Sebagian besar demonstran yang ditangkap masih anak-anak. Beberapa di antaranya bahkan mengalami luka memar dan ada yang menggunakan kursi roda.
26 Agt 2025 17:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan demonstran dikabarkan ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat berunjuk rasa memprotes pemberian tunjangan perubahan bagi anggota DPR, Senin (25/8/2025). Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menilai penangkapan itu melanggar prosedur. Para peserta unjuk rasa ditangkap tanpa status hukum yang jelas, bahkan sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
Daniel Winarta, perwakilan dari LBH Jakarta, Selasa (26/8/2025), mengungkapkan, dirinya belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian berapa jumlah pengunjuk rasa yang ditangkap. Namun, LBH Jakarta memperkirakan terdapat 370 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya saat unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur atau berusia setara siswa SMA/SMK.
”Dari sekitar 370 orang, hampir 200-an adalah anak-anak. Kami melihat sendiri ada yang mengenakan seragam sekolah, beberapa dalam kondisi memar, bahkan ada yang duduk di kursi roda. Namun, kami tidak tahu mereka mengalami itu saat demonstrasi atau ketika ditangkap,” tuturnya.
Unjuk rasa menolak tunjangan perumahan DPR di seputaran Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, berlangsung sejak Senin siang hingga malam. Bukan hanya mahasiswa, unjuk rasa juga diikuti para pelajar dan kelompok lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/ac4d40a6792a6373155a2d5d4b17e3e0-20250825YGA01.jpg)
Pantauan Kompas hingga Senin pukul 17.30 WIB, kelompok massa yang didominasi anak muda berpakaian bebas dan sebagian mengenakan seragam pelajar atau putih abu-abu memadati berbagai sisi jalan. Kelompok massa pun tersebar di beragam titik. Di persimpangan jalan layang Slipi, misalnya, mereka berkumpul, mengibarkan bendera Merah Putih, dan sesekali meneriakkan yel-yel.
Kelompok massa yang memadati jalanan itu menyebabkan lalu lintas dari arah Rawa Belong, Tanah Abang, hingga Stasiun Palmerah sempat lumpuh. Kemacetan tak terhindarkan hingga gang-gang di sekitaran kawasan Palmerah hingga Slipi.
Aparat kepolisian pun bersiaga tepat di bawah jalan layang Slipi. Sebagian aparat memegang tameng dan menyiagakan sejumlah kendaraan taktis.
Suasana sore itu beberapa kali diwarnai kericuhan. Massa berhamburan saat polisi menembakkan gas air mata. Namun, saat gas air mata berlalu, massa kembali padat.
Unjuk rasa bertajuk ”Revolusi Rakyat Indonesia” itu pun diwarnai bentrokan. Bentrokan pertama kali terjadi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, lalu disusul bentrokan di Gerbang Pancasila di Jalan Gelora. Menjelang malam hari, bentrokan pecah di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin, menyayangkan aksi demonstrasi berlangsung ricuh. Bentrokan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum, seperti pagar kawat depan DPR dan separator Transjakarta, rusak. Termasuk pembakaran kendaraan bermotor di depan Gerbang Pancasila DPR di Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/bd26512edfdbd2a86b402d099aa4b5e8-FAK_1150.jpg)
”Hal yang disayangkan, ada pihak lain yang coba memanfaatkan situasi untuk mengganggu kamtibmas. Ada kendaraan roda dua dibakar, pagar kawat depan DPR dirusak, dan separator Transjakarta dirobohkan,” ujar Ade Ary.
Kerusuhan saat unjuk rasa itu berujung penangkapan ratusan demonstran. Daniel mengungkapkan, para pengunjuk rasa yang ditangkap itu ditempatkan di beberapa ruangan di Polda Metro Jaya serta dipisah antara anak dan dewasa.
Polisi, kata Daniel, mendata mereka yang masih berusia anak-anak. Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa para pengunjuk rasa yang tergolong usia dewasa. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
Sejak Senin malam, sambung Daniel, puluhan orang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan keberadaan keluarga mereka. Mereka baru bisa mendapatkan kepastian setelah berhasil masuk ke Polda Metro Jaya pada Selasa sekitar pukul 04.00. LBH Jakarta juga ikut mendampingi mereka masuk ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, kata Daniel, LBH Jakarta belum mendapatkan informasi rinci mengenai penangkapan ratusan demonstran tersebut. Para petugas kepolisian yang ditemui hanya mengatakan bahwa mereka menjalankan tugas. Ketika ditanya mengenai proses selanjutnya, para polisi yang ditemui hanya menjawab bahwa mereka masih menunggu perintah atasan tanpa menyebut siapa atasan yang dimaksud.
”Ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Polisi tidak ada yang bisa menjelaskan ini proses hukum apa. Dibilang mereka ini bukan ditangkap, tapi diamankan. Lantas, diamankan seperti apa,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/2da2d014946231d765bc1d88a2ab6026-20250825YGA01.jpg)
Menurut Daniel, sempat ada polisi yang mengatakan bahwa mereka diamankan karena demo yang anarkistis. LBH Jakarta pun menyayangkan tindakan polisi karena alasan penangkapan pun tidak jelas. Hal ini menunjukkan bahwa polisi mempraktikkan metode menangkap atau menjaring dulu semua, baru dicari kesalahannya.
Terlebih, beberapa dari mereka juga dites urine. Padahal, tes urine hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan. Selain itu, mereka yang masih berusia anak juga wajib didampingi oleh orangtua atau wali dan penasihat hukum.
”Sebenarnya sekarang inginnya supaya anak-anak ini segera dibebaskan karena tidak jelas apa yang dituduhkan kepada mereka,” ujar Daniel.
Hingga Selasa sore, LBH Jakarta mendapatkan informasi bahwa anak-anak di bawah umur yang ditangkap sudah diperbolehkan pulang. Namun, polisi memberikan syarat anak tersebut harus dijemput oleh orangtuanya dan menandatangani surat pernyataan. Sementara para pengunjuk rasa dewasa yang ditangkap belum dilepas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/a78232c1b57e308f52c3b62f5dfad0a7-20250825ags094.jpg)
Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengungkapkan, pihaknya memantau jalannya unjuk rasa sepanjang Senin kemarin. Kontras mendapatkan informasi bahwa Polda Metro Jaya menangkap dan memeriksa 372 peserta unjuk rasa.
”Kontras yang tergabung dalam koalisi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengupayakan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap, tetapi sejauh ini masih mengalami kesulitan dan mendapatkan sejumlah hambatan dari kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aksi unjuk rasa tidak akan dilarang karena merupakan hak konstitusional warga negara. Masyarakat berhak menyuarakan aspirasinya sepanjang dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum (Kompas.id, 25/8/2025).
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati