Kuota jalur prestasi minimal 30 persen pada jenjang SMA memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa SMP untuk semangat belajar mengejar prestasi.
22 Mei 2025 14:56 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Kuota jalur prestasi dalam sistem penerimaan murid baru atau SPMB yang diperbanyak hingga minimal 30 persen pada jenjang SMA berpotensi memicu murid SMP untuk lebih giat belajar. Di sisi lain, hal ini menandakan kualitas sekolah negeri belum merata.
Pemerhati pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, mengatakan, permasalahan pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya adalah menyebabkan penurunan minat belajar murid. Kebanyakan murid tidak lagi mengejar prestasi karena pendaftaran murid hanya berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah terdekat atau jalur zonasi dalam PPDB.
”Dengan kuota prestasi naik, anak-anak yang pintar itu bisa tertampung. Kemarin (karena PPDB) itu anak-anak mengalami demotivasi belajar, untuk apa belajar susah-susah kalau sudah pasti diterima di sekolah negeri via zonasi,” kata Darmaningtyas saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Kebijakan ini juga akan relevan dengan anak-anak di daerah yang memiliki keterbatasan daya tampung pada jenjang SMA. Anak yang berprestasi bisa mendaftar di sekolah negeri yang jauh, tetapi lebih berkualitas dengan kesempatan yang lebih besar melalui jalur prestasi.
Selain itu, pemberian kuota yang lebih besar pada jalur prestasi ini juga bisa meminimalkan tindak kecurangan dalam SPMB. Orangtua tidak perlu lagi mengakali data kependudukan anaknya untuk mengejar sekolah negeri impian mereka via jalur zonasi.
”Hasrat untuk pindah domisili itu tidak perlu lagi karena di mana pun anak berada, kalau mereka giat belajar lalu berprestasi, mereka akan mendapatkan prioritas. Kekisruhan pindah domisili seharusnya tidak terjadi tahun ini,” ucapnya.
Di sisi lain, peminatan yang tinggi pada sekolah negeri yang gratis juga harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolahnya. Jika kualitas sudah merata, anak-anak berprestasi tak perlu lagi berebut kursi sekolah yang lebih baik, tetapi jaraknya jauh dari rumahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/440efb3e-3c14-48c9-913a-296a282a7f58_jpg.jpg)
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto tak menampik hal tersebut. Pemerintah terus berupaya menciptakan pendidikan yang bermutu pada semua jenjang pendidikan.
Perubahaan dari PPDB menjadi SPMB pun sudah dipikirkan matang-matang melalui partisipasi publik yang bermakna dan berkeadilan. Oleh karena itu, dia menegaskan, perubahan ini tidak sekadar mengubah nama.
”SPMB tidak cukup untuk menjawab kesenjangan, tetapi SPMB memberikan kesempatan yang adil dan obyektif dalam keterbatasan itu,” ujar Gogot.
Gogot menegaskan, pemerataan pendidikan itu tetap dikerjakan beriringan dengan penyempurnaan proses penerimaan murid baru melalui SPMB. Beberapa program, mulai dari bantuan operasional sekolah, Program Indonesia Pintar, revitalisasi sekolah, hingga digitalisasi pendidikan, terus dilakukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/2a93712a-6004-4570-b3ee-bda02fae78ff_jpeg.jpg)
Terkait antisipasi potensi kecurangan SPMB, Gogot mengungkapkan, pihaknya memiliki tiga strategi, yakni transparansi proses dari masa pendaftaran hingga penerimaan, mengumumkan nama-nama yang diterima dan tidak diterima, serta mengunci jumlah kuota masing-masing jalur di dalam data pokok pendidikan.
”Setelah dapodik dikunci, jumlah kelas tidak bisa bertambah dan tidak bisa berkurang, ini kita antisipasi,” ucap Gogot.
Selain itu, SPMB juga akan menggandeng sekolah-sekolah swasta untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah, terutama di jenjang SMP dan SMA. Skema kesepakatan kolaborasinya diputuskan oleh pemerintah daerah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/a8c1e380-1fc7-4b1f-bb97-6647689614d1_jpg.jpg)
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah daerah yang mendapatkan anggaran pendidikan yang besar dari pemerintah pusat serta pendapatan asli daerah yang mumpuni untuk mengalokasikannya untuk SPMB dengan sekolah swasta. Terlebih, kepada sekolah swasta yang belakangan mulai kekurangan murid karena anak-anak lebih mengejar sekolah negeri yang gratis.
”Rasanya 50 persen dari seluruh pemda di Indonesia mampu untuk melakukan itu, dengan catatan harus ada niatan yang sama untuk menyukseskan SPMB,” kata Lalu.
Ketentuan SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru, menyelaraskan data pokok pendidikan, serta menjalin kerja sama dengan sekolah swasta dan sekolah kementerian/lembaga yang dilibatkan sebagai antisipasi adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam SPMB.
Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru pengganti PPDB ini adalah jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/197a66d2-155c-4530-8db0-db16003df03c_jpg.jpg)
Selain itu, jalur prestasi kini diberi porsi lebih besar, yakni 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, agar perjuangan siswa untuk bisa berprestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik, lebih dihargai. Kemudian, kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu ditingkatkan menjadi 30 persen dari total daya tampung sekolah.
Rincian kuota SPMB 2025 untuk SD adalah jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Adapun untuk SMA, jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul