Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur menyatakan, penembakan oleh polisi di luar proses hukum merupakan buntut masalah yang menggunung. Apakah itu?
27 Nov 2024 19:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berpandangan, maraknya peristiwa penembakan oleh anggota kepolisian di beberapa daerah menunjukkan perlunya perbaikan segera. Untuk itu diperlukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, ketika dihubungi, Rabu (27/11/2024), di Jakarta, berpandangan, peristiwa penembakan oleh polisi di luar proses hukum merupakan buntut dari masalah internal yang menggunung di kepolisian. YLBHI mencatat, sepanjang 2019-2024 terdapat setidaknya 35 peristiwa penembakan aparat kepolisian dengan jumlah korban tewas 94 orang.
Dari kasus penembakan yang terjadi beberapa waktu terakhir, yakni penembakan terhadap pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, penembakan terhadap warga oleh anggota Brimob Polda Bangka Belitung, serta polisi meembak polisi rekannya di Polres Solok Selatan, Isnur memandang adanya hal yang mendesak untuk dievaluasi segera. Hal tersebut yaitu prosedur penggunaan senjata api, prosedur penggunaan gas air mata, dan prosedur kepolisian dalam menghadapi masyarakat.
”Ini mendesak dilakukan karena persoalan terkait senjata api sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Isnur.
Saat ini, penggunaan senjata api di kepolisian diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Namun, pembatasan senjata api tidak diatur secara ketat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/08/0744fceb-cab2-4d41-8206-850d96134520_jpg.jpg)
Menurut Isnur, penggunaan kekuatan yang mematikan harus bersifat terbatas. Sementara harus ada semacam komite yang bertugas mengawasinya. Demikian pula orang atau anggota kepolisian yang memegang senjata harus diasesmen secara berkala di internal kepolisian.
Dari sisi eksternal, lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, serta YLBHI perlu dilibatkan untuk memberi masukan perbaikan karena lembaga tersebut memiliki banyak kajian terkait kepolisian.
”Kompolnas harus diperkuat dengan mempunyai kewenangan untuk menahan dan memeriksa. Semisal, kalau ada kapolda atau atasan yang seperti membela anak buahnya atas suatu dugaan kesalahan, dia bisa langsung diinvestigasi oleh Kompolnas,” kata Isnur.
Selain itu, menurut Isnur, anggaran kepolisian untuk pengadaan senjata api, gas air mata, dan meriam air juga perlu dievaluasi oleh Komisi III DPR. Alih-alih memperbanyak anggaran untuk membeli itu semua, yang lebih diperlukan ke depan yaitu kamera tubuh bagi anggota kepolisian ketika bertugas di lapangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/14/f9d71dfe-e84f-4597-8149-b319ff16d229_jpeg.jpg)
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berpandangan, kasus penembakan oleh polisi yang terjadi beberapa waktu terakhir memperlihatkan adanya dua masalah terkait personel dan regulasi. Terkait personel, tampak bahwa kontrol diri personel dalam penggunaan senjata api rendah.
Dari sisi regulasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tidak banyak mengatur tentang penggunaan senjata oleh anggota kepolisian. Dari sekitar 160 pasal, hanya satu pasal yang mengatur tentang syarat anggota kepolisian dalam menggunakan senjata organik kepolisian, yakni adanya rekomendasi dari atasan, mengikuti tes psikologi, dan adanya keterangan sehat.
”Terkait pengawasan terhadap penggunaan senjata oleh anggota kepolisian belum ada di perpol itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Sugeng, perlu dibuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang persyaratan seorang anggota dapat memperoleh senjata api, pengawasan dalam penggunaan senjata api, serta pengendaliannya. Aturan tersebut harus dibuat detail meski tetap harus mempertimbangkan terkait tugas polisi dalam penegakan hukum.
Ini mendesak dilakukan karena persoalan terkait senjata api sudah sangat mengkhawatirkan.
Selain itu, setiap anggota kepolisian yang memegang senjata api harus mengikuti tes psikologi secara berkala, minimal 3 bulan sekali. Sementara pengawasan melekat oleh atasan juga mesti dilakukan untuk mendeteksi kondisi atau situasi anggotanya, khususnya jika sedang dilanda masalah atau mendapatkan tekanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/c1d005be-3162-4765-a371-8bc16712fe00_jpg.jpg)
”Jika ada indikasi, mesti segera dilakukan pemeriksaan psikologis. Jika memang hasilnya tidak memenuhi syarat, kewenangan memegang senjata bisa ditarik,” ujarnya.
Terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memberikan asistensi kepada Polrestabes Semarang. Tidak hanya itu, Mabes Polri juga telah menurunkan tim baik dari Inspektorat Pengawasan Umum ataupun Divisi Profesi dan Pengamanan
”Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu dan kami yakinkan 2 asistensi ini memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun obyektif,” ujarnya.
Sementara Komnas HAM melalui pernyataan tertulis menyatakan, Komnas HAM memantau perkembangan kasus penembakan pelajar SMK di Semarang. Komnas HAM menyesalkan kejadian itu dan meminta kepolisian melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan, serta meminta adanya pelindungan bagi saksi dan korban. (NAD)
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Suhartono .