Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Mendagri Australia Tony Burke membahas transfer napi ”Bali Nine”.
03 Des 2024 20:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia mengajukan sejumlah syarat kepada Pemerintah Australia terkait dengan rencana transfer atau pengembalian narapidana kasus narkoba ”Bali Nine” yang masih tersisa. Kini, realisasi pengembalian warga Australia tersebut sangat bergantung kepada Pemerintah Australia.
”Jadi, syarat-syarat itu kita sampaikan kepada mereka. Tergantung apakah mereka setuju atau tidak dengan syarat-syarat yang kita berikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (3/12/2024).
Hal tersebut diungkapkan Yusril seusai menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke beserta rombongan. Dalam pertemuan selama lebih kurang satu jam tersebut, Yusril mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf perjanjian transfer narapidana tersebut ke Tony. Namun, Pemerintah Australia masih memerlukan waktu untuk mempelajari draf itu.
Jadi, sekarang bola bukan di tangan kita lagi. Bola di tangan Australia.
Adapun syarat-syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, antara lain, negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan RI. Negara yang bersangkutan juga menghormati putusan final pengadilan dan mereka tidak bisa mempertanyakan hal ini.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap meminta diberi akses untuk memantau apa yang terjadi terhadap narapidana tersebut. Pemerintah RI juga menghormati kewenangan dari pemerintah negara tersebut jika nantinya akan memberikan remisi, grasi, ataupun amnesti kepada narapidana yang ditransfer. Setelah transfer narapidana dilakukan, Pemerintah Indonesia berhak untuk mencekal yang bersangkutan untuk tidak masuk ke Indonesia seumur hidup.
Pembahasan draf perjanjian selanjutnya, menurut Yusril, akan dilakukan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia. Apabila draf perjanjian tersebut dapat disepakati secepatnya, dapat langsung dilakukan bulan Desember. ”Jadi, sekarang bola bukan di tangan kita lagi. Bola di tangan Australia,” kata Yusril.
Draf perjanjian yang sama, menurut Yusril, juga diberikan ke Pemerintah Filipina dalam rangka transfer narapidana Mary Jane, terpidana mati dalam kasus narkoba yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/21/e6794d4899bd89bde4b0eb3f61722c88-cropped_image.png)
Selain itu, Pemerintah Perancis juga sudah mengirimkan surat untuk melakukan transfer narapidana mati, Serge Atlaoui, yang telah dipenjara di Indonesia sejak 2005 karena kasus narkoba. Yusril mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Perancis mengenai hal tersebut.
Ditanya mengenai sikap Pemerintah Indonesia terkait permintaan Perancis tersebut, Yusril mengatakan, ”Orang Perancis itu, kan, sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya kemanusiaan. Tapi, kalau Pemerintah Perancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita akan lakukan.”
Selain bersurat, Duta Besar Perancis untuk Indonesia juga bermaksud untuk bertemu dengan Yusril. Namun, pertemuan tersebut belum dapat dilakukan mengingat kesibukan Yusril yang harus mengikuti rapat dengan DPR dan rapat kabinet sehingga harus dijadwal ulang.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono