Penahanan ibu dari Ronald Tannur yang jadi tersangka suap hakim PN Surabaya dipindah dari Surabaya ke Jakarta untuk mengefektifkan kerja penyidik.
14 Nov 2024 16:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus suap terhadap tiga hakim yang juga ibu dari terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta. Pemindahan itu merupakan upaya penyidik Kejaksaan Agung Jakarta untuk mendalami peran Meirizka terkait dengan tersangka Lisa Rahmat dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka Meirizka Widjaja tiba di Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.50 WIB. Sebelumnya, dia ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada siang ini, penyidik juga menghadirkan tersangka Zarof Ricar ke Kejaksaan Agung.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik memindahkan penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta agar penyidikan berjalan lebih efektif. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Meirizka dipindahkan.
”Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW (Meirizka Widjaja), tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya,” kata Harli.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/14/f54f7353b024af96c3acab1b36805a72-IMG_20241114_145146.jpg)
Dengan demikian, saat ini enam tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya sudah berada di Jakarta. Selain Meirizka, mereka yaitu Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, Zarof Ricar, serta Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang ketiganya merupakan hakim PN Surabaya.
Menurut Harli, dengan keberadaan para tersangka tersebut, penyidik akan terus menggali keterangan yang dapat memperkuat pembuktian. Demikian pula pemindahan tersangka Meirizka ke Jakarta untuk menggali keterangan terkait Lisa Rahmat. Lisa diduga merupakan pihak yang menjadi perantara penyerahan uang kepada tiga hakim PN Surabaya.
”Apakah MW (Meirizka Widjaja) juga mengetahui ada hubungan terkait dengan tiga tersangka selain oknum hakim, termasuk penyidik pun akan mencoba mendalami apakah (Meirizka) juga mengetahui peran dari ZR (Zarof Ricar),” kata Harli.
Menurut Harli, dalam perkara suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, keluarga Ronald Tannur terkait dengan tersangka Lisa Rahmat. Hubungan itulah yang hendak digali lebih dalam oleh penyidik, khususnya pengetahuan Meirizka terhadap apa yang telah dilakukan oleh Lisa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/112f97e1065806b705f09fc75c5e1249-IMG_20241029_WA0106.jpg)
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan melalui Lisa.
Meirizka dengan Lisa sudah lama kenal karena keduanya pernah bersekolah di sekolah yang sama. Ketika Ronald Tannur menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera, Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum Ronald.
Ketika keduanya bertemu pada 5 Oktober 2023, Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membicarakan kasus tersebut. Keesokan harinya, keduanya kembali bertemu. Pada pertemuan itu, Lisa menyampaikan kepada Meirizka mengenai perlunya hal-hal yang harus ditempuh beserta biaya yang diperlukan untuk mengurus perkara tersebut.
Dari situ, Lisa meminta Zarof dikenalkan dengan pejabat di PN Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Lisa dan Meirizka pun menyepakati biaya pengurusan yang harus dikeluarkan untuk pengurusan perkara tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya masih mendalami Zarof Ricar terkait kepemilikan uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. Abdul menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
”Jadi, ZR (Zarof Ricar) terus kita minta keterangan terkait dengan dari mana uang itu, kapan diperoleh, berapa besarnya, dan untuk apa. Ini masih proses penyidikan. Nanti akan terbuka di persidangan,” kata Abdul.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro