Pemotongan Anggaran Pendidikan Ancam Layanan Pendidikan Anak Bangsa

Pemotongan anggaran pendidikan dapat mengganggu akses dan kualitas pendidikan serta mengancam masa depan bangsa. Anggaran pendidikan harus sesuai amanat konstitusi.

13 Feb 2025 20:02 WIB · Humaniora

Oleh Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, KOMPAS — Pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan matang dampaknya pada pelayanan publik justru mengancam pencapaian Astacita Presiden Prabowo Subianto. Sebab, pendidikan yang menjadi pilar penting Astacita Nomor 4, yakni penguatan sistem peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini terancam tidak berjalan optimal.

Sepanjang Kamis (13/2/2025), keprihatinan pada dampak pemangkasan anggaran pendidikan mengemuka di media sosial. Yang cukup mencuat ialah dukungan untuk menyelamatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

”Hari ini kami aksi di media sosial dan trending pertama sejak tadi sebelum dhuhur. Kami mengangkat tagar #savekipkuliah supaya trending dan jadi perhatian Presiden. Kami ingin seperti aksi gas LPG 3 kg yang viral, akhirnya dibatalkan Presiden,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidik Misi dan KIP Kuliah Nasional (PDKN) Rizal Maula.

Rizal mengatakan, aksi #savekipkuliah tersebut merupakan reaksi terhadap hasil rapat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Komisi X DPR yang menyebutkan anggaran KIP Kuliah dipangkas. Kemendiktisaintek mengajukan pagu sebesar Rp 15,4 triliun, tetapi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memotong Rp 1,3 triliun (9 persen).

Tangkapan layar rancangan perubahan anggaran Kemendiktisaintek tahun 2025 yang dipaparkan Menetri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro di acara Rapat Kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Alokasi dana KIP Kuliah tahun 2025 tersebut menyasar 1.040.192 mahasiswa penerima dan mahasiswa baru. Jika tetap dipangkas, dana untuk 663.821 mahasiswa dari total 844.174 mahasiswa penerima tahun 2025 tidak dapat dibayarkan. Beasiswa KIP Kuliah bagi mahasiswa tidak mampu di perguruan tinggi negeri dan swasta ini mencakup biaya kuliah dan biaya hidup dari awal kuliah hingga lulus D-3/S-1.

Akibatnya, mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa terancam putus kuliah. Selain itu, tidak ada penerimaan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah tahun 2025. Padahal, tanggal 4 Februari lalu telah dibuka pendaftarannya dengan jumlah pendaftar hingga 7 Februari sebanyak 21.131 orang.

Quote

Kebijakan yang tidak prorakyat ini diyakini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menjadi isu nasional.

Gagalnya mahasiswa dari keluarga miskin menuntaskan kuliah karena kendala KIP Kuliah mengakibatkan tiadanya sarjana pertama dari keluarga miskin. Gagal pula misi pemerintah memutus rantai kemiskinan lewat pendidikan tinggi. Kebijakan yang tidak prorakyat ini diyakini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menjadi isu nasional.

 ”Kami meminta supaya anggaran KIP Kuliah tidak dipotong. Ada alokasi belanja pegawai dan bantuan sosial yang semestinya tidak terkena efisiensi,” kata Satryo.

Rizal mengatakan, pemangkasan anggaran pendidikan mengkhawatirkan. Akibatnya, bukan saja pembayaran KIP Kuliah yang tidak mampu mendanai semua penerima dan calon penerima baru, melainkan juga ada potensi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan biaya kuliah ini dipicu pemotongan biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang mencapai 50 persen.

Rizal mengingatkan, kasus kurangnya dana KIP Kuliah pada 2023 jangan sampai terulang. Akibatnya, pemerintah membuat skema 1 dan 2 penerima KIP Kuliah, yakni tidak semua penerima mendapat biaya kuliah dan biaya hidup.

”Kasihan yang terkena skema hanya menerima biaya kuliah. Sempat bingung mau mengambil. Ada yang batal mengambil karena berat memikirkan biaya hidup. Ada yang mengambil, tetapi harus berjuang keras untuk mencari biaya hidup,” kata Rizal.

Menurut Rizal, mahasiswa penerima KIP Kuliah berharap Presiden dapat menaruh perhatian terhadap nasib mereka. Presiden Prabowo diminta membatalkan pemangkasan dana beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lain, termasuk memastikan tidak ada kenaikan UKT.

”Sampai ada yang berpendapat jangan paksakan program makanan bergizi gratis kalau sampai mahasiswa dari keluarga miskin jadi terancam putus kuliah,” kata Rizal.

Dukungan

Anggota Komisi X DPR, M Khadafi, mengatakan, pemotongan anggaran KIP Kuliah membuat deg-degan mahasiswa penerima. Mereka bisa khawatir terkena dampak karena alokasi yang tersedia tidak mampu membiayai semua penerima tahun ini.

Anggota Komisi X DPR lainnya, Anita Yakoba, mengatakan, meskipun pemotongan anggaran pendidikan sudah diputuskan, pemerintah harus melihat kembali ketentuan bahwa ada yang tidak boleh dipotong. ”Ini harus ditegaskan kembali. Apalagi untuk pendidikan, jangan asal potong. Kami di DPR saja terkejut, apalagi masyarakat Indonesia, terutama  guru, dosen dan mahasiswa,” katanya.

Anita menegaskan, ada berbagai aturan yang tidak boleh dilanggar pemerintah. Misalnya, UU Guru dan Dosen yang memastikan tunjangan profesi guru dan dosen harus dibayar tiap bulan. Konstitusi juga mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan.

Sebagian mahasiswa melakukan aksi protes dengan mendirikan tenda di dekat Gedung Balairung Utama Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (28/5/2024). Aksi itu untuk memprotes UGM yang menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ke semua golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri, kecuali Golongan Nol. Pengunjukrasa menuntut UGM meningkatkan transparansi dalam proses penetapan UKT dan IPI.

Oleh karena itu, Komisi X DPR menegaskan bahwa bantuan sosial seperti beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya tidak boleh dipotong. Para wakil rakyat ini mendukung Kemendiktisaintek untuk meminta tidak ada pemotongan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

”Kami mengapresiasi dukungan DPR bagi Kemendiktisaintek bahwa seyogianya anggaran dikembalikan pada porsi awal, terutama untuk belanja pegawai dan sosial. Untuk kelembagaan, kami berharap dukungan mampu memberikan layanan pada perguruan tinggi supaya tidak terjadi kenaikan UKT,” tutur Satryo.

Satryo juga meminta dukungan anggaran tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek yang dijanjikan senilai Rp 2,5 triliun bisa dialokasikan tahun ini, minimal  sebagai anggaran belanja tambahan tahun 2025.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mempertanyakan pemangkasan anggaran yang menimpa tiga kementerian utama terkait pendidikan, yaitu Kemendiktisaintek, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama. Jika anggaran pendidikan menjadi kurang dari 20 persen, berarti pemerintah sudah melanggar pasal 31 UUD 1945.

”Jadi, mandatory spending 20 persen itu harusnya dipertahankan, bukan malah disunat sana-sini. Langkah pemotongan anggaran pendidikan tentu sangat disayangkan, mengingat banyaknya tantangan yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia. Pengurangan anggaran pendidikan akan membawa dampak yang sangat luas dan serius bagi masa depan bangsa,” tutur Ubaid.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan