Di luar peran demokratisnya, kebebasan pers ternyata juga menjadi kunci bagi stabilitas keuangan negara.
14 Apr 2025 15:40 WIB · Humaniora
Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, yang memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Namun, serangan terhadap kebebasan pers semakin menguat belakangan ini.
Data terbaru World Press Freedom Index 2024 yang disusun Reporters Without Borders menyoroti penurunan yang mengkhawatirkan dalam kebebasan pers. Dilaporkan bahwa 135 dari 180 negara sekarang memiliki tingkat kebebasan pers yang diklasifikasikan sebagai ”bermasalah”, ”sulit”, atau ”sangat serius”.
Tren ini meluas ke negara-negara ekonomi maju seperti Jepang (peringkat ke-70, turun dari peringkat ke-68 pada tahun 2023) dari 180 negara, Italia (peringkat ke-46, turun dari peringkat ke-41), dan AS (peringkat ke-55, turun dari peringkat ke-45).
Menurut laporan ini, Indonesia menempati peringkat ke-111 dari 180 negara, dengan skor 51,15. Peringkat ini menunjukkan penurunan dari posisi ke-108 pada tahun 2023, yang saat itu memiliki skor 54,83. Penurunan indeks kebebasan pers di Indonesia juga tecermin dari tingginya kekerasan terhadap jurnalis.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/19/d70b7ef8-07ad-4fea-9501-c4105d861197_png.png)
Potret Jurnalis Indonesia 2025 yang dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Maret 2025 menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.
Laporan ini juga menyebutkan, tak hanya tekanan dari luar, jurnalis di Indonesia juga mengalami represi dari dalam karena meningkatnya praktik swasensor oleh atasan di redaksi maupun pemilik perusahaan. Banyak media mengorbankan pagar api antara bisnis dan redaksi karena menjalin kontrak dengan perusahaan maupun pemerintah. Iklan atau advetorial disamarkan seolah-olah menjadi berita dan peran sebagai watch dog yang seharusnya mengritisi kekuasaan akhirnya tidak dijalankan.
Penurunan kebebasan pers di Indonesia, maupun global, tidak bisa dilepaskan dari merosotnya indeks demokrasi dan menguatnya otorianisme. Negara-negara otoriter sering membungkam pers dengan alasan menjaga stabilitas negara, yang mencakup aspek politik, sosial, dan ekonomi.
Berdasarkan Democracy Report 2024 yang diterbitkan oleh Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, terjadi penurunan signifikan dalam tingkat demokrasi secara global. Laporan ini mencatat bahwa pada tahun 2023, standar demokrasi yang dialami oleh rata-rata individu di dunia telah kembali ke tingkat yang setara dengan tahun 1985. Hal ini menunjukkan tren kemunduran yang mengkhawatirkan.
Secara khusus, Indonesia mengalami penurunan status dari ”demokrasi elektoral” menjadi ”otokrasi elektoral” dalam laporan V-Dem 2024. Perubahan ini mencerminkan kemunduran dalam beberapa aspek kunci demokrasi, termasuk kebebasan berekspresi yang semakin terbatas, kualitas pemilu yang menurun, dan kekuasaan eksekutif yang semakin dominan.
Selama ini, kemunduran kebebasan pers lebih banyak dikaitkan dengan dari kemunduran demokrasi. Pelemahan terhadap pers bakal melemahkan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga publik. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM pun menjadi lebih mudah disembunyikan dari publik.
Pers yang dibungkam akan menyebabkan publik tidak bisa mengakses informasi yang akurat dan berimbang. Akibatnya, masyarakat kekurangan informasi untuk membuat keputusan yang tepat, terutama dalam hal politik dan kebijakan publik.
Tingkat kebebasan pers yang lebih tinggi juga dapat dikaitkan dengan stabilitas keuangan yang lebih baik dan ”risiko sistemik” yang lebih rendah.
Namun, lebih dari peran demokratisnya, melemahnya kebebasan pers ternyata juga bisa meningkatkan berbagai risiko lain, termasuk terhadap stabilitas ekonomi suatu negara. Penelitian terbaru di Journal of Business Finance & Accounting pada Februari 2025 telah menunjukkan bahwa kebebasan pers bertindak sebagai semacam pengawas keuangan, yang memastikan keseimbangan dan akurasi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/31/880c250f-b119-4611-bf42-3f2b886855f0.png)
Penelitian yang ditulis dosen keuangan George Kladakis dari University of St Andrews dan Alexandros Skouralis dari University of Reading ini menunjukkan, pers yang independen memperkuat ketahanan lembaga keuangan. ”Penelitian kami menunjukkan bahwa tingkat kebebasan pers yang lebih tinggi juga dapat dikaitkan dengan stabilitas keuangan yang lebih baik dan ’risiko sistemik’ yang lebih rendah—di mana sesuatu yang buruk terjadi di satu perusahaan dapat memicu ketidakstabilan yang lebih luas atau bahkan keruntuhan industri—di sektor perbankan,” sebut Kladakis dan Skouralis.
Dengan menggunakan data dari 47 negara, keduanya menemukan bahwa pers yang independen menghadirkan pengawasan yang lebih besar terhadap para eksekutif perbankan. Manfaat lainnya adalah arus informasi yang lebih baik di pasar keuangan, yang membuat keseluruhan sistem lebih efisien.
Negara-negara dengan tingkat kebebasan pers yang lebih tinggi juga lebih mungkin untuk menumbuhkan budaya perusahaan dan politik yang bebas dari jenis korupsi yang dapat membahayakan stabilitas sektor perbankan. Semua keuntungan ini paling menonjol selama kemerosotan ekonomi atau krisis perbankan.
Di luar masa krisis, kita dapat melihat dampak positifnya dengan melihat indikator keuangan dasar di negara-negara dengan tingkat kebebasan pers yang tinggi dan rendah. Negara-negara dengan tingkat kebebasan pers yang tinggi secara konsisten, seperti Norwegia, Swedia, atau Estonia, memiliki lebih sedikit pinjaman yang tidak lancar (tidak dibayar) daripada negara-negara dengan tingkat kebebasan pers yang rendah, seperti Pakistan, Yunani, atau Rusia.
Menurut Kladakis dan Skouralis, keterkaitan antara menurunnya kebebasan pers dan merosotnya keuangan suatu negara teruji saat krisis finansial global seperti saat ini, yang di antaranya dipicu oleh kebijakan Presiden AS Donald Trump. Meskipun Trump menandatangani perintah eksekutif yang ditujukan untuk ”memulihkan kebebasan berbicara”, ia juga secara eksplisit mengancam akan mencabut izin siaran, menyelidiki media kritis, dan memenjarakan jurnalis yang melindungi sumber rahasia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/12/5fc25f66c5195ba2bba9ee81dee30274-000_36XH8XA.jpg)
Pada Februari 2025, pejabat Gedung Putih bahkan memberi tahu salah satu kantor berita AS bahwa jurnalisnya akan dilarang memasuki Ruang Oval sampai kantor berita itu berhenti menggunakan istilah geografis ”Teluk Meksiko” alih-alih ”Teluk Amerika” yang lebih disukai Trump.
Efek Trump tidak terbatas pada AS. Pembekuan bantuan baru-baru ini oleh pemerintahannya telah memangkas miliaran dana untuk outlet media independen di lebih dari 30 negara di dunia, termasuk di Indonesia. Kini, penurunan signifikan dalam kebebasan pers juga telah diamati di wilayah-wilayah yang secara politik tidak stabil seperti Amerika Latin, Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tengah, tempat rezim otoriter terus memperketat cengkeraman mereka pada media.
Sekalipun secara umum ada keterkaitan erat antara merosotnya kebebasan pers dan kemunduran ekonomi, ada outlier dalam gambaran global. China, misalnya, memiliki kebebasan pers yang terbatas, tetapi sektor perbankannya sangat stabil dan sangat tangguh terhadap guncangan eksternal. Menurut Kladakis dan Skouralis, stuasi ini terjadi karena negara tersebut dijalankan oleh rezim otoriter yang membantu melindungi bank-banknya dari risiko semacam itu.
Selain anomali China, penurunan kebebasan pers tidak hanya mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi politik, tetapi juga operasi pasar keuangan. Menjaga kebebasan itu merupakan dasar penting bagi ketahanan dan stabilitas ekonomi.
Penulis:
Ahmad ArifEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul