Diplomasi dan penyelesaian damai bukan sekadar pilihan, melainkan satu-satunya jalan yang rasional dan berkelanjutan.
26 Apr 2026 08:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Heryunanto
Perundingan Amerika Serikat di Islamabad, Pakistan, pada 12 April 2026 berakhir tanpa kesepakatan. Ini bukan hasil yang mengejutkan, melainkan skenario yang sejak awal dapat diprediksi. Sulit membayangkan permusuhan selama 47 tahun, ditambah latar belakang serangan unilateral AS-Israel ke Iran, dapat diselesaikan melalui pertemuan maraton sekitar 21 jam.
Minimnya informasi dari dalam ruang perundingan justru memperkuat asumsi bahwa pertemuan tersebut tidak dirancang untuk menghasilkan terobosan. Langkah ini lebih merupakan jeda taktis dalam siklus ketegangan dan penggunaan kekuatan yang berulang. Dalam konteks ini, diplomasi berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan krisis, bukan penyelesaian.
Akar persoalannya bukan teknis, melainkan politis: tidak adanya ruang kompromi. Kedua pihak mempertahankan posisi dan tuntutan yang maksimalis. Perbedaan kepentingan mereka bersifat struktural dan tidak kompatibel. Bagi AS, isu Iran tidak semata soal nuklir, tetapi juga menyangkut arsitektur keamanan regional, stabilitas energi global, dan pembatasan pengaruh Iran di Timur Tengah.
Sebaliknya, Iran memandang posisi AS sebagai upaya sistematis untuk membatasi kedaulatan dan ruang geraknya. Keterlibatan Israel—yang melihat Iran sebagai ancaman eksistensial—semakin mempersempit kemungkinan kompromi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/22/aeb27980129eec8623b6eda3be21522c-cropped_image.jpg)
Dimensi historis memperlihatkan bahwa hubungan Iran-AS sarat dengan persoalan politik yang kompleks. Program nuklir Iran yang awalnya dikembangkan dengan dukungan Barat berubah menjadi sumber kecurigaan pasca-Revolusi 1979. Hal ini menegaskan bahwa isu nuklir selalu dibaca dalam kerangka politik, bukan semata persoalan teknis dalam rezim Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang berlaku sejak 1970.
Preseden Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015 membuktikan bahwa kesepakatan yang relatif seimbang pernah dicapai. Namun, keputusan unilateral AS untuk mundur menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan ketiadaan formula, melainkan rendahnya komitmen dan tidak adanya kepercayaan.
Saat ini, bagi Washington, diplomasi digunakan sebagai instrumen untuk mengelola tekanan tanpa memicu konflik terbuka. Bagi Teheran, perundingan memberikan ”breathing space”, mengurangi tekanan dan menjaga jalur komunikasi.
Namun, di sinilah letak paradoksnya: diplomasi dijalankan bersamaan dengan pendekatan unilateral, baik melalui instrumen militer maupun ekonomi, yang justru merusak fondasinya sendiri.
Langkah terbaru AS untuk memblokade pelabuhan-pelabuhan Iran di sekitar Selat Hormuz menjadi contoh paling nyata dari kontradiksi tersebut. Kebijakan ini bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bentuk kontrol maritim yang secara langsung mengganggu arus perdagangan global dan stabilitas kawasan.
Dari perspektif hukum internasional, tindakan unilateral ini problematik. Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran internasional yang berada di bawah prinsip transit passage, yang menjamin kebebasan navigasi. Pembatasan akses terhadap pelabuhan di sekitar jalur ini—terutama jika berdampak pada lalu lintas kapal internasional—tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik pembatasan sepihak yang berbahaya.
Lebih jauh, blokade semacam ini berpotensi menciptakan preseden bahwa negara kuat secara sepihak menentukan akses terhadap jalur strategis global. Pada titik ini, persoalannya tidak lagi semata Iran versus AS, tetapi menyangkut norma dasar yang menjaga keterbukaan dan stabilitas sistem maritim internasional. Jika praktik seperti ini dibiasakan, hukum internasional berisiko direduksi menjadi instrumen selektif, bukan kerangka bersama yang mengikat semua pihak.
Pendekatan unilateral jelas memiliki keterbatasan strategis. Iran telah menunjukkan ketahanan yang relatif kuat terhadap isolasi eksternal. Dalam jangka panjang, peningkatan tekanan justru cenderung memperkuat resistensi, bukan menghasilkan perubahan yang diharapkan.
Perubahan menuju tatanan dunia multipolar semakin memperkecil efektivitas kebijakan unilateral. Kedekatan relatif Iran dengan kekuatan besar seperti Rusia dan China membuka alternatif yang membuat strategi isolasi semakin sulit diterapkan, bahkan berpotensi mempertajam persaingan geopolitik antarnegara besar.
Di tingkat regional, dinamika di Timur Tengah tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan perpanjangan dari ketegangan Iran-AS. Interaksi antara pengaruh Iran melalui jaringan afiliasinya dan respons militer Israel membentuk pola eskalasi yang tersebar di sejumlah titik konflik kawasan.
Selat Hormuz tetap menjadi variabel kritis. Namun, stabilitasnya tidak ditentukan oleh deklarasi, tetapi oleh persepsi keamanan. Ketika Iran menerapkan pembatasan jalur pelayaran dan mengarahkan kapal melalui rute tertentu, sementara AS memberlakukan blokade terhadap pelabuhan dan kapal yang terkait dengan Iran, ruang navigasi internasional menjadi semakin terfragmentasi.
Dalam kondisi seperti ini, risiko salah perhitungan meningkat secara signifikan—dan satu insiden kecil, baik berupa intersepsi kapal, salah identifikasi, maupun pelanggaran jalur, dapat dengan cepat berkembang menjadi eskalasi yang lebih luas.
Lebih luas lagi, situasi ini mencerminkan krisis dalam tata kelola global. Ketika prinsip hukum internasional diterapkan secara selektif, legitimasi sistem itu juga dipertanyakan. Dalam kondisi seperti ini, diplomasi kehilangan daya tawarnya karena tidak lagi berdiri di atas fondasi adanya jaminan dan kepercayaan yang setara.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar kegagalan diplomasi, melainkan kegagalan mengubah pendekatan. Selama penggunaan kekuatan unilateral dijadikan strategi utama—terlebih tanpa payung otorisasi Dewan Keamanan PBB—diplomasi hanya akan menjadi pelengkap, bukan solusi.
Di tengah dunia yang didominasi oleh pendekatan unilateral, saat ini dibutuhkan keberanian moral untuk mendorong balik arus tersebut. Dalam konteks ini, pesan yang disampaikan oleh Paus Leo XIV menjadi relevan: bahwa harus ada suara yang berani menolak perang, mendorong dialog, dan mencari solusi yang adil melalui kerja sama internasional.
Seruan tersebut bukan sekadar refleksi moral, melainkan pengingat bahwa penggunaan kekuatan dan kekerasan, apalagi yang bersifat unilateral, tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, hal itu justru memperpanjang dan memperlebar konflik serta semakin memakan banyak korban penduduk sipil tak berdosa.
Di tengah situasi ini, munculnya inisiatif dari pihak AS untuk membuka kembali ruang negosiasi menuju babak berikutnya patut dicermati. Namun, tanpa perubahan pendekatan yang mendasar—dari pendekatan unilateral menuju kerja sama berbasis kepercayaan—upaya tersebut berisiko hanya menjadi pengulangan dari siklus yang sama.
Diplomasi dan penyelesaian damai bukan sekadar pilihan, melainkan satu-satunya jalan yang rasional dan berkelanjutan. Tanpa perubahan ke arah itu, perundingan akan terus berulang tanpa hasil, dan diplomasi akan tetap menjadi ilusi di tengah realitas yang semakin berbahaya dan berdampak luas.
Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, Irlandia, dan IMO
Penulis:
Desra PercayaEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti