Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengklaim, upaya penertiban dilakukan transparan, melalui proses hukum yang jelas, dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi warga.
02 Apr 2025 20:23 WIB · Politik & Hukum
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Dua bulan berlalu, bagaimana progres capaian kerja satgas itu?
Hingga akhir Maret 2025, kerja Satgas PKH terlihat menuai hasil. Per 23 Maret 2025, Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi obyek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali. Untuk lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 hektar dan untuk lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha. Lahan tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan di wilayah konsesi 369 perusahaan.
Dari lahan yang sudah dikuasai Satgas PKH, sebanyak 221.868,421 ha sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada 10 Maret 2025. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan lahan secara melawan hukum di Provinsi Riau. Kemudian, pada 26 Maret 2025, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan seluas 216.997,75 ha.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangan pers, pada Rabu (26/3/2025), mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Verifikasi tersebut untuk memilah lahan yang memiliki izin resmi dan lahan yang dikuasai secara ilegal.
”Negara punya peta wilayah, diteliti oleh Geospasial, kemudian diteliti lagi, diverifikasi, dibantu oleh Satgas Garuda untuk memastikan titik koordinat mana yang punya negara dan dikuasai oleh pihak-pihak tanpa izin ini, yang mana memang mereka menguasai dengan legal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tutur Febrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/57701266800bd76c3e38c7feb23652bb-20250310_105250.jpg)
Febrie memastikan, tindakan yang diambil Satgas PKH bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Ia mengklaim, setiap langkah penertiban dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Febrie, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor perkebunan tetap terlindungi.
Satgas PKH terdiri atas pengarah dan pelaksana. Untuk pengarah, Menteri Pertahanan duduk sebagai Ketua dengan didamping Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai Wakil Ketua. Sebagai pelaksana, Ketua Satgas diduduki oleh Jampidsus Kejagung dengan didamping Kepala Staf Umum TNI, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Polri, dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/5386c6a9-f935-4529-9c5e-fa29b725b790_jpg.jpg)
Febrie mengatakan, Satgas PKH hanya akan menyasar kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin. Padahal, pemerintah melalui Pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja telah memberi kesempatan kepada pihak tersebut untuk mengurus lahan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin atau ilegal.
”Ternyata, mereka juga tidak menempuh jalur yang negara sudah sediakan. Masih juga diambil, ada usaha (kebun) kelapa sawit, usaha (kebun) akasia, ada usaha tambang di kawasan hutan. Negara berkepentingan untuk menjaga ini,” tutur Febrie.
Dalam verifikasi, pemerintah memisahkan antara usaha perkebunan yang sudah memiliki izin dengan yang tidak memiliki izin berdasarkan koordinat. Untuk lahan yang tidak berizin, lahan itu dikembalikan ke negara untuk dicatat kembali di Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.
Negara punya peta wilayah, diteliti oleh Geospasial, kemudian diteliti lagi, diverifikasi, dibantu oleh Satgas Garuda untuk memastikan titik koordinat mana yang punya negara dan dikuasai oleh pihak-pihak tanpa izin ini, yang mana memang mereka menguasai dengan legal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Untuk lahan yang telah dikuasai dan dicatat, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan untuk menentukan kelanjutannya. Bisa jadi lahan itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan atau jika berbentuk kebun kelapa sawit, maka akan dikelola pemerintah.
”Nah, inilah kebijakan pemerintah, pendirian Agrinas Palma yang di dalamnya ada rekan-rekan PTPN yang membantu di sektor-sektor strategis untuk pengelolaan perkebunan,” kata Febrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/838418b5af95dc130932a5be41e49074-20250310_101441.jpg)
Sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Indra Karya yang bergerak di sektor jasa konsultasi engineering. Kemudian, BUMN itu berubah nama menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0012457.AH.01.02 tanggal 21 Februari 2025 dan bergerak di bidang konsultan konstruksi dan perkebunan.
Pada kesempatan itu, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari mengatakan, Satgas PHK mengecek kembali data yang sebelumnya telah didapatkan berdasarkan UU Ciptaker. Data tersebut dicek kembali, termasuk dicek langsung ke lokasi oleh TNI.
”Jadi, teman-teman TNI-lah yang kemudian me-leader untuk sampai ke lokasi, dicek juga masih di situ, apakah dikuasai rakyat dan sebagainya. Jadi ini sudah proses yang panjang," kata Agustina.
Untuk lahan yang belum diserahkan ke Agrinas, menurut Febrie, pihaknya akan memprosesnya secara bertahap. Ia pun akan berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam proses itu. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana akan diproses secara hukum.
”Masih dilihat antara pembuktian di konstruksi perkara pidananya dengan apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam Perpres. Apabila ini masuk dalam kualifikasi Perpres, maka akan tunduk di Perpres,” ujar Febrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/05/25/96205e08-7093-4fc8-8d1e-c191a1f0efe5_jpg.jpg)
Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman, ketika dihubungi pada Rabu (2/4/2025), berpandangan, Perpres No 5/2025 dinilai sebagai bentuk ”negaraisasi hutan” atau upaya teritorialisasi yang berorientasi pada penguasaan negara tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan sosial. Regulasi tersebut juga berpotensi mengabaikan dan melanggar hak masyarakat adat yang telah lama mendiami suatu wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Pendekatan yang militeristik ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penggusuran, kriminalisasi, serta pelanggaran hak-hak masyarakat adat secara meluas.
Regulasi tersebut, lanjut Arman, juga berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang bermukim di wilayah hutan. Terlebih, perpres itu juga mengatur pembentukan satgas yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk militer.
”Pendekatan yang militeristik ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penggusuran, kriminalisasi, serta pelanggaran hak-hak masyarakat adat secara meluas,” kata Arman.
Oleh karena itu, kata Arman, pihaknya berharap agar Presiden mengevaluasi dan merevisi Perpres No 5/2025 tersebut, khususnya menyangkut pasal yang berpotensi melanggar hak masyarakat adat. Pihaknya juga meminta Presiden tidak melibatkan aparat militer maupun menerapkan pendekatan militeristik dalam penataan lahan di kawasan hutan tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/11/28/9f9ba0e5-a64d-4e69-87d8-f9b33d95e317_jpg.jpg)
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani berpandangan, penertiban kawasan hutan tersebut dilakukan tanpa proses hukum yang jelas. Sebab, meskipun sudah menyita banyak lahan dari ratusan perusahaan, tidak dijelaskan proses hukum yang kemudian diambil, termasuk mengumumkan siapa tersangkanya.
Menurut Julius, pengambilan lahan tanpa transparansi dan proses hukum yang jelas tersebut rawan disalahgunakan. Berkaca dari pengalaman masa lalu, bukan tidak mungkin lahan yang sudah dikuasai tersebut kemudian dieksploitasi untuk hal lain, seperti penambangan batubara atau diambil kayunya.
”Perlu diingat di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menjadi dasar paling kuat untuk kepemilikan lahan itu adalah penguasaan lahan. Maka itu yang lebih dulu dilakukan oleh negara. Untuk itu, negara menempatkan alat pertahanan dan keamanan, yakni TNI dan Polri,” terang Julius.
Perpres No 5/2025 telah digulirkan. Lahan jutaan hektar telah didapatkan dan masih akan terus dicari. Akankah kekhawatiran beberapa kalangan tersebut menjadi kenyataan?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo P