PENEGAKAN HUKUM

Perbedaan Inisial Penyerang Andrie Yunus Bukan Hal Sepele, DPR Akan Panggil TNI-Polisi

Wakil Menteri HAM mengingatkan, perbedaan informasi antara Polri dan TNI membingungkan publik. Kedua institusi diminta memperkuat koordinasi.

20 Mar 2026 14:57 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Komisi III DPR akan memanggil TNI dan Polri menyusul perbedaan inisial pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan kedua institusi tersebut. TNI dan Polri diingatkan untuk memperkuat koordinasi dan konsistensi data agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara.

Sebelumnya, pada Rabu (18/3/2026), Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap auktor intelektualis di balik serangan itu.

Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Identifikasi dilakukan setelah memeriksa 15 saksi dan menelusuri rekaman kamera pemantau (CCTV). Selain itu, polisi juga mendeteksi dua orang lain dalam rekaman dan tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman tersebut. Keempatnya terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Quote

Meskipun ada yang mengatakan apalah arti sebuah nama, menurut kami, itu akan menjadi persoalan serius. Jangan sampai pelaku yang sebenarnya dikatakan bukan pelaku, sedangkan yang bukan pelaku justru dijadikan sebagai pelaku dan menjadi pesakitan.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/3/2026), mengatakan, perbedaan versi antara TNI dan Polri terkait identitas terduga pelaku menjadi perhatian serius dan akan didalami dalam forum panja. Ia menilai, perbedaan tersebut tidak bisa dipandang sepele karena berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan pelaku.

”Meskipun ada yang mengatakan apalah arti sebuah nama, menurut kami, itu akan menjadi persoalan serius. Jangan sampai pelaku yang sebenarnya dikatakan bukan pelaku, sedangkan yang bukan pelaku justru dijadikan sebagai pelaku dan menjadi pesakitan,” ujar Nasir.

Menurut dia, panja dibentuk untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan dengan menjunjung kebenaran dan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, panja akan memanggil berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, baik dari unsur kelembagaan maupun individu.

”Panja tentu akan mengundang pihak-pihak, baik kelembagaan ataupun personal, yang dinilai memiliki korelasi dengan peristiwa tersebut,” ucap Nasir.

Seorang peserta Doa Bersama Untuk Andrie Yunus menyalakan lilin diantara poster di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (17/3/2026) malam. Doa bersama ini digelar dengan harapan segera terkuaknya kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain doa bersama,  aksi ini juga menuntut pihak penegak hukum dan juga Komnas HAM melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut. Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang bersuara lantang terkait pelanggaran HAM dan juga terkait UU TNI. Penyerangan terhadap warga sipil kritis merupakan bentuk-bentuk pembungkaman dan juga rendahnya kesadaran HAM yang terus terjadi hingga saat ini di Indonesia. Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-3-2026

Nasir berpandangan, penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi soliditas TNI dan Polri, khususnya dalam memastikan akuntabilitas dan tegaknya supremasi hukum. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus tersebut diungkap secara terang benderang sehingga seluruh aparat penegak hukum dituntut bekerja secara terbuka dan terkoordinasi.

”Jadi, kerja sama Polri dan TNI menjadi ujian soliditas dan akuntabilitas militer serta supremasi hukum dalam menyikap peristiwa itu. Apalagi, Presiden Prabowo secara gamblang telah memberikan pernyataan agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” kata Nasir.

Jangan ada ruang gelap

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yulius Setiarto, sepakat dengan Nasir. Ia menilai, perbedaan mencolok dalam pengungkapan pelaku antara versi Puspom TNI dan Polri menuntut proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik impunitas. Oleh karena itu, ia berharap penanganan kasus ini dapat berlangsung secara terang dan terbuka.

”Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diusut tuntas secara menyeluruh hingga mengungkap auktor intelektualis yang memberi perintah, melalui proses hukum yang berlangsung transparan dan diawasi publik. Dengan begitu, akan menjamin tidak ada ruang gelap dalam pengusutan kasus ini,” ujar Yulius.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yulius Setiarto

Tindakan keji ini, kata Yulius, tidak dapat dipandang sekadar sebagai inisiatif atau motif pribadi para pelaku di lapangan. Mengingat rekam jejak Andrie yang vokal dan kritis terhadap institusi TNI serta informasi adanya rentetan teror serta penguntitan yang dialaminya sebelum kejadian, patut diduga kuat bahwa serangan ini merupakan operasi sistematis yang melibatkan rantai komando.

Oleh karena itu, lanjut Yulius, kasus ini jangan sampai berhenti pada penetapan empat prajurit TNI sebagai tersangka. Publik saat ini menunggu langkah penegakan hukum yang lebih komprehensif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia mengingatkan, jika merujuk pada Pasal 170 hingga Pasal 172 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, mekanisme penanganan perkara koneksitas tindak pidana yang melibatkan subyek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer secara bersama-sama harus dapat diterapkan secara tegas dalam kasus ini.

Seorang peserta Doa Bersama Untuk Andrie Yunus menyalakan lilin diantara poster di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (17/3/2026) malam. Doa bersama ini digelar dengan harapan segera terkuaknya kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain doa bersama,  aksi ini juga menuntut pihak penegak hukum dan juga Komnas HAM melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut. Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang bersuara lantang terkait pelanggaran HAM dan juga terkait UU TNI. Penyerangan terhadap warga sipil kritis merupakan bentuk-bentuk pembungkaman dan juga rendahnya kesadaran HAM yang terus terjadi hingga saat ini di Indonesia. Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-3-2026

Mengingat titik berat kerugian dalam perkara ini berada pada ranah sipil, berdasarkan mekanisme KUHAP 2025, kasus ini mestinya disidangkan di  peradilan umum. Hal ini penting demi transparansi dan keterbukaan publik secara luas dalam proses hukum. Lebih dari itu, tidak akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat dan memenuhi keadilan substantif.

”Proses hukum harus transparan dan dapat diawasi publik. Setiap tahap penanganan perkara harus disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan obyektif dan akuntabel,” kata Yulius.

Sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan parlemen di bidang pertahanan, Yulius memandang, Komisi I DPR perlu segera mengambil langkah konkret. Komisi I DPR diharapkan segera memanggil Panglima TNI, Kepala Bais TNI, serta Komandan Puspom TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya Kombes Iman Imanuddin menunjukkan rekaman kamera pengawas yang menampilkan terduga pelaku saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

Bahkan, jika diperlukan, Menteri Pertahanan bisa dipanggil untuk dimintai penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus, proses penyelidikan, posisi para tersangka dalam struktur satuan, serta langkah yang diambil untuk mengungkap kemungkinan soal keterlibatan auktor intelektualis.

”Ini agar tidak ada ruang gelap dalam penanganan perkara ini dan publik mendapatkan kepastian bahwa kasus ini diusut secara tuntas dan terang,” kata Yulius.

Ia menambahkan, manakala diperlukan untuk menjamin penegakan hukum dan pengawasan publik, Presiden Prabowo, selaku Panglima Tertinggi TNI, dapat turun tangan langsung memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri agar bersinergi dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

”Tuntasnya penanganan kasus ini akan menjadi ujian amat penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus melindungi kebebasan sipil di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang dilakukan oleh aparatnya sendiri, dan peristiwa teror oleh oknum aparat negara ini harus dipastikan tidak terulang kembali di masa depan,” ucap Yulius.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP} di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam RKUHAP. Kompas/Hendra A Setyawan

Jaga integritas

Dihubungi secara terpisah, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto meminta Polri dan TNI untuk berkoordinasi demi menjawab perbedaan informasi terkait dengan inisial penyiram air keras terhadap Andrie.

”Sehubungan dengan adanya perbedaan informasi yang berkembang antara Polri dan TNI, maka penting untuk memastikan adanya koordinasi yang kuat dan konsistensi data antaraparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara,” ujarnya.

Mugiyanto mengatakan, penanganan kasus ini perlu dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan. Ia juga mendorong agar penyidikan mengungkap peristiwa ini secara keseluruhan, tidak terbatas pada empat tersangka yang sudah ditahan, tetapi membongkar otak dalam operasi ini.

”Untuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut,” ucap Mugiyanto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama anggota Komisi III memberikan keterangan pers terkait aksi teror terjadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026). Komisi III memastikan akan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas aparat penegak hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

Penyelesaian kasus, menurut Mugiyanto, diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Selain memberikan apresiasi kepada TNI dan Polri yang tengah mengusut perkara, Mugiyanto juga menyambut baik pembentukan panja Komisi III DPR untuk mempercepat penyelesaian perkara ini.

”Semoga panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali,” katanya.

Mugiyanto menegaskan, pelindungan bagi pembela HAM merupakan kewajiban negara untuk menjamin ruang partisipasi publik yang aman dan bermartabat. ”Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul