Pentolan Kelompok Kontra Bupati Pati Diringkus Saat Protes Batalnya Pemakzulan

Batalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo memicu protes dan aksi warga Pati. Dalam aksi itu, dua pentolan kelompok yang kontra Sudewo diringkus polisi.

01 Nov 2025 14:35 WIB · Politik & Hukum

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Oleh Kristi Dwi Utami

PATI, KOMPAS — Sejumlah warga, termasuk dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, diringkus polisi saat menggelar protes setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat (31/10/2025). Penangkapan terhadap warga dari kelompok yang kontra Bupati itu dinilai sarat kepentingan politik.

Pada Jumat siang hingga malam, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Agenda pertama adalah Penyampaian Laporan Hasil Penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket mengenai sejumlah kebijakan bupati yang dinilai merugikan masyarakat. Kemudian, agenda kedua adalah Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam pemaparannya, anggota panitia khusus (pansus) menyebut telah menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, indikasi penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran sumpah atau janji jabatan dalam sejumlah kebijakan Bupati Pati. Kebijakan yang dimaksud, misalnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, mutasi dan demosi pegawai, hingga pemberhentian ratusan tenaga honorer dan pengangkatan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo, Pati.

Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil penyelidikan panitia khusus hak angket mengenai kebijakan Bupati Pati Sudewo yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025). Dalam paripurna itu, hanya 13 orang dari total 49 orang anggota DPRD Pati yang setuju Sudewo dimakzulkan, kendati sudah ada temuan pelanggaran yang dilakukan Sudewo dalam sejumlah kebijakannya.

Kendati sejumlah pelanggaran ditemukan, mayoritas anggota DPRD Pati tetap memilih untuk tidak mengusulkan pemakzulan Sudewo kepada Mahkamah Agung. Dari 49 anggota DPRD Pati yang hadir dalam rapat paripurna, sebanyak 36 orang tidak setuju Sudewo dimakzulkan dan hanya 13 orang yang setuju.

Atas keputusan DPRD Pati tersebut, warga khususnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kecewa. Mereka yang sejak awal mengusulkan dan mengawal jalannya pansus hak angket itu lalu protes dengan cara memblokir Jalan Pantura Pati selama beberapa menit.

”Semalam ada enam warga yang ditangkap polisi, termasuk dua tokoh AMPB, yaitu Teguh dan Supriyono. Hingga saat ini, tiga warga sudah dibebaskan dan tiga lainnya masih ditahan, termasuk Teguh dan Supriyono,” kata Ketua Tim Hukum AMPB Nimerodi Gule, saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).

Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Nimerodi Gule

Kendati sudah berjam-jam ditahan di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, hingga Sabtu siang, belum ada surat penangkapan terhadap tiga warga itu yang diberikan kepada tim hukum AMPB ataupun keluarga. Baik tim hukum maupun keluarga mengaku telah berupaya untuk bertemu dengan pejabat Polresta Pati untuk meminta penjelasan lebih lanjut, tetapi mereka tak kunjung ditemui.

Kepada tim hukum AMPB, polisi menyampaikan bahwa Teguh dan Supriyono diduga melanggar Pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Membahayakan Keselamatan Lalu lintas di Jalanan. Penentuan pasal itu dinilai Nimerodi janggal karena pelanggaran yang berhubungan dengan lalu lintas seharusnya diproses menggunakan undang-undang lalu lintas, bukan KUHP.

Nimerodi menduga, polisi sengaja memilih untuk menggunakan KUHP supaya bisa menahan Teguh dan Supriyono. Sebab, jika menggunakan undang-undang lalu lintas, hukumannya ringan dan pelanggarnya tidak bisa ditahan.

Koordinator Posko Aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto.

”Pasal 192 KUHP itu delik materil, harus memenuhi unsur timbul bahaya bagi kepentingan umum, tetapi dalam kasus ini tidak. Aksi itu hanya lima menit, tidak terjadi bahaya apa-apa sehingga kami meyakini bahwa ini adalah bagian dari pesanan-pesanan politik terhadap pihak kepolisian,” ujar Nimerodi.

Vokal

Selama ini, Teguh dan Supriyono merupakan sosok yang vokal terhadap kebijakan Sudewo. Beberapa kali keduanya mengomandoi warga menggelar aksi mendesak pemakzulan Sudewo, termasuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status dan menahan Sudewo yang disebut-sebut terlibat dalam kasus rasuah itu.

Nimerodi menilai penahanan warga yang sedang protes oleh polisi dilakukan untuk menggembosi gerakan-gerakan rakyat melawan ketidakadilan. Hal itu juga dicurigai sebagai upaya mencegah gerakan-gerakan lanjutan merespons pembatalan pengusulan pemakzulan Bupati.

Warga mengikuti aksi pengiriman surat serentak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kantor Pos di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025). Dalam ribuan surat yang dikirimkan tersebut, warga mendesak supaya KPK mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Mereka meminta KPK segera memeriksa, menetapkan tersangka, dan menahan Sudewo.

”Saya punya keyakinan bahwa ini bukan murni hukum, tetapi kepentingan politik, maka yang saya kritik polisi. Mereka harusnya bersikap profesional, obyektif, jangan masuk pada kepentingan politik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait satu warga lain yang juga masih ditahan, Nimerodi mengaku belum mendapatkan keterangan mengenai pelanggaran apa yang dilakukan. Justru, warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk tim hukum AMPB, mengaku sempat melihat orang itu dianiaya polisi hingga luka-luka di wajahnya.

Tak hanya menangkap warga, katanya, polisi juga terindikasi melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang menonton pemblokiran Jalan Pantura Pati. Sejumlah anak-anak yang berada di lokasi mengaku sempat dianiaya dengan cara disetrum oleh polisi.

Pekerja membersihkan sebuah tulisan berisi tuntutan melengserkan Sudewo di halaman Gedung DPRD Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025). Pada demonstrasi yang berlangsung dihadiri puluhan ribu massa itu menyuarakan tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 14-08-2025

Selain berfokus pada pendampingan hukum terhadap Teguh dan Supriyono, ke depan, tim hukum AMPB juga bakal mendampingi warga yang menjadi korban kekerasan polisi. Kasus itu bakal dilaporkan agar polisi-polisi yang bersalah bisa diproses hukum.

Tidak hanya warga yang tergabung dalam AMPB, Suro (53), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang mengaku tidak tergabung dalam kelompok mana pun, menyayangkan penangkapan terhadap sejumlah warga. Suro menilai polisi hanya mencari-cari alasan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Sudewo. 

Menurut Suro, pemblokiran jalan yang dilakukan warga sebagai hal yang wajar. Hal itu dianggap sebagai ekspresi kekecewaan warga terhadap keputusan DPRD Pati.

Polisi membawa salah satu warga yang ditangkap pascademonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Aksi demonstrasi yang dihadiri puluhan ribu massa ini berakhir ricuh hingga menyebabkan luka ke dua belah pihak antara warga dan polisi. Saat ini mayoritas masyarakat menuntut Bupati Sudewo untuk lengser dari jabatannya. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 12-08-2025

”Jadi, memang teman-teman dari AMPB ini seperti sudah menjadi target dari awal. Cuma, sangat sulit bagi polisi untuk menangkap karena tidak ada perbuatan mereka yang melanggar unsur pidana. Kebetulan, kemarin ada pemblokiran jalan itu, yang kemudian dijadikan alasan untuk menangkap,” kata Suro.

Penangkapan terhadap warga itu disebut Suro menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dengan adanya penangkapan tersebut, sejumlah warga menjadi takut mengalami nasib serupa. Namun, masih ada juga warga yang justru semakin bersemangat untuk terus menyuarakan kritik.

Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga pada Jumat malam. Kendati demikian, hingga Sabtu, pihak Polresta Pati belum mengonfirmasi jumlah pasti warga yang ditangkap ataupun yang telah dibebaskan.

Pengunjuk rasa menggunakan topeng saat mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Aksi yang sebelumnya menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berkembang dengan tuntutan lengsernya Bupati Pati Sudewo dengan pernyataannya yang dianggap arogan. Demonstrasi massa tersebut berakhir ricuh dengan diwarnai aksi saling lempar benda, tembakan gas air mata, dan pembakaran kendaraan polisi. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 12-08-2025

Menurut Jaka, penangkapan terhadap warga dilakukan untuk menjaga ketertiban. Mereka yang ditangkap disebut Jaka berpotensi memicu gangguan ketertiban setelah memblokir jalan.

”Aksi tersebut memicu kemacetan sekitar 15 menit. Petugas kemudian bergerak cepat menormalkan situasi,” ujar Jaka dalam keterangannya.

Jaka mengklaim penanganan terhadap warga dilakukan polisi sesuai dengan prosedur hukum. Polisi juga bakal terbuka dalam penegakan hukum. ”Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji