Usulan Presiden Prabowo untuk mengganti pilkada menjadi pemilihan lewat DPRD, dinilai tidak tepat. Pilkada oleh DPRD rentan menjadi bancakan koalisi penguasa.
13 Des 2024 19:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemilihan kepala daerah lewat DPRD dinilai tidak tepat dan salah alamat. Jika ada catatan soal tingkat partisipasi masyarakat yang rendah hingga biaya politik yang tinggi dalam Pilkada 2024, solusinya tak lantas mengganti sistem pemilu. Sebab, pilkada lewat DPRD justru akan mengorbankan hakikat kedaulatan rakyat dan rentan menjadi bancakan koalisi penguasa.
Dalam perayaan Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa ada banyak catatan dalam penerapan sistem pemilu langsung saat ini. Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak malu mengakui bahwa sistem pemilu tersebut sangat mahal. Ia kemudian membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan India, yang pilkadanya dilakukan oleh DPRD. Itu dinilai lebih efisien dan tidak menelan banyak biaya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Jumat (13/12/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebut, faktor lain pendorong usulan pilkada lewat DPRD ialah tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput). Usulan tersebut diklaim sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik.
Demokrasi kita ada yang bilang ’decline’ (merosot) malah, itu istilah elitis demokrasi selain ’backsliding democracy’.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/03/02/666677d3-775c-4153-9fdb-51d6e98780fb.jpeg)
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan, usulan mengganti pilkada langsung menjadi pilkada lewat DPRD tidaklah menjawab inti persoalan yang ada. Apabila persoalannya ada di masyarakat dalam pengertian masyarakat belum siap atau masyarakat kurang antusias dalam pilkada, seharusnya solusi yang diberikan oleh negara diarahkan ke sana, yakni untuk mengawal rakyat menjadi lebih layak terlibat dalam prosesi demokrasi.
”Jadi, itu salah alamat. Bukan kemudian short cut, dikembalikan ke DPRD. Itu tidak menjawab (persoalan). Artinya, masyarakat tetap saja pendidikan politiknya rendah, awareness-nya rendah. Artinya, uang negara tidak dibikin untuk mendewasakan mereka, kan. Tetapi, malah dipindahkan begitu saja ke DPRD. Itu yang saya bilang salah alamat,” ujar Firman, Jumat (13/12/2024), di Jakarta.
Lebih dari itu, ia melihat, akan ada kemunduran demokrasi yang parah jika pilkada diganti lewat DPRD. Pilkada dipastikan akan dilakukan secara tertutup dan semua menjadi urusan elite. Rakyat pun tidak akan pernah mengetahui proses di dalamnya.
”Dalam situasi pilkada masih langsung saja, masih nuansa elitisnya kental di Indonesia ini, kan. Demokrasi kita ada yang bilang decline (merosot) malah, itu istilah elitis demokrasi selain backsliding democracy. Ini membuktikan dalam situasi masih (pilkada) langsung saja kayak begini, bagaimana nanti kalau (dipilih) DPRD? Semakin elitis lagi. Kedap benar dari kepentingan masyarakat,” tutur Firman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/21/13676923-6d84-4510-9081-e05a217212a5_jpg.jpg)
Ia meyakini, jika nantinya diputuskan pilkada lewat DPRD, maka partai-partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, atau Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan terus menyatukan kekuatan di daerah-daerah. DPRD-DPRD di daerah akan ditugaskan oleh pimpinan partai di KIM untuk memenangkan calon kepala daerah yang diinginkan.
”Enggak usah ada pemilu juga sudah bisa kita bayangkan, pasti KIM-lah ini, kan. Karena, kan, ada perintah pasti langsung di seluruh partai harus memenangkan KIM di DPRD-nya. Dan sangat mudah terdeteksi di sana, kalau dia nggak nurut, konsekuensinya, kan, dipecat dong. Artinya, ini jangan-jangan tujuannya melakukan KIM-isasi. Jadi, seragam semua, dari pusat, provinsi, kabupaten, kota. Ini ngeri. Demokrasi sudah tinggal setengah langkah masuk jurang karena sudah enggak ada perlawanan dari rakyat. Ini sudah bancakan koalisi penguasa,” tegas Firman.
Jika sudah seperti itu, menurut Firman, demokrasi Indonesia sudah tidak ada harapan lagi. Sebab, upaya untuk memperbaiki demokrasi tidak pernah dilakukan sepanjang 10 tahun ini, lalu kemudian demokrasi ingin semakin dirusak dengan penerapan pilkada lewat DPRD.
”Jadi wajar, karena track record demokrasi kita ke situ, menuju semakin declining begitu, ya. Ini sudah semi-otoriter ini. Sudahlah, Indonesia ini diatur delapan orang ketua umum sajalah sudah, dibagi-bagi. Nanti Sumatera, persentasenya bagaimana, dukung ini, dukung ini, dukung ini. Ya, sudah, semua akan nurut. Sudah selesai, enggak ada alternatif,” kata Firman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/c40600c2-7fce-49af-b105-b2c9233d02e6_jpg.jpg)
Padahal, konstitusi sudah menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Seharusnya, hal itu yang dirawat. Sumber daya negara yang sedemikian besar dan kaya ini, seharusnya dipergunakan untuk merawat demokrasi Tanah Air. ”Bukan bikin sistem baru yang melawan hakikat kedaulatan rakyat, meskipun diem-diem. Makanya, ini demokrasi kita sekarang sudah sangat demokrasi prosedural, jauh dari demokrasi substansial,” kata Firman.
Seharusnya, jika serius ingin memperbaiki sistem pemilu, hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana upaya melawan politik uang (money politic), memperketat aturannya, serta memperkuat posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Itu yang harus diperbaiki. Bukan enak saja pindah, langsung penggantian sistem proporsional tertutup. Ya, itu mah enaknya elite. Elite sudah makin males ke bawah (rakyat), ngapain? Orang yang nentuin nanti juga pimpinan partai. Jadi, ini kadang banyak salah jawab gitu,” ujar Firman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/3352e364-fa3b-4c50-b9de-1ec2826cc2c6_jpeg.jpg)
Sementara itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan, semua pihak tidak boleh lupa latar belakang perubahan sistem pilkada dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Latar belakang dimaksud, yakni praktik politik uang yang tinggi, di mana terjadi jual-beli dukungan atau jual-beli kursi dan suara dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh para anggota DPRD (candidacy buying).
Selain itu, pada saat itu juga terjadi protes dan keberatan warga akibat keterputusan aspirasi dan representasi karena calon yang dipilih oleh DPRD tidak sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kehendak masyarakat. Bahkan, kala itu, sejumlah kantor DPRD dirusak akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pemilihan oleh DPRD.
Di sisi lain, lanjut Titi, perlu juga mengevaluasi Pilkada 2024. Meskipun rakyat memilih secara langsung calon kepala daerahnya, tetap saja peran dan pengaruh partai sangat besar dalam pencalonan pilkada. Hal itu berakibat tingginya suara golput dan juga suara tidak sah karena pemilih merasa tidak terwakili dan kecewa dengan calon-calon yang diusung oleh partai.
”Hal tersebut bisa semakin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung melalui wakil-wakil partai di DPRD. Kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat makin tidak punya posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara,” kata Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/3d726e5d-b9cf-4e60-9f40-22108976f838_jpg.jpg)
Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD, kata Titi, mungkin saja biayanya menjadi lebih murah. Namun, itu tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya. Sebab, akar persoalannya, yaitu buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai tidak pernah serius dibenahi dan diperbaiki.
”Kita seolah hanya memindahkan persoalan dari ruang publik ke dalam ruang-ruang tertutup di DPRD. Namun, dampaknya sangat besar, yakni kedaulatan rakyat menjadi tersandera dan masyarakat bisa semakin dijauhkan dari urusan-urusan publik,” katanya.
Tata kelola bernegara hanya menjadi urusan eksklusif dari politisi partai politik. ”Hal itu bisa tereskalasi menimbulkan ketidakpuasan dan juga kemarahan politik yang bisa berdampak buruk bagi kepercayaan publik dan dukungan bagi tata kelola pemerintahan di daerah,” tutur Titi.
Selain itu, perlu diingat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia.
Kemudian, yang terakhir ada pula Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 di mana MK menyatakan bahwa pilkada adalah pemilu sehingga harus diselenggarakan sesuai dengan asas dan prinsip pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil). Lalu, pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/26/36235812-6200-4ad7-80e0-4b76e9bb796a_jpg.jpg)
Menurut Titi, lebih baik pemerintah fokus menata konsolidasi demokrasi di Indonesia tanpa harus banyak membuat narasi yang bisa menimbulkan kontroversi. Terlalu banyak kontroversi bisa mengganggu konsentrasi pemerintahan Prabowo dalam melaksanakan program pembangunan serta pemenuhan janji-janji politiknya. ”Itu sangat kontradiktif,” tegasnya.
Pembentuk UU mestinya fokus merevisi UU Pilkada sehingga persoalan-persoalan terkait dengan politik uang, lemahnya penegakan hukum, dan problematika integritas partai politik serta penyelenggara pemilu, bisa dibenahi serius. Efisiensi juga bisa dilakukan tanpa harus mengembalikan pemilihan langsung menjadi pemilihan DPRD.
Caranya, antara lain, dengan mengatur transparansi dan akuntabilitas dana kampanye secara serius dan efektif sehingga bisa menekan dana-dana ilegal yang dikeluarkan oleh parpol dan calon. Kemudian, juga bisa dilakukan dengan mengurangi biaya-biaya seremonial dalam penyelenggaraan pemilu yang mestinya tidak perlu dialokasikan.
Contohnya, menghapus pemborosan yang dilakukan oleh KPU di mana mereka menggunakan private jet ketika melakukan kunjungan ke daerah, serta fasilitasi mobil dinas yang lebih dari satu (Alphard dan Palisade). Tak hanya itu, perlu pula membatasi kegiatan-kegiatan yang fantastis dan intens di hotel-hotel mewah padahal bisa diselenggarakan secara lebih sederhana dan efisien berbasis prioritas. Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar 70 triliun lebih bisa diaudit untuk tahu di mana pemborosannya.
”Apabila hal itu dilakukan, maka juga bisa berkontribusi mengurangi biaya dalam penyelenggaraan pemilu tanpa harus memberangus suara dan hak rakyat yang hanya diberikan lima tahun sekali itu,” ungkap Titi.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase