Setiap SPPG yang melaksanakan program MBG diwajibkan memenuhi tiga sertifikasi, yakni sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikat halal.
02 Okt 2025 16:00 WIB · Kesehatan
JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis akan diperkuat. Satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG akan diwajibkan memenuhi tiga sertifikasi dasar, yakni sertifikasi terkait kebersihan dan sanitasi, sertifikasi terkait keamanan pangan, serta sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terkait Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (2/10/2025), di Jakarta. Dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG, antara lain sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sertifikat hazard analysis and critical control point (HACCP), dan sertifikat halal.
”Selain ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah lagi satu rekognisi dari BPOM. Jadi, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN (Badan Gizi Nasional) akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standardisasi awal minimal,” katanya.
Ia menambahkan, semua kementerian/lembaga akan memperkuat koordinasi agar akselerasi bisa dilakukan oleh setiap penerbit sertifikasi. Proses sertifikasi diharapkan bisa cepat dilakukan dengan kualitas yang baik dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Setidaknya akan ada tiga sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG, antara lain sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sertifikat ”hazard analysis and critical control point” (HACCP), dan sertifikat halal.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan, sertifikasi ini diharapkan bisa dipenuhi oleh seluruh SPPG dalam waktu satu bulan ke depan. Terkait SLHS akan dikeluarkan oleh setiap dinas kesehatan. BGN dan Kementerian Kesehatan terus mendorong agar setiap SPPG bisa segera mendapatkan sertifikasi tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/59c8bd89-ecc1-48e9-b71a-9a678f5404bf_png.png)
Selain itu, BGN juga tengah mempersiapkan sertifikat terkait HACCP. Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dari makanan yang diproduksi. Adapun lembaga yang akan menerbitkan sertifikat ini masih dipersiapkan dan dipastikan sudah disertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyampaikan, dari 10.012 SPPG di seluruh Indonesia baru ada 198 SPPG yang memiliki SLHS. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan pada proses produksi makanan.
Sementara untuk sertifikasi HACCP baru ada 26 SPPG yang memilikinya dan baru ada 34 SPPG yang memiliki sertifikat halal. ”Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan program MBG agar meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan,” katanya.
Dadan menyampaikan, BGN saat ini telah menutup SPPG yang bermasalah, terutama yang terkait dengan kasus keracunan makanan yang dilaporkan. Selama penutupan ini, proses analisis dan investigasi dilakukan untuk memastikan dugaan keracunan yang terjadi.
Selain proses investigasi dan perbaikan, selama proses penutupan ini setiap SPPG juga diminta untuk memitigasi dampak yang dialami oleh penerima manfaat dari kejadian keracunan yang terjadi. Hal itu terutama untuk mengembalikan kepercayaan dan mengatasi trauma yang ditimbulkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/02/81a750b763883a8e1622d3683efc8549-WhatsApp_Image_2025_10_02_at_3.37.01_PM.jpeg)
”Oleh karena itu, SPPG yang bersangkutan, baik itu KA (kepala) SPPG maupun mitranya, harus melakukan pendekatan-pendekatan terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai desakan moratorium atau penghentian sementara pada program MBG, Dadan tidak menjawab secara langsung. Ia menuturkan bahwa BGN diperintahkan oleh Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan dalam program MBG.
”Saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orangtua yang menantikan terkait kapan menerima MBG. Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” ujarnya.
Budi menyampaikan, sistem pengawasan dalam program MBG akan diperkuat pula dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Pengawasan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengawasan internal yang dilakukan setiap hari oleh BGN hingga pengawasan eksternal oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Dalam pengawasan pun Kementerian Kesehatan akan menyusun daftar pengawasan yang harus dilakukan, seperti bahan baku yang digunakan dan kualitas air di SPPG. Pengawasan eksternal akan dilakukan setidaknya satu minggu sekali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/03/d0dbee35-6cdb-4106-bc7a-3cebd47b171c_jpg.jpg)
Budi menambahkan, upaya mitigasi pun akan diperbaiki dalam mengatasi risiko KLB keracunan makanan. Apabila ada laporan kecurigaan KLB keracunan makanan diharapkan bisa ditangani dengan cepat dengan melibatkan puskesmas yang langsung diperiksa di laboratorium kesehatan masyarakat. Rumah sakit umum daerah juga disiagakan untuk menangani kasus yang memerlukan perawatan.
”Kita juga akan melibatkan sekolah-sekolah penerima dari makanan ini untuk membantu pengawasan sebelum dimakan. Unit-unit kesehatan sekolah (UKS) akan dilibatkan untuk membantu mengawasi, setidaknya saat makanan datang bisa dilihat apakah ada warna yang berubah, bau yang aneh, atau secara fisik ada lendir atau tidak,” katanya.
Secara lebih lanjut, Budi menambahkan, pemantauan akan dilakukan untuk mengukur manfaat dari program MBG. Status gizi seluruh anak akan dipantau lewat pelaporan survei status gizi nasional.
Sebelumnya, survei tersebut hanya memantau gizi pada anak usia bawah lima tahun. Namun, setelah program MBG berjalan, survei akan dilakukan pula pada anak usia di atas lima tahun. Hasil dari pemantauan ini akan dimanfaatkan pula untuk menjadi masukan pembentukan kebijakan-kebijakan terkait.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, pemerintah terus berupaya untuk memastikan program MBG berjalan aman, layak, sesuai standar, dan tepat sasaran. ”MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul di masa yang akan datang,” katanya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim