Presiden AS Donald Trump mengatakan, tarif itu dikenakan pada produk impor dari semua negara. Pada dasarnya tarif ini untuk mempertahankan pajak impor yang tinggi.
22 Feb 2026 09:09 WIB · Internasional
AFP/Mandel NGAN
WASHINGTON, MINGGU — Setelah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara di dunia, Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memberlakukan tarif baru. Merujuk kantor berita AFP, Minggu (22/2/2026), Trump menaikkan bea masuk produk impor ke AS sebesar 15 persen. Sebelumnya, kebijakan Trump terkait tarif impor terganjal oleh putusan Mahkamah Agung AS.
Dalam pernyataan Sabtu (21/2/2026) waktu Washington, atau Minggu waktu Jakarta, Trump mengatakan bahwa tarif tersebut dikenakan untuk produk impor dari semua negara. Tarif baru ini, sebagaimana diberitakan Axios, didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Menurut Gedung Putih, tarif yang diatur oleh pasal itu mencakup pengecualian untuk produk-produk tertentu, termasuk mineral penting, logam, dan produk energi.
Melalui platform Truth Social, Trump mengatakan, setelah peninjauan menyeluruh atas keputusan yang sangat anti-Amerika, pemerintah menaikkan bea masuk impor menjadi 15 persen, angka tertinggi yang dimungkinkan oleh Pasal 122.
”Saya, sebagai Presiden AS, akan, berlaku segera, menaikkan tarif dunia 10 persen pada negara-negara yang banyak di antaranya telah ’menipu’ AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan, dan diuji secara hukum,” tulisnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/22/ca63c6b67fc323b781e99cebb4ab5148-TOPSHOT_US_POLITICS_TARIFF_COURT_136341602.jpg)
Langkah ini diduga merupakan wujud dari ”Rencana B” Gedung Putih jika Mahkamah Agung memblokir kebijakan tarif yang dikenakan Trump. Axios menyebutkan, meskipun bersifat sementara, Pasal 122 ini memungkinkan Trump untuk memberlakukan kembali sejumlah tarif yang pada dasarnya dapat mempertahankan pajak impor yang tinggi.
Bersifat sementara karena pasal tersebut dirancang untuk mengatasi keadaan darurat jangka pendek. Pasal tersebut bukan ditujukan sebagai basis kebijakan perdagangan jangka panjang.
Meski telah menerapkan ketentuan baru, langkah Trump belum sepenuhnya mulus. Untuk memperpanjang penerapan tarif tersebut, setelah 150 hari diberlakukan, penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 memerlukan persetujuan Kongres AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/22/87478fb413848a4cb3a3a5fa22e2a3b6-US_SUPREME_COURT_RULES_PRESIDENT_TRUMP_EXCEEDED_HIS_POWER_WITH_I_136351454.jpg)
Kendati diusung Partai Republik, para ahli perdagangan dan staf Kongres AS meragukan lembaga yang diisi mayoritas politisi Republik tersebut akan menyetujuinya. Salah satu alasannya adalah makin banyak warga AS menuding kebijakan tarif sebagai pemicu melonjaknya harga aneka barang kebutuhan. Selain itu, belum pernah ada Presiden AS menggunakan pasal tersebut. Hal ini akan memantik tantangan hukum baru.
Wakil Presiden Asia Society Wendy Cutler terkejut dengan langkah Trump. Ia heran mengapa Jumat lalu Trump tidak mengenakan tarif maksimun Pasal 122, tetapi memilih mengenakan tarif impor 10 persen. Perubahan cepat, kurang dari 24 jam, menjadi 15 persen, menurut Cutler, justru memicu ketidakpastian.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung AS dan penetapan tarif baru oleh Trump justru memberikan angin segar bagi Brasil. Hingga saat ini negeri itu belum menegosiasikan kembali tarif impor yang dikenakan Trump sebelumnya, yaitu sebesar 40 persen. Dengan putusan baru, peluang negeri itu untuk mendapat pengurangan tarif impor kian terbuka.
(AP/AFP/Reuters)
Penulis:
Bonifasius Josie Susilo HEditor:
Kris Mada, Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Nur Adji