Amnesty International Indonesia menilai peraturan ini patut dikritisi karena masih membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan kekuatan berlebihan.
01 Okt 2025 16:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara RI. Peraturan tersebut ditandatangani Kapolri pada 29 September 2025.
Perkap tersebut berisi 18 pasal. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang penindakan yang dilakukan kepolisian untuk menghentikan atau mengendalikan perbuatan yang dianggap melanggar hukum, yakni aksi penyerangan terhadap Polri. Aksi itu meliputi penyerangan pada markas kepolisian; ksatrian; asrama/rumah dinas Polri; satuan pendidikan; dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Terkait hal itu, anggota kepolisian dapat mengambil tindakan berupa upaya paksa atau tindakan lain yang dilakukan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan pelaku penyerangan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa, serta harta atau kehormatan. Tindakan itu meliputi peringatan; penangkapan; pemeriksaan/penggeledahan; pengamanan barang/benda yang digunakan untuk aksi penyerangan; serta penggunaan senjata api secara tegas dan terstruktur.
Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi ketika penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa dan melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, serta pengeroyokan. Selain itu, penggunaan senjata api bisa dilakukan ketika penyerang mengancam jiwa petugas Polri atau orang lain. Senjata api tersebut dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/01/aa6456995d4b746ceb52ebe514603392-Screen_Shot_2025_10_01_at_13.06.33.png)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025), mengatakan, perkap tersebut bukan bersifat reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif. Melalui perkap itu, keselamatan jiwa personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.
”Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi, bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi.
Menurut Erdi, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat bisa sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota kepolisian memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional. Dengan demikian, anggota kepolisian diharapkan semakin profesional dan proporsional.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 patut dikritisi dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM). Sebab, peraturan itu masih membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/ac4d40a6792a6373155a2d5d4b17e3e0-20250825YGA01.jpg)
Menurut Usman, tujuan utama peraturan itu adalah melindungi anggota kepolisian dari serangan. Namun, dia juga mengingatkan adanya beberapa pasal justru berpotensi melegitimasi penggunaan kekerasan yang berlebihan.
”Pasal 6, misalnya, memperbolehkan penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. Rumusan ini problematis karena tidak menjelaskan batasan konkret mengenai situasi yang dimaksud sehingga menimbulkan tafsir subyektif aparat di lapangan,” tutur Usman.
Lebih jauh, lanjut Usman, Pasal 12 yang memperbolehkan penggunaan amunisi tajam bisa menimbulkan risiko serius. Pasal itu berbunyi, ”senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam”.
Usman menuturkan, standar HAM internasional, seperti Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1990 menegaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa.
Sementara itu, Peraturan Kapolri tersebut tidak secara jelas dan tegas membedakan antara aksi kriminal individual dan aksi massa. ”(Itu) berpotensi membuat aparat menjustifikasi penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstrasi damai,” ujar Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/e1a57983f977ed8a886b52beedf488a2-IMG_20250829_WA0003.jpg)
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, ketika ditanya tentang Perkap 4/2025 tersebut, mengatakan, peraturan itu lahir dari refleksi peristiwa perusakan dan pembakaran berbagai fasilitas yang dimiliki oleh kepolisian. Tercatat, setidaknya 600 lebih fasilitas kepolisian yang dibakar, termasuk kantor polisi, pos polisi, dan kendaraan.
Menurut Anam, dirinya sepakat bahwa peraturan tersebut harus dipastikan dan dijaga agar tidak berujung pada pengambilan tindakan yang eksesif oleh aparat kepolisian. Untuk itu, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan kewenangan, khususnya penggunaan kekerasan, harus diperketat.
”Apalagi, sebenarnya ada situasi yang memang mau merefleksikan kembali bahwa kepolisian adalah institusi sipil. Akhirnya, pendekatan-pendekatan sipil jadi sangat penting di situ,” tutur Anam.
Ditanya mengenai tidak diaturnya perbedaan aksi kriminal dan aksi massa untuk menyampaikan pendapat, menurut Anam, kedua hal itu sama sekali berbeda. Jika seseorang atau massa sedang menggunakan hak berekspresi atau berdemo di depan kantor polisi, maka mereka seharusnya diajak masuk dan diberi ruang oleh aparat kepolisian untuk berdialog dan menyampaikan pendapat.
Hal itu berbeda dari tindakan orang yang secara tiba-tiba melemparkan bom molotov ke kantor polisi tanpa ada alasan. Tindakan seperti inilah yang mesti disikapi dengan tindakan tegas sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
”Kalau itu bagian dari kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, apalagi dilakukan secara damai, itu harus diterima oleh kepolisian, diajak masuk dan berdialog untuk menyerap aspirasi. Jadi, (kedua hal tersebut) berbeda," kata Anam.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase