukan dalam satu paket itu seperti apa, terus kita akan hitung semua juga,” kata Bima Arya
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar melakukan kajian menyeluruh terhadap sistem kepemiluan Indonesia saat ini. Selama ini, banyak catatan terkait pemilu, baik dari masyarakat maupun para kontestan di pemilihan.
Oleh karena itu, ke depan, tidak hanya menghadirkan sistem pemilu yang efektif dan efisien, tetapi juga bisa melahirkan sistem demokrasi yang berkualitas dan bermartabat sesuai harapan publik.
”Jadi tentu Kementerian Dalam Negeri akan membuka ruang dialog. Kami akan mengundang dan meminta masukan dari perludem, dari lembaga-lembaga penelitian, dari kampus, semua gitu, ya. Untuk mendengarlah gagasan-gagasan apa,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/4c074424-cc5c-45ef-9aa5-d00e390a72e8_jpg.jpg)
Bima Arya menambahkan, revisi UU Pemilu diharapkan bisa masuk dalam Prolegnas dan segera dibahas. Harapannya, agar pembahasan bisa segera tuntas dan undang-undang yang baru sudah siap sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
”Saya kira lebih cepat lebih bagus, tapi tidak mengurangi kualitas pembahasan. Yang penting sekarang pemerintah ingin mendengar masukan, ingin masukan dari semua gitu,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia pun mendorong agar pembahasan revisi UU tentang kepemiluan bisa dilakukan pada awal periode pemerintahan. Dengan demikian, pembahasan undang-undang tersebut bisa dilakukan secara obyektif tanpa kepentingan politik tertentu.
”Kenapa harus di awal periode, karena kita pertama ingin pembahasan ini seobyektif mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembangunan politik dan demokrasi kita ke depan. Jadi jangan terganggu dengan interest pada saat kita mau dekat pemilu, karena kalau sudah mau dekat pemilu itu nanti, kita pasti fokus untuk kepentingan kita masing-masing gitu,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/12/89a39f17-0251-4dae-9dbc-8205ccb00a02_jpg.jpg)
Selain itu, dengan dibahas di awal periode pemerintahan ini, UU tersebut bisa tuntas pada 2026. Jadi, ada waktu yang cukup sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Undang-undang hasil revisi pun diharapkan bisa bertahan selama 20-25 tahun ke depan.
”Sehingga nanti pada Pemilu 2029, semua masyarakat sudah paham tentang sistem yang kita mau terapkan, dan mudah-mudahan kalau kita bahas agak lama, itulah sistem yang paling sempurna, yang mudah-mudahan sistem itu bisa kita pakai untuk 20-25 tahun yang akan datang,” ujar Doli.
Penulis:
Hidayat Salam, Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro