Apabila didapati ada yang membeli gabah petani di bawah HPP Rp 6.500 per kg berarti menantang negara.
12 Feb 2025 16:31 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyusun instruksi presiden atau inpres tentang kewajiban pembelian harga gabah di tingkat petani minimal Rp 6.500 per kilogram. Kewajiban itu berlaku bagi Perum Bulog dan penggilingan-penggilingan padi.
Inpres itu juga akan mengatur keleluasaan Bulog membeli gabah petani apa pun kualitasnya sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg). Regulasi itu juga memperkuat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 tentang Perubahan atas HPP serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Muhammad Siradj Parwito, Rabu (12/2/2024), mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyusun inpres terkait pembelian gabah petani. Regulasi itu diperlukan terutama sebagai landasan hukum Bulog yang ditugasi menyerap gabah/beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton setara beras.
”Landasan hukum itu perlu untuk memitigasi risiko pembelian gabah apa pun kualitasnya oleh Bulog dengan HPP yang telah ditetapkan Rp 6.500 per kilogram,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Ramadhan-Lebaran 2025 yang digelar Bapanas secara hibrida di Jakarta.
Menurut Siradj, naskah urgensi dan draf inpres sudah disusun dan akan segera dibahas. Hasil pembahasan itu nantinya akan dijadikan lampiran surat Menteri Koordinator Bidang Pangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/46b11d608503c1505414b6ceeab50bba-realiasi_dan_rencana_pengadaan_gabah_dan_beras_bulog.png)
Selain itu, Siradj juga menyampaikan sejumlah kendala dalam penyerapan gabah oleh Bulog. Di Sulawesi Selatan, misalnya. Kapasitas serapan Bulog hanya sekitar 160.000 ton setara beras, sedangkan potensi panen di wilayah itu sekitar 460.000 ton setara beras.
Kondisi itu menyebabkan disparitas harga antara gabah petani yang dibeli Bulog dan yang dibeli pengepul atau penggilingan. Bulog membeli gabah petani Rp 6.500 per kg, sedangkan gabah petani yang tidak terserap Bulog dihargai di bawah HPP.
Apabila didapati ada yang membeli gabah petani di bawah Rp 6.500 per kg berarti menantang negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan, Presiden telah memerintahkan agar harga gabah petani dibeli minimal sesuai HPP Rp 6.500 per kg. Perintah itu berlaku baik untuk Bulog maupun penggilingan-penggilingan padi kecil, menengah, dan besar.
Khusus Bulog, pembelian dengan HPP tersebut berlaku untuk semua kualitas gabah. Artinya, rafaksi harga berdasarkan kualitas gabah tidak berlaku lagi. Selain itu, Bulog juga diminta membeli beras di penggilingan-penggilingan yang membeli gabah petani sesuai HPP dengan harga Rp 12.000 per kg.
”Apabila didapati ada yang membeli gabah petani di bawah Rp 6.500 per kg berarti menantang negara. Kami, melalui Satuan Tugas Pangan Polri, akan mengingatkan sekali atau dua kali. Jika tetap melanggar, akan kami tindak tegas,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/24/3ac78f7d-b37d-42ec-8f07-bfc00f866748.jpg)
Sementara terkait kapasitas Bulog, lanjut Arief, pemerintah juga telah menugaskan Bulog mencari gudang-gudang afilisasi untuk menyimpan cadangan beras pemerintah (CBP). Hal itu tentu saja mempertimbangkan potensi CBP yang bakal dikelola Bulog hingga akhir 2025.
Per 11 Februari 2025, stok beras Bulog 1,9 juta ton. Jika ditambah pengadaan 3 juta ton beras, stok beras Bulog bisa mencapai hampir 5 juta ton. Diharapkan pada akhir 2025, stok akhir beras Bulog minimal 2 juta ton.
Dalam rapat itu, Ketua Umum DPP Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyatakan, Perpadi memang telah berkomitmen memasok beras ke Bulog. Tagetnya sekitar 2,1 juta ton.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan sejumlah tantangan penyerapan gabah di tingkat petani. Pertama, sejumlah penggilingan pasti akan kesulitan jika diminta menyerap gabah petani apa pun kualitasnya, termasuk gabah berkualitas rendah, seharga Rp 6.500 per kg.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/359e87849a46ab7d4d7f0cdaa87a2339-9a7f28ce_c3dd_46ee_a6db_050bdac8acbb_jpg.jpg)
Kedua, ada potensi masa panen padi di sejumlah daerah mendekati, bahkan berbarengan, dengan Lebaran 2025. Hal itu bisa saja membuat petani mempercepat panen sebelum Lebaran mengingat pemerintah akan membeli gabah petani apa pun kualitasnya.
”Bisa juga para petani memundurkan masa panen setelah Lebaran. Jika panen padi dipercepat atau dimundurkan, kualitas gabah pasti akan turun,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapanas mengatakan, pembelian gabah apa pun kualitasnya bukan berarti gabah itu berasal dari panen yang dipercepat atau bahkan dimundurkan. Perpadi, Bulog, dan pemerintah daerah diharapkan memantau hal itu.
Hal serupa juga berlaku bagi pembelian jagung pipilan kering di tingkat petani. Bapanas telah menetapkan HPP jagung pipilan kering apa pun kualitasnya di tingkat petani Rp 5.500 per kg.
”Perlu benar-benar diawasi. Jangan sampai gabah yang masih hijau atau tongkol jagung ikut terbeli,” kata Arief.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/28/6befc885cd15cdabbf5c73b55c4312e2-d9a95675_ff0b_4041_b20f_d808d4d5add7_png.png)
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari