Serangan terhadap kebebasan pers yang terus menguat belakangan ini menjadi alarm waspada bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
16 Apr 2025 21:32 WIB · Opini
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/09/701b7896-40fc-4e58-b4ab-cc87a455171a.jpg)
Data terbaru World Press Freedom Index 2024 yang disusun Reporters Without Borders menyoroti penurunan kebebasan pers. Dilaporkan, sebanyak 135 dari 180 negara di dunia kini memiliki tingkat kebebasan pers yang terkategori ”bermasalah”, ”sulit”, atau ”sangat serius”.
Menurut laporan ini, RI di peringkat ke-111 dari 180 negara dengan skor 51,15. Peringkat ini menunjukkan penurunan dari posisi ke-108 pada 2023 dengan skor kala itu 54,83. Penurunan indeks kebebasan pers di Indonesia juga tecermin dari tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis.
Potret Jurnalis Indonesia 2025 yang diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Maret 2025 menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/09/3bb3ddc6-729b-4471-a7dc-ed4d4accdfc0.jpg)
Penurunan kebebasan pers di Indonesia dan global tidak bisa dilepaskan dari merosotnya indeks demokrasi dan menguatnya otoritarianisme (Kompas.id, 14/4/2025). Data World Press Freedom Index dan Potret Jurnalis Indonesia 2025 itu selaras dengan sejumlah kasus di Indonesia yang memperlihatkan buruknya penghargaan pada profesi wartawan.
Penurunan kebebasan pers di Indonesia dan global tidak bisa dilepaskan dari merosotnya indeks demokrasi dan menguatnya otoritarianisme
Yang terkini, kekerasan terhadap wartawan peliput kunjungan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, di sela-sela liputan Idul Fitri 2025, Sabtu (5/4/2025). Pengawal Kapolri, Inspektur Dua Endri Purwa Sefa, melakukan tindak kekerasan terhadap Makna Zaezar, jurnalis foto Perum LKB Antara. Endri juga mengancam akan menempeleng para wartawan.
Beragam perlakuan tidak semestinya terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya menunjukkan betapa persepsi terhadap pers jauh di bawah konsep ideal. Seperti kita pahami, pers menjadi kekuatan keempat (the fourth estate) di luar Trias Politika, yakni kekuasaan legislatif (parlemen), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (kehakiman).
Seiring dengan peran itu, pers memiliki empat fungsi, yakni menyampaikan informasi, mendidik publik, menghibur, dan menjalankan kontrol sosial. Keempat fungsi pers itu dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, media massa atau media arus utama punya tanggung jawab moril untuk mengkritik penyelenggaraan negara oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Singkatnya, berita kritis menjadi perwujudan fungsi pers.
Singkatnya, berita kritis menjadi perwujudan fungsi pers.
Pemerintah sepatutnya terbuka terhadap kritik sehingga memungkinkan adanya pembenahan dalam penyelenggaraan negara. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya tidak antikritik seharusnya terwujud hingga level terendah di pemerintahan. Jangan hanya retorika politik.
Iklim kebebasan pers yang lebih baik akan menghidupkan sistem koreksi. Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta partisipasi publik bakal tercipta demi lebih majunya negara.
Penulis:
RedaksiEditor:
Adi PrinantyoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto