Pemulangan Paulus Tannos, Ujian Efektivitas Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kerja sama kedua negara menjadi momentum untuk menguji Indonesia dan Singapura dalam menegakkan hukum lintas batas.

17 Jun 2025 09:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Presiden Prabowo Subianto memastikan komitmen Pemerintah Singapura untuk menjalankan perjanjian ekstradisi, atau mutual legal asisstance, kedua negara. Kepastian komitmen itu disampaikan kepada Presiden Prabowo di sela-sela kunjungan kenegaraannya ke Singapura, Senin (16/6/2025).

Efektivitas perjanjian itu tengah diuji dalam upaya Indonesia memulangkan buronan kasus KTP elektronik, yakni Paulus Tannos. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Senin, menyampaikan, Indonesia telah berjuang keras untuk memulangkan Tannos.

Terlebih ada kesepakatan kerja sama pertahanan, lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Saat ini, menurut Zaenur, keputusan pemulangan itu berada di tangan Pemerintah Singapura. ”Ini menjadi ujian apakah perjanjian ekstradisi itu dapat berjalan efektif atau tidak. Kan, semua tahapan sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Apa yang dilakukan Presiden Prabowo itu satu langkah yang tegas agar otoritas Singapura memegang teguh isi perjanjian,” kata Zaenur.

Quote

Perjanjian ini juga akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana dan mempersempit ruang gerak mereka. Para koruptor yang selama ini nyaman di Singapura pasti mulai gelisah.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam mengikuti upacara penyambutan kenegaraan di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025) waktu setempat. Di Parliament House, Presiden Prabowo juga mendapatkan kehormatan untuk memberi nama sebuah jenis anggrek hibrida dengan nama ibunya, "Paraphalante Dora Sigar Soemitro". Penamaan anggrek itu merupakan bagian dari diplomasi bunga khas Singapura yang menandai hubungan erat di antara kedua negara.

Dosen Hubungan Internasional dari Universitas Jenderal Soedirman, Arif Darmawan, menyatakan hal serupa. Kedatangan Presiden Prabowo ke Singapura tergolong strategis. Lebih-lebih ada komitmen dari negara tetangga itu untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati guna semakin menegakkan hukum ke depan. 

Menurut Arif, komitmen itu turut memperkuat posisi Indonesia dalam kasus Tannos. Komitmen politik Presiden seakan tiba pada waktu yang tepat. Adanya komitmen itu membuat Pemerintah Singapura akan sulit bermain-main dalam proses hukum mengingat kesepakatan terjalin di level tertinggi. 

”Perjanjian ini juga akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana dan mempersempit ruang gerak mereka. Para koruptor yang selama ini nyaman di Singapura pasti mulai gelisah,” kata Arif.

Pemulangan Tannos, kata Arif, juga akan memberikan efek domino bagi buronan lain yang kemungkinan bersembunyi di Singapura. Namun, bisa saja jika Tannos gagal dipulangkan, momen ini justru dijadikan kesempatan bagi para koruptor untuk berpindah ke negara-negara lain yang tidak menjalin kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. Oleh karena itu, keseriusan kedua negara untuk menegakkan hukum akan sangat menentukan. 

”Intinya, kunjungan ini menambah momentum politik, tetapi keberhasilannya tetap bergantung eksekusi di level teknis dan bagaimana pengacara Tannos bermain di pengadilan Singapura. Yang jelas, ini ujian pertama seberapa serius kedua negara dengan komitmen penegakan hukum lintas batas,” kata Arif.

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong memberikan keterangan pers seusai mengikuti acara Leaders' Retreat di Singapura, Senin (16/6/2025). Dalam agenda tersebut, kedua negara menyepakati 19 kerja sama strategis di berbagai bidang, mulai dari politik dan keamanan, ekonomi, kesehatan, dan konektivitas.

Pada Senin (16/6/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura.

”Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” kata Supratman kepada wartawan.

Supratman cukup optimistis akan komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi itu. Kesempatan itu, katanya, menjadi momentum yang baik bagi dua negara untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama lintas negara dalam penegakan hukum. Diyakininya pula kerja sama itu akan menjunjung tinggi supremasi hukum di antara dua negara tersebut. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang untuk menghadiri pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.


Dalam momen itu, kesepakatan kolaborasi tidak hanya dijalin dalam bidang hukum. Ada juga penandatanganan nota kesepahaman untuk kerja sama pada sektor-sektor lainnya, seperti pengembangan energi ramah lingkungan mencakup perdagangan listrik yang bersih hingga penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, dan pembangunan kawasan industri hijau di Kepulauan Riau. Turut ditandatangani pula nota kesepahaman dalam bidang keamanan pangan, teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik. 

Sehubungan dengan perjanjian ekstradisi, Indonesia dan Singapura telah sama-sama menandatanganinya pada Januari 2022. Isi kerja sama itu selanjutnya diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Berkat perjanjian itu, seorang buronan kasus KTP elektronik, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, bisa tertangkap dan ditahan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 24 Januari 2025. Sosok itu diciduk setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara. Adapun status buronan telah disandangnya sejak 2021. 

”Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan prinsip negara hukum,” demikian dikutip dari pihak CPIB (Kompas, 24/1/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Hingga sekarang, Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk memulangkan Tannos. Di tengah upaya itu, Tannos justru mengajukan penangguhan penahanan. Menurut rencana, sidang perdana untuk sosok tersebut baru akan dilaksanakan pada 25-27 Juni.

Terkait dengan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menyatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya untuk melengkapi berbagai dokumen yang disyaratkan Pemerintah Singapura guna mengekstradisi Tannos. Diakuinya, segala keputusan pengadilan Singapura akan mengacu sistem hukum pada negara tersebut. Namun, ia optimistis untuk memulangkan sosok itu seiring intensnya kerja sama yang terjalin di antara berbagai pihak.

”(Ini) Merupakan ekstradisi yang pertama. Mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran bahwa mungkin DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau misalnya posisinya ketahuan dan ada di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” kata Setyo (Kompas, 13/6/2025). 


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan