Pengadilan Federal AS Blokir Tarif Trump, Harus Dihentikan dalam 10 Hari

Tarif progresif  yang diberlakukan Trump dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah AS diminta menghentikan kebijakan tersebut dalam 10 hari.

29 Mei 2025 12:31 WIB · Ekonomi

Oleh Budi Suwarna

NEW YORK, KAMIS — Pengadilan Perdagangan Federal Amerika Serikat, Rabu (28/5/2025) waktu setempat atau Kamis (29/5/2025) pagi WIB, memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump secara luas. Pengadilan menilai Trump melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif global secara sepihak dan harus menghentikan kebijakan tersebut dalam sepuluh hari.

Keputusan pengadilan ini merupakan pukulan telak pada Trump yang sedang berusaha merombak ulang hubungan dagang antara AS dan negara-negara lain. Caranya dengan menekan negara mitra AS melalui tarif impor progresif. Perang dagang yang dikobarkan Trump ini mengakibatkan pasar keuangan bergejolak. Selain itu, kebijakan tersebut membuat hubungan dagang AS dan banyak negara di dunia renggang.

Trump berdalih, kebijakan itu ia ambil lantaran AS mengalami defisit perdagangan dan masuknya narkoba ke AS. Hal itu membuat AS masuk dalam situasi darurat.

Quote

Kebijakan tarif impor yang diberlakukan Trump dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Majelis hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan, alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang dilakukan Trump di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Pengadilan dalam keputusannya menyebut, IEEPA tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada Presiden untuk mengenakan tarif terhadap hampir semua negara di dunia. Oleh karena itu, tarif-tarif yang diberlakukan Trump dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Putusan tersebut menghadang pemberlakuan berbagai tarif yang dikenakan oleh AS terhadap negara-negara seperti Kanada, Meksiko, dan China. Pengadilan mewajibkan Gedung Putih untuk menghentikan kebijakan tersebut dalam waktu sepuluh hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan negosiasi tarif Trump secara daring, Jumat (25/4/2025) waktu Jakarta.

Gedung Putih banding

Gedung Putih mengecam putusan tersebut dengan menyebut bahwa hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak memiliki hak untuk mengintervensi kebijakan perdagangan presiden. Departemen Kehakiman segera mengajukan banding atas putusan ini.

Juru bicara Trump, Kush Desai, menegaskan, presiden bertekad untuk terus menggunakan segala kewenangan eksekutif untuk melindungi kepentingan AS.

Sementara itu, penasihat dekat Trump, Stephen Miller, secara terbuka mengecam keputusan ini di media sosial, menyebutnya sebagai ”kudeta yudisial” yang, menurut Miller, telah ”keluar dari kendali”.

Gregory W Meeks, anggota DPR dari Partai Demokrat, menyatakan, keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa tarif-tarif tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang ilegal. Ia menyebut alasan keadaan darurat yang dikemukakan Trump sebagai ”absurd” dan ”tidak sah”.

Gedung Putih sebelumnya berupaya membela strategi perdagangannya dengan menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan kebijakan presiden.

Namun, para analis memperingatkan, beban tarif impor pada akhirnya ditanggung konsumen AS. Hal itu memicu risiko inflasi dan mendorong bank sentral AS untuk mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama—dampaknya bisa mengguncang pasar keuangan.

(AFP/Reuters)

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Budi Suwarna
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji