Pendekatan Represif dalam Ekstensifikasi Pajak

Kepatuhan yang dibangun di bawah ancaman tidak akan bertahan lama, dan keadilan yang dikaburkan akan berubah menjadi ketidakadilan yang dilembagakan.

03 Jul 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Astri Warih Anjarwi

Kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan dengan Satuan Tugas Khusus Kepolisian RI dalam memperluas basis pajak telah memantik diskursus publik.

Disebut sebagai strategi memperkuat ekstensifikasi dan menekan potensi kehilangan penerimaan dari sektor informal atau shadow economy, kolaborasi ini justru menyisakan tanda tanya besar: apakah pendekatan represif adalah jalan terbaik untuk membangun sistem pajak yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan

Pemerintah memang tengah mengejar target penerimaan negara di tengah tekanan defisit fiskal, kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, langkah menggandeng aparat penegak hukum dalam menjangkau sektor-sektor yang tidak terdaftar justru menimbulkan paradoks dalam praktik perpajakan modern.

Dari semangat membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance), kita tergelincir ke dalam bayang-bayang keadilan yang dikaburkan oleh ketakutan, from shadow economy to shadow justice.

Siapa target ”shadow economy”?

Istilah shadow economy sering digunakan sebagai justifikasi atas kebijakan ekstensifikasi. Namun, hingga kini tidak terdapat definisi tunggal yang tegas dalam regulasi nasional yang menjelaskan siapa yang tergolong sebagai pelaku ekonomi bayangan.

Merujuk pada literatur internasional (Schneider & Enste, 2000), shadow economy mencakup baik aktivitas ekonomi legal maupun ilegal yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem statistik dan perpajakan, baik karena kesengajaan menghindari pajak maupun karena lemahnya infrastruktur pencatatan.

Di Indonesia, kelompok ini sering diidentifikasi sebagai sektor informal, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, pengusaha kecil berbasis rumah tangga, dan pelaku usaha daring nonformal.

Mayoritas mereka adalah kelompok ekonomi lemah yang bekerja secara mandiri di luar sistem, bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena minimnya akses terhadap layanan perpajakan, rendahnya literasi, serta ketidakterjangkauan infrastruktur digital.

Bila pendekatan represif diberlakukan terhadap kelompok ini, negara sedang menempatkan rakyat kecil dalam kerangka kriminalisasi administratif. Ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan distributif dalam teori keadilan John Rawls, yang menekankan bahwa kebijakan negara harus memprioritaskan mereka yang paling tidak diuntungkan (the difference principle).

Membebani mereka dengan instrumen tekanan, bukan fasilitasi, adalah bentuk deviasi dari tujuan pajak sebagai instrumen koreksi ketimpangan.

Paradoks etis dan yuridis

Beranjak dari sektor informal, pemerintah juga tampak menyasar mereka yang memperoleh penghasilan dari aktivitas ilegal, seperti judi online, perdagangan narkoba, prostitusi daring, atau hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum fiskal, setiap penghasilan, baik legal maupun ilegal, pada prinsipnya tetap merupakan obyek pajak (prinsip economic reality over legality). Namun, secara normatif dan moral, pendekatan ini menyisakan pertanyaan serius: apakah negara akan melegitimasi aktivitas kriminal dengan mengenakan pajak terhadapnya?

Jika pelaku kejahatan ekonomi justru diperlakukan sebagai wajib pajak, alih-alih penjahat, negara kehilangan arah dalam penegakan hukum. Tindakan penarikan pajak atas penghasilan ilegal justru memperlemah supremasi hukum dan dapat ditafsirkan sebagai bentuk kompromi yang tidak etis. Dalam konteks ini, negara tak lagi memosisikan pajak sebagai bagian dari kewajiban warga yang taat hukum, melainkan sebagai alat untuk mengambil bagian dari kejahatan yang mestinya diberantas.

Teori keadilan retributif yang menghendaki pembalasan setimpal terhadap pelanggaran hukum menjadi kehilangan tempatnya. Bukankah semestinya penghasilan dari tindak pidana disita untuk kepentingan publik, bukan ditarik dalam bentuk pajak yang secara teknis dapat memberi legitimasi kegiatan ilegal itu?

Represi atau partisipasi?

Berbagai studi tentang kepatuhan pajak, termasuk teori slippery slope framework (Kirchler et al, 2008), menunjukkan kepatuhan tak hanya dibangun dari rasa takut akan hukuman (deterrent power), tetapi juga dari rasa percaya terhadap otoritas pajak (trust in tax authority).

Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang membangun kepercayaan publik terhadap institusi fiskal, pendekatan yang menitikberatkan pada penegakan hukum semata justru berpotensi kontraproduktif. Pendekatan represif mungkin efektif dalam jangka pendek, tetapi jangka panjang akan menimbulkan resistensi sosial. Masyarakat yang merasa ditarget tanpa edukasi dan fasilitasi akan melihat pajak sebagai alat penindasan, bukan kontribusi berkeadilan.

Relasi negara dan warga menjadi relasi antara pemaksa dan yang dipaksa, bukan antara mitra pembangunan.

Ilustrasi Pajak

Sebaliknya, pendekatan partisipatif yang menumbuhkan literasi, memperkuat pelayanan, dan membangun sistem perpajakan yang transparan jauh lebih menjanjikan dalam menciptakan kepatuhan sukarela. Pelayanan pajak yang responsif, sistem digital yang ramah pengguna, serta perlindungan terhadap data pribadi wajib pajak harus menjadi tulang punggung reformasi.

Menggandeng aparat kepolisian dalam ekstensifikasi juga membuka persoalan ketimpangan perlakuan fiskal. Ketika kelompok informal dan masyarakat ekonomi lemah jadi target utama pendekatan represif, sementara para penghindar pajak kelas kakap sering kali dapat pengampunan, relaksasi, atau negosiasi, maka keadilan fiskal berubah menjadi keadilan bayangan (shadow justice).

Praktik ini mencerminkan ketimpangan dalam akses ke justice dalam sistem perpajakan. Mereka yang memiliki sumber daya dan akses hukum bisa bernegosiasi atau bahkan lolos dari kewajiban. Sementara mereka yang lemah secara ekonomi justru harus menghadapi aparat hukum untuk mematuhi pajak.

Teori keadilan prosedural (Tyler, 2003) menekankan pentingnya prosedur yang adil dalam menentukan kepatuhan dan legitimasi hukum. Bila pendekatan negara tak memenuhi prinsip transparansi, nondiskriminasi, dan proporsionalitas, kepercayaan masyarakat ke sistem perpajakan melemah drastis.

Ekstensifikasi yang etis dan adil

Ekstensifikasi pajak tetap menjadi keniscayaan, tetapi pendekatannya harus menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai poros. Kebijakan pajak bukan hanya soal efisiensi penerimaan, melainkan juga refleksi dari relasi sosial dan legitimasi kekuasaan negara.

Langkah yang lebih bijak adalah memetakan sektor informal berdasarkan kemampuan dan risiko, memperluas inklusi fiskal melalui insentif, pembinaan, dan literasi, serta menggunakan kekuatan hukum hanya sebagai jalan terakhir. Di sisi lain, terhadap pelaku kejahatan ekonomi berskala besar, negara harus mengedepankan penyitaan aset dan proses pidana sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa reformasi pajak tidak hanya fokus pada intensifikasi atau ekstensifikasi, tetapi juga pada justifikasi atas pembenaran moral dan sosial atas setiap tindakan fiskal yang diambil.

Jika pajak dipungut dari rasa takut, bukan rasa percaya; dan jika hukum digunakan untuk menekan yang lemah, bukan menegakkan keadilan, maka kita sedang membangun sistem fiskal yang rapuh. Sebab, kepatuhan yang dibangun di bawah ancaman tidak akan bertahan lama, dan keadilan yang dikaburkan akan berubah menjadi ketidakadilan yang dilembagakan.

Astri Warih Anjarwi, Dosen Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya


Kerabat Kerja

Penulis:

Astri Warih Anjarwi
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan, Sri Hartati Samhadi