Pemerintah Wacanakan Pendidikan ala Militer Gagasan Dedi Mulyadi Diterapkan secara Nasional

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi mengirim anak ”nakal” ke barak militer dinilai tepat. Jika berhasil, kebijakan ini akan diadopsi pemerintah pusat.

06 Mei 2025 17:53 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer demi mendisiplinkan mereka. Bahkan, jika program ini berjalan baik, pemerintah berencana menerapkannya secara nasional.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melihat kebijakan ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki karakter anak-anak yang bermasalah. Namun, dia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI yang menyelenggarakan kebijakan ini agar tidak melakukan hukuman fisik kepada anak-anak tersebut.

”Keyakinan saya, di Jawa Barat itu bukan corporal punishment (hukuman fisik), tetapi mereka mau dididik mental, karakter, dan disiplin, dan tanggung jawab, maka tidak melanggar HAM,” kata Pigai saat jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Untuk itu, pemerintah pusat meminta Pemprov Jabar dan TNI menyampaikan setiap kegiatan hingga hasil yang dicapai secara transparan. Adapun setiap anak yang dikirim ke barak militer akan menjalani pendidikan karakter selama 14 hari.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pigai mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer demi mendisiplinkan anak. Bahkan, jika program ini berjalan baik, pemerintah berencana menerapkannya secara nasional.

Bahkan, Pigai mendorong kebijakan ini diperluas dan diterapkan oleh semua pemerintah daerah di Indonesia jika hasilnya terbukti baik untuk pendidikan karakter anak. Hal ini bisa dilakukan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

”Ini kalau bagus kenapa tidak diterapkan di seluruh Indonesia. Tetapi kita tentu mendorong supaya mereka yang akan mendidik (di barak militer) terkontrol supaya tidak menabrak nilai-nilai HAM,” ucapnya.

Quote

Anak-anak yang bermasalah ini juga sebagai korban dari sistem pendidikan yang terlalu mengagungkan prestasi akademik.

Menurut Pigai, selain memastikan anak Indonesia sehat melalui program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah pusat, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini merupakan praktik baik dari daerah untuk membangun pondasi menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berpandangan, mendidik anak-anak sipil bukan bagian kewenangan lembaga militer dan berpotensi melanggar hak anak. Untuk itu, dia meminta Dedi mempertimbangkan kebijakan ini.

”Bukan kewenangan TNI untuk melakukan civic education (pendidikan kewarganegaraan). Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu,” ujar Atnike.

Tak selamanya buruk

Pengamat pendidikan, Ina Liem, menilai, pendidikan ala militer bukan berarti mendidik anak untuk menjadi prajurit, melainkan menanamkan nilai-nilai kedisiplinan. Lembaga militer yang memiliki kedisiplinan tinggi dianggap sebagai tempat yang tepat untuk membangun karakter anak, tetapi dengan cara-cara sipil.

”Pendidikan karakter ala militer itu mengajarkan tanggung jawab dan sense of achievement. Kalau di sistem pendidikan reguler, itu kurang. Misalnya, anak terlambat bangun yang dihukum adalah satu tim, ini karakter yang mungkin kurang didapatkan di pendidikan reguler,” kata Ina.

Salah seorang anggota TNI AD mengajar anak-anak di daerah Asiki, Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2018 lalu.

Menurut Ina, anak-anak yang bermasalah ini juga sebagai korban dari sistem pendidikan yang terlalu mengagungkan prestasi akademik. Sementara anak-anak yang kurang berprestasi secara akademik tidak memiliki wadah untuk meluapkan minat dan bakatnya. Mereka lalu melakukan beragam cara yang dicap nakal oleh lingkungan sosialnya, seperti ikut balap liar atau bermain gim.

Di sisi lain, Ina mendorong pendidikan ala militer ini juga harus diberikan kepada guru-guru dan orangtua murid. Sebab, dalam praktiknya, banyak guru dan orangtua yang saling lempar tanggung jawab terkait pendidikan karakter anak.

Bisa melanggar hukum

Meski begitu, pakar hukum pidana anak dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai, kebijakan ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 Ayat (1). Pasal ini menjamin hak anak di satuan pendidikan untuk dilindungi dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain.

Anak-anak berfoto diatas panser amfibi BTR-4 usai upacara peringatan HUT Ke-76 TNI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Sebanyak 112 alat utama sistem persenjataan TNI di gelar di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara. Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan HUT Ke-76 TNI di Istana Merdeka yang digelar secara terbatas tersebut. Upacara juga disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Peringatan HUT TNI Ke-76 juga berlangsung di seluruh satuan TNI. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 5-10-2021

Selain itu, anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak untuk dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU ini, penindakan anak berhadapan dengan hukum bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain diversi, restorative justice, peradilan pidana anak, atau kerja sosial.

”Jadi, sudah ada pilihan-pilihan hukum, ini yang harus dilalui, bukan mengambil anak diputuskan sepihak oleh Dedi Mulyadi untuk ditempatkan di barak militer. Jadi, UU Sistem Peradilan Pidana Anak sudah ditabrak oleh Dedi Mulyadi,” tutur Ahmad.

Dia menambahkan, pendekatan militeristik bertentangan dengan semangat Konvensi Hak Anak atau United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC) yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Sebab, perbuatan menyimpang anak masih dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti keluarga, pendidikan, lingkungan, dan teman sebaya.

”Dalam keputusan itu juga melarang menempatkan anak di barak militer. Barak militer itu bukan lembaga pendidikan, mereka belum terlatih menjadi guru untuk berhadapan dengan anak,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra