Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tunggal PN Jaksel tak masuk akal. KY diminta menginvestigasi.
13 Nov 2024 10:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pertimbangan hukum majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dinilai janggal. Pascaputusan praperadilan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan memulai penyidikan baru perkara tersebut. Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun diminta menyelidiki hakim yang memutus praperadilan itu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Rabu (13/11/2024), mengatakan, putusan pengadilan yang sudah dibacakan harus dihormati. Namun, ia mengkritik putusan tersebut setidaknya untuk dua hal.
Pertama, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh sebab itu, meskipun Sahbirin tidak tertangkap tangan langsung, jika ia menjadi bagian dari peristiwa pidana, ia tetap masih dalam konteks OTT. Walakin, ia tidak berhasil ditangkap oleh KPK.
”KPK bisa menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan (calon tersangka) terlebih dahulu,” tegas Zaenur.
Kedua, menurut dia, meskipun KPK tidak menetapkan Sahbirin dalam daftar pencarian orang (DPO), seharusnya majelis hakim tunggal bisa meminta kepada KPK untuk menunjukkan apakah mereka sudah melakukan pencarian dengan wajar, misalnya mendatangi kediaman dan tempat bekerja Sahbirin yang merupakan pejabat publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d_jpg.jpg)
”Penetapan DPO tidak harus dalam bentuk dokumen tertulis. Kalau dicari di tempat kediaman, ditunggu selama berhari-hari, dicari ke tempat bekerja, ditunggu berhari-hari juga tidak muncul. Apalagi kalau bukan melarikan diri?” kata Zaenur.
Zaenur menyebut Sahbirin adalah pejabat daerah yang jelas tempat bekerja dan kediamannya sehari-hari. Seharusnya, ia mudah ditemukan di tempat kerjanya yang merupakan pejabat publik.
Hal ini berbeda dengan sopir truk, misalnya, yang tidak setiap hari berada di rumah. Ketika dicari oleh penyidik KPK, kemudian sopir truk itu tidak ada, hal itu merupakan hal yang wajar.
”Tapi kalau Gubernur, setiap hari ada di kantor dan di rumah, kemudian ketika dicari oleh penyidik tidak ada selama hampir satu bulan dan tidak dikatakan melarikan diri, itu bertentangan dengan akal sehat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, hakim tunggal Afrizal Hadi menilai permohonan praperadilan Sahbirin Noor diperiksa sampai pada substansi perkaranya karena penyidik KPK tidak menetapkan dia sebagai DPO. KPK bahkan dinilai tidak serius dalam memanggil Sahbirin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/09/060dcad5-0179-41f5-861c-390b8c506674_jpeg.jpg)
Sementara itu, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), Tim Biro Hukum KPK Indah dan Nia Siregar menyebut Sahbirin Noor melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun telah dicari di beberapa lokasi. Sahbirin sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka Sahbirin dilarang mengajukan permohonan praperadilan. Karena itu, kata Indah, praperadilan yang diajukan Sahbirin harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan.
Namun, hakim berbeda pandangan dengan KPK. Hakim menilai bahwa penyidik tidak mengeluarkan surat keterangan DPO secara tertulis, baik sebelum maupun sesudah praperadilan. Dalil bahwa Sahbirin dianggap melarikan diri tidak didasarkan pada bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa untuk menyampaikan pemanggilan sesuai prosedur kepada Sahbirin.
Zaenur menilai pertimbangan yang digunakan hakim itu janggal dan tidak masuk akal. Oleh sebab itu, penting bagi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim tersebut. Jangan sampai ada unsur nonhukum yang memengaruhi putusan praperadilan tersebut. Latar belakang hakim perlu diteliti oleh Bawas MA, KY, dan bahkan oleh KPK.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/155a6659-90b5-4146-b6b5-36c1ef416e95_jpg.jpg)
Permasalahan lain yang dilihat oleh Zaenur adalah KPK sejak awal terlihat sangat tidak serius dalam menangani kasus Sahbirin. KPK terlihat gamang dan penuh dengan kekhawatiran.
Hal itu terlihat saat KPK tidak segera mengumumkan Sahbirin sebagai DPO meskipun menghilang selama satu bulan. Bahkan, KPK juga tak meminta bantuan kepada Polri yang memiliki instrumen penegakan hukum lebih luas dan lengkap.
Hal itu menunjukkan bahwa di internal KPK juga memiliki masalah. Ia pun berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menginvestigasi di dalam KPK terkait penanganan perkara Sahbirin. Dewas bisa menilai siapa saja pihak-pihak yang sudah bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) dan siapa yang bertentangan dengan SOP. Dewas juga bisa menilai apakah ada yang bersikap tidak profesional dalam penanganan perkara hingga dugaan perintah dari pihak luar.
”Bahkan, saat Sahbirin Noor muncul dalam apel pagi pada Senin (11/11/2024) lalu, KPK juga tidak segera melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kemunculan Sahbirin dalam apel pagi di Pemprov Kalsel pada Senin pagi atau satu hari menjelang putusan praperadilan itu disebut sebagai upaya untuk lepas dari aturan SEMA No 1/2018. SEMA No 1/2018 mengatur bahwa praperadilan yang diajukan oleh orang yang berstatus buron seharusnya tidak dapat diterima (NO) oleh pengadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/a9a9bdf9-f69e-4138-8120-a4d0f05025f6_png.png)
Pascaputusan praperadilan ini, Zaenur berharap KPK segera memulai lagi proses penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. KPK bisa memenuhi argumentasi hakim dengan memanggil Sahbirin, memeriksa sebagai saksi, hingga pemanggilan paksa dengan petugas. Dengan demikian, KPK bisa menunjukkan itikad baik dalam penuntasan perkara ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024), mengatakan, terkait KPK yang dinilai tidak cermat dan tidak serius karena tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin, hal ini karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan. Beberapa informasi itu ditelusuri oleh penyidik KPK. Namun, ternyata saat didatangi ke lokasi, Sahbirin tidak ada di tempat.
”Pada saat penyidik kembali ke Jakarta, yang bersangkutan ternyata muncul pada saat apel di kantor Pemprov Kalsel. Teman-teman penyidik pun kembali ke Kalsel dan yang bersangkutan kembali hilang,” jelas Tessa.
Saat ini, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK bersama-sama dengan pimpinan KPK akan menentukan langkah apa yang diambil pascaputusan praperadilan. KPK berpandangan praperadilan hanya menguji aspek formil suatu perkara dugaan korupsi, bukan aspek materiil.
Tessa menegaskan, putusan itu tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan di KPK. Tersangka yang sudah ditahan tetap akan digali informasi dan keterangannya oleh penyidik.
”Penyidik nanti juga dapat kembali membuat surat perintah penyidikan yang baru,” tegas Tessa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/13/c557a3fd8e81feb5a615fe7d45671d12-photo_2024_11_13_09_35_06.jpg)
Sahbirin merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalsel, awal Oktober lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, selain menangkap sejumlah orang, KPK juga menyita uang hingga Rp 12 miliar.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lama tidak terlihat di Kalsel dan tanpa kabar. Ia disebut menerima fee atau imbalan sebesar 5 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan