Penempatan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Bisa Picu Problem Baru

Polri di bawah TNI bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Polri di bawah Kemendagri bisa memicu birokratisasi Polri.

29 Nov 2024 11:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri menyusul temuan dugaan polisi tidak netral selama Pemilihan Kepala Daerah 2024 bisa memicu problem baru. Akan lebih baik jika unsur-unsur pengawas yang sudah ada dioptimalkan.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menilai usulan agar polisi secara hierarki ditempatkan di bawah TNI sangat keliru. Hal itu bisa menjadi langkah mundur dan mengingkari semangat Reformasi 1998 yang ingin memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sejatinya, polisi adalah aparat sipil yang terpisah dari komunitas militer. Oleh karena itu, Polri harus terpisah dari TNI.

”Kalau dikembalikan lagi ke bawah TNI, itu adalah usulan yang keliru besar,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).

Usulan untuk memosisikan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih mungkin dilakukan. Dengan posisi Polri di bawah Kemendagri, ada memiliki sistem pengawasan yang lebih layak.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial D Nicky Fahrizal saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, usulan itu juga perlu dikaji mendalam karena birokrasi di dalam Kemendagri sudah cukup kompleks. Jumlah direktorat jenderal di Kemendagri sudah cukup banyak. Jika ditambah Polri, justru bisa memicu masalah baru, yaitu birokratisasi Polri.

”Karena hierarkinya akan menjadi sangat panjang, nanti akan muncul masalah penganggaran. Anggaran akan masuk dahulu ke Kemendagri dan baru dibagi ke bawah. Ini bisa menyebabkan kendala di dalam operasional dan pengembangan SDM Polri ke depan,” tutur Nicky.  

Empat lapisan pengawasan

Jika tujuannya mengefektifkan pengawasan terhadap Polri, sebenarnya ada empat lapisan pengawasan yang bisa diefektifkan untuk mengawal tugas utama Polri terkait tiga urusan, yaitu keamanan dalam negeri, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik.

Pertama, pengawasan di dalam lingkar inti pemerintahan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Menko Polkam mengawasi tugas Polri dalam konteks menjaga keamanan dalam negeri dan menjaga ketertiban masyarakat.

Anggota polisi bersama barang pribadi saat Apel Pengecekan Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Jawa Timur di Lapangan Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (19/11/2024). Apel dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam Operasi yang dinamakan Mantap Praja Semeru 2024 Polda Jatim akan mengerahkan personel gabungan kurang lebih sebanyak 155.937 personel. Personel akan disebar di 60.137 TPS. Dari jumlah personel yang terlibat terdiri dari 3.152 personel Polda JAtim,23.062 personel Polres yang ada di jajaran, 8.239 personel TNI dan 120.624 personel dari instansi terkait termasuk Pam swakarsa atau Linmas. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Kedua, untuk urusan penegakan hukum, Polri bisa disupervisi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini agar sejalan dengan desain penegakan hukum di Indonesia. Ketiga, karena Polri juga melayani urusan publik, mereka juga harus diawasi oleh Ombudsman.

Kemudian, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal harus diperkuat. Kompolnas harus diberi kewenangan agar lebih berdaya. Jika selama ini Ketua Kompolnas adalah Menko Polkam, ke depannya lembaga tersebut harus independen atau diisi oleh figur-figur dari luar Polri. Hal ini untuk meminimalkan konflik kepentingan dari dalam pemerintahan.

Selain itu, Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Polri juga harus lebih aktif dan tegas dalam mengawasi kinerja dan kebijakan Polri. Menurut Nicky, selama ini Komisi III DPR belum konsisten dan tegas mengkritisi Polri. Mereka baru terlihat tegas ketika ada kasus yang viral atau mendapatkan perhatian luas dari publik.

”Sekarang ini sedang ada kasus polisi tembak polisi Solok Selatan, polisi tembak siswa di Semarang, seharusnya Komisi III memanggil untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Polri,” kata Nicky.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas periode 2024-2028 Budi Gunawan memberikan keterangan pers, pada Senin (11/11/2024).

Jika empat lapisan itu diefektifkan, ia yakin pengawasan Polri akan lebih optimal. Dengan kata lain, efektivitas pengawasan Polri masih bisa dimaksimalkan menggunakan saluran-saluran yang sudah ada.

Evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 dan banyaknya kasus penembakan oleh Polri diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri.

”Permasalahan yang mendesak sekarang itu adalah manajerial organisasi internal Polri yang penuh dengan masalah. Kedua, relasi Polri dengan Presiden yang sering kali membuat mereka mengikuti agenda politik Presiden yang sebenarnya bukan tupoksi Polri,” ujarnya menambahkan.

Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 telah mengatur soal netralitas aparat TNI/Polri, karena aparat yang terbukti tidak netral bisa dipidana, menurut Nicky hal itu sulit dilakukan dalam implementasinya. Sebab, semua itu tergantung dari kemauan politik dan ketegasan internal kepolisian. Jika ada polisi tidak netral, nantinya yang akan memproses hukum juga polisi sendiri.

”Misalkan terbukti polisi melakukan tindakan yang tidak netral dalam pemilu, apakah Presiden berani mencopot Kapolri? Sepertinya tidak. MK sudah tepat meletakkan prinsip ideal aparat dalam pemilu, tetapi kendala penegakan hukumnya ada di internal kepolisian sendiri,” ujarnya.

Kepala Kantor Rumah Aspirasi Rakyat #01 Deddy Yevri Sitorus

Pada Kamis (28/11/2024), PDI-P membeberkan temuan dugaan kecurangan selama Pilkada 2024. Salah satu temuan itu, dugaan keterlibatan personel Polri dalam pemenangan di pilkada.

Dalam jumpa pers, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, Listyo adalah orang paling bertanggung jawab atas cawe-cawe kepolisian atau disebut ”Partai Coklat” dalam Pilkada 2024. Partai Coklat disebutnya bergerak memenangkan pilkada berdasarkan komando.

”Beliau (Listyo) bertanggung jawab terhadap institusi yang dia kendalikan, yang dia pimpin, yang ternyata merupakan bagian dari kerusakan demokrasi kita. Ini tanggung jawab yang saya kira harus dibebani di pikul sepanjang sejarah kita,” ujarnya.

Padahal, kata Deddy, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat masih menjabat Presiden RI (2001-2004) sudah bersusah payah memisahkan Polri dari ABRI. Tujuannya agar Polri fokus melayani dan melindungi masyarakat. Namun, yang terjadi justru aksi cawe-cawe kepolisian dalam pilkada.

Infografik Ketentuan Netralitas Polri dalam Pemilu

Atas dasar itu, menurut dia, PDI-P sudah mendalami agar kepolisian ke depan kembali didorong berada di bawah Panglima TNI atau Kemendagri.

”Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Jika nanti DPR bersama-sama bisa menyetujui usulan itu, tugas polisi kemungkinan akan dipersempit. Misalnya, hanya fokus menjaga lalu lintas, berpatroli keliling dari rumah ke rumah, serta bertugas mengusut, mengurai, melakukan, dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan hingga ke pengadilan.

”Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan hukum. Jadi, polisi fokus pada itu. Itulah refleksi kami terhadap institusi kepolisian,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra