Jika RUU No 8/2019 akhirnya disahkan, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi kementerian ke-49 di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
23 Agt 2025 18:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai pengganti Badan Penyelenggara Haji disambut baik sejumlah penyelenggara haji dan umrah. Permasalahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah dinilai lebih bisa tanggap diatasi jika berbentuk kementerian.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, isu ini sudah didambakan banyak penyelenggara haji dan umrah. Jika Indonesia memiliki menteri urusan haji dan umrah, ia akan lebih mudah berkoordinasi dengan menteri haji Arab Saudi.
”Kami menerima dengan legawa BP Haji dijadikan kementerian haji dan umrah karena itu yang sejak awal kami harapkan, akhirnya disadari oleh Bapak Presiden kita bahwa kementerian haji itu bisa sejajar dengan Menteri Haji Arab Saudi,” kata Syam saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
Namun, Syam meminta proses penyusunan birokrasi pascapembentukan kementerian haji dan umrah nanti tidak perlu terburu-buru agar tidak menimbulkan kebingungan. Sebab, proses persiapan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2026 sudah berjalan bersama BP Haji dan Kementerian Agama.
Besok kita akan mematangkan lagi tentang nomenklatur; Kementerian Haji dan Umrah atau sebagainya.
Karena itu, akan ada banyak perubahan yang harus dilakukan dengan pembentukan kementerian baru ini, baik dari sisi administrasi maupun teknis penyelenggaraannya.
Dia berharap kementerian haji dan umrah tidak sekadar memindahkan sebagian aspek dari Kementerian Agama saja, tetapi perlu ada perubahan-perubahan yang signifikan. Dia menyoroti perihal administrasi dan kecepatan pola kerja yang seharusnya lebih baik di kementerian haji dan umrah nanti.
”Agar tidak menunggu waktu selesai haji baru bicara haji lagi. Kalau perlu, lima tahun ke depan, soal haji itu sudah ada perencanaan yang matang. Apalagi, kalau jadi kampung haji, itu semua perkiraan bisa dihitung lebih awal,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/29/7a32ce27-5235-463b-ac47-eabfe4926f76.jpg)
Senada dengan Syam, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakariya Anshary pun mengapresiasi langkah yang tengah ditempuh pemerintah dan DPR ini. Penyelenggaraan haji dinilai memang perlu ditangani secara serius, fokus, dan berintegritas dengan landasan khidmat untuk semua umat Islam di Indonesia.
”Ini menunjukkan bahwa urusan penyelenggaraan haji dan pelayanan jemaah haji Indonesia menjadi perhatian khusus beliau (Presiden) kepada umat Islam. Apalagi, Indonesia secara resmi akan mendirikan kampung haji di Mekkah, Arab Saudi, yang tentunya memerlukan sebuah kementerian yang secara khusus bisa fokus dan serius menanganinya,” kata Zaky.
Sementara itu, rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto pada Jumat (22/8/2025) telah sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai hasil dari Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
RUU ini ditargetkan untuk disahkan pada 26 Agustus 2025. Jika akhirnya disahkan, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi kementerian ke-49 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
”Besok kita akan mematangkan lagi tentang nomenklatur; Kementerian Haji dan Umrah atau sebagainya. Atau kemudian sub-urusan kementerian haji dan umrah, atau sub-urusan kementerian agama. Tapi, yang jelas, ini sudah akan terpisah dengan kementerian agama, ya,” kata Bambang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/14/e2b1e107fa9ee080d098735e4c193158-IMG_3039.jpeg)
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Indonesia Eko Prasojo menilai bahwa pembentukan Kementerian Haji memang akan lebih efektif dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebab, hal itu bisa mengurangi urusan Kementerian Agama yang selama ini sudah cukup kompleks.
Namun, pembentukan kementerian baru harus diiringi dengan pembangunan sistem yang akuntabel dan transparan. Sebab, dana haji jumlahnya sangat besar. Lebih dari itu, kementerian yang dibentuk juga harus bisa menjamin efektivitas dan akuntabilitas kerja.
Karena itu, menurut Eko, diperlukan persiapan sumber daya manusia, proses bisnis pekerjaan, dan struktur organisasi yang efektif dalam pembentukan kementerian. Struktur organisasi hendaknya tidak gemuk dan berorientasi pada struktur, tetapi bertumpu pada jabatan fungsional yang mendukung pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
”Organisasi sebaiknya flat, tidak hierarkis supaya biaya tidak tinggi, tetapi (organisasi) ramping,” kata Eko (Kompas.id, 21 Agustus 2025).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra