Korupsi kini bukan sekadar masalah moral, melainkan ancaman serius terhadap keamanan data nasional dan kedaulatan digital Indonesia.
25 Mei 2025 17:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan korupsi pada pengadaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2024 menunjukkan korupsi telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan data nasional dan kedaulatan digital Indonesia. Korupsi pada proyek itu diduga terkait erat dengan serangan siber atau ransomware oleh Brain Cipher terhadap PDNS yang terjadi pada Juni 2024 lalu yang mengganggu 280 layanan pemerintah.
Chairman lembaga riset keamanan siber, Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan, dampak korupsi digital cenderung tidak terlihat, tetapi sangat merusak. Ia menyayangkan penyalahgunaan alokasi anggaran yang seharusnya memperkuat infrastruktur teknologi nasional.
”Pengadaan sistem dan perangkat lunak sering kali tidak sesuai spesifikasi, bahkan pemilihan vendor lebih didasari koneksi politis dan ekonomi, bukan kapasitas teknis,” jelasnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Dugaan korupsi pada pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024, dan kini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ini menyeret lima tersangka, yang dua di antaranya adalah pejabat di Kemenkominfo 2020-2024.
Para tersangka itu adalah Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019-2023 Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020 Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/10/8f2b92d4-8ff3-413c-ab79-2037efaf2984_jpg.jpg)
Pratama menyampaikan, secara tidak langsung, proyek strategis seperti Pusat Data Nasional (PDN) dibangun dengan fondasi yang rapuh, minim dokumentasi, dan sangat rentan terhadap serangan siber. Lumpuhnya PDNS akibat ransomware menjadi bukti nyata bagaimana korupsi memengaruhi keamanan siber.
Pratama menyoroti celah teknis seperti kurangnya segmentasi jaringan, absennya sistem deteksi intrusi, dan lemahnya pengelolaan cadangan data (backup). Namun, lebih dari itu, ia melihat adanya komitmen keamanan siber yang rendah pada level tata kelola.
Serangan siber yang melumpuhkan PDNS merupakan sinyal paling terang bahwa korupsi di sektor digital bukan sekadar masalah moral, melainkan ancaman terhadap kedaulatan teknologi dan keamanan nasional.
Pada akhirnya, sistem yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi birokrasi justru menjadi titik lemah. ”Ketika anggaran untuk proteksi data dipangkas atau dialihkan demi kepentingan nonteknis, maka keamanan informasi hanya menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata,” ucapnya.
Dampak paling krusial dari korupsi PDNS adalah runtuhnya kepercayaan publik terhadap komitmen digital pemerintah. Masyarakat telah didorong untuk migrasi ke layanan digital negara, seperti administrasi kependudukan dan pajak, kini khawatir data mereka disimpan oleh sistem yang tidak aman. Apalagi, pengelolanya pun minim akuntabilitas.
”Serangan siber yang melumpuhkan PDNS merupakan sinyal paling terang bahwa korupsi di sektor digital bukan sekadar masalah moral, melainkan ancaman terhadap kedaulatan teknologi dan keamanan nasional,” tegas Pratama.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/14/8f2adce742d07f3327aaa349b2169f42-cropped_image.jpg)
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek itu sejak awal pengadaan. Pada 2020, pejabat Kementerian Kominfo diduga bermufakat dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dalam tender senilai Rp 60,3 miliar. PT AL kemudian kembali memenangi kontrak serupa pada 2021 dan 2023 dengan nilai masing-masing Rp 102,6 miliar dan Rp 188,9 miliar (Kompas.id, 25 April 2025).
Pada 2023 dan 2024, PT AL juga memenangi proyek komputasi awan senilai lebih dari Rp 600 miliar. Dugaan rekayasa lelang muncul karena beberapa syarat dihilangkan dan mitra proyek tidak memenuhi standar keamanan ISO yang dipersyaratkan.
Serangan ransomware pada Juni 2024 menjadi titik balik penyelidikan. Akibat tidak digunakannya hasil evaluasi kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses lelang, data pribadi penduduk terekspos dan sejumlah layanan digital menjadi tidak layak pakai. Selain melanggar ketentuan teknis, pengadaan PDNS dinilai tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang hanya mengatur pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.
Terkait kasus dugaan korupsi itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid beberapa waktu lalu mengatakan komitmennya mendukung penegakan hukum yang tengah berlangsung. Kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus ini.
”Justru kami ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Prinsip integritas sebagai fondasi utama,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/29/9df3a2a8-6e58-4c1c-a3bc-f5831c1e014d.jpg)
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul