Pemerintah juga menjanjikan skema pembiayaan melalui kredit bank himbara akan diatur lewat peraturan menteri keuangan yang bakal segera dirilis dalam pekan ini.
01 Jul 2025 15:03 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan, lebih kurang 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah beroperasi pada akhir 2025. Saat ini sudah tersedia 92 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai percontohan operasional.
Pemerintah juga menjanjikan skema pembiayaan melalui kredit bank himbara akan diatur lewat peraturan menteri keuangan yang bakal segera dirilis dalam pekan ini. Setiap koperasi bisa mengajukan kredit dengan plafon Rp 1 miliar-Rp 3 miliar berdasarkan kebutuhan usaha.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan hal tersebut saat ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pelatihan sumber daya manusia antara Kemenkop dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (1/7/2025), di Jakarta.
”Plafon kredit Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per koperasi. Mengenai teknis pencairan kredit, itu tergantung proses bisnis ke bisnis (B2B) antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan bank himbara. Jadi, pihak koperasi yang menyodorkan proposal usaha ke bank dan dari situ ketahuan kebutuhan usaha koperasi apa,” ujar dia membocorkan sekilas substansi skema pembiayaan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Mengenai bunga kredit, Budi menyebut prinsipnya akan sama dengan kredit usaha rakyat. Artinya, bunga kredit yang diberikan ke koperasi adalah 6 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/01/1889830f-f775-42cb-9ef6-37e49d600e3e_jpg.jpg)
Kemenkop telah menyiapkan peluncuran 92 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk proyek percontohan nasional. Jumlah ini telah disepakati dalam rapat bersama dengan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (1/7/2025).
Kemenkop mengklaim, sudah terbentuk 80.400 koperasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini melebihi target awal pemerintah yang sebesar 80.000.
Sebanyak 92 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang jadi percontohan itu akan diluncurkan pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan bertindak meresmikan.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara berpendapat, pengelolaan pendanaan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus berjalan secara paralel. Salah satu hal yang harus diawasi dari sisi pendanaan ialah risiko gagal bayar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/29/50f404c9cd9451d6586fb20636901f22-DSC05033.JPG)
”Bank himbara perlu membatasi plafon pinjaman di awal. Meski model pendanaan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersifat penugasan pemerintah dan bunganya pun rendah, bank himbara tetap perlu menerapkan prinsip manajemen risiko secara optimal,” ujarnya.
Dari aspek pengelolaan teknis manajemen koperasi, Bhima memandang, tantangan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ialah instruksi pembentukannya yang sejak awal top down alias dari pemerintah pusat. Maka, tugas pemerintah sekarang adalah memastikan kesiapan teknis pengurus koperasi setiap desa.
”Selain itu, pemerintah berani cek apakah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pesaing bagi usaha desa yang sudah ada. Kalau sampai terjadi perebutan usaha yang sama dengan pelaku UMKM, maka koperasi harus dievaluasi,” kata Bhima.
Sementara itu, praktisi koperasi Suroto mengatakan, koperasi pada umumnya masuk kategori bisnis privat sehingga urusan pengawasan usahanya dilakukan oleh internal koperasi masing-masing. Namun, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah model bisnis yang gunakan uang bank himbara sehingga ada kepentingan dan ada tanggung jawab publiknya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/cf95b920e08691ba808d156d4f9d3ce9-cropped_image.jpg)
”Maka, seluruh masyarakat berhak untuk mengawasi jalannya usaha ataupun investasi yang dijalankan. Dalam konteks investasi, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana publik tersebut,” katanya.
Mengenai model kelembagaan, Suroto menyebut kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berantakan sejak konsep. Misalnya, pendanaan menggunakan dana publik dan pendiriannya melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
Hal seperti itu akan memberikan beban birokrasi dari sejak awal sehingga mengancam sisi kewirausahaan koperasi. Para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Suroto menyarankan agar perlu berhati-hati.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase