Pilkada melalui DPRD Dinilai Cabut Kedaulatan Rakyat

Proses pemilihan kepala daerah yang ditentukan oleh elite partai politik dan membatasi peluang semua orang untuk dipilih dinilai jauh dari prinsip kedaulatan rakyat.

14 Des 2024 19:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai sama saja mencabut kedaulatan rakyat. Alih-alih menghilangkan politik berbiaya tinggi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya memindahkan politik uang ke ruang gelap yang tidak terjangkau oleh rakyat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura menuturkan, wacana pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih oleh DPRD sudah pernah diwujudkan dalam Undang-Undang tentang Pilkada tahun 2014. Namun, peraturan tersebut mendapat penolakan dari publik sehingga akhirnya dikembalikan ke pemilihan langsung. 

Charles mengamini, pilkada langsung memang menghadapi banyak masalah. Namun, hal yang mestinya dilakukan adalah mengatasi masalah itu dan bukan lantas mengubah mekanisme pemilihan.

”Pernyataan tersebut jelas mencabut kedaulatan rakyat dalam menentukan kepala daerahnya,” kata Charles, Sabtu (14/12/2024).

Quote

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan memundurkan status demokrasi Indonesia karena hak warga negara untuk menentukan pemerintahan menjadi hilang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Charles Simabura, Senin (24/2/2020).

Menurut Charles, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, bisa dipastikan sosok yang akan menjadi kepala daerah akan terbatas dan tidak semua orang memiliki peluang untuk dipilih. Sebab, proses pemilihan kepala daerah ditentukan oleh elite partai politik. Hal itu dinilai jauh dari prinsip kedaulatan rakyat.

Wacana pilkada melalui DPRD dilontarkan Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri perayaan puncak HUT Ke-60 Golkar pada Kamis (12/12/2024) malam. Menurut Prabowo, banyak kandidat yang lesu karena sudah menghabiskan biaya cukup besar, apalagi bagi kandidat yang tidak menang.

Prabowo mengatakan, semua pihak harus berani mengoreksi sistem yang belum sempurna tersebut. Dia mencontohkan sistem pemilu di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India, yang justru lebih efisien karena DPRD yang memilih gubernur hingga bupati dan wali kota.

Menurut Charles, alih-alih mengatasi politik uang, pilkada melalui DPRD hanya akan memindahkan politik uang dari tingkat bawah ke level elite. Hal yang nantinya terjadi adalah jual beli kursi dukungan dan jual beli suara.

Warga melintasi spanduk ajakan menolak politik uang di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (1/12/2024). Selain merusak tatanan demokrasi, politik uang juga menghilangkan integritas dan korupsi makin marak. KOMPAS/AGUS SUSANTO 1-12-2024

Padahal, lanjut Charles, politik uang terjadi karena para elite itulah yang mengajarkan kepada rakyat, kalau mau memilih mereka, rakyat harus diberi uang. Politik uang juga mencerminkan ketidakmampuan calon kepala daerah menawarkan program sehingga mengambil jalan pintas dengan bagi-bagi uang.

Untuk mengatasi hal itu, penegakan hukum perlu dilakukan. Seiring dengan itu, semua pihak perlu membuat kesepakatan bersama untuk tidak membagi-bagikan uang. Dengan demikian, rakyat pun tidak akan meminta. 

”Giliran kalah pilkada, politik uang yang disalahkan, tapi giliran menang, mereka diam saja meski juga pakai politik uang,” ujar Charles.

Charles menduga, wacana yang dilontarkan tersebut muncul akibat ide partai politik yang diborong untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah ataupun desain melawan kotak kosong gagal dilakukan di beberapa daerah. Akhirnya, yang dilontarkan adalah upaya untuk mencabut kedaulatan rakyat.

Hal senada diungkapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 yang juga Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, alih-alih menyelesaikan masalah politik berbiaya tinggi, penerapan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan memundurkan status demokrasi Indonesia karena hak warga negara untuk menentukan pemerintahan menjadi hilang.

Direktur Eksekutifi Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

”Padahal, konstitusi kita menjamin kedaulatan ada di tangan warga dan suara mereka dijamin konstitusi. Jadi, harus diberi ruang dan tidak boleh dihilangkan. Kalau diganti, problemnya malah lebih besar,” katanya. 

Menurut Hadar, masalah pemilu berbiaya tinggi ataupun politik uang bisa diatasi tanpa harus mengubah sistem pemilihan. Untuk itu, dana kampanye mesti diatur dan dibatasi secara jelas.

Sumber pendanaan pun mesti bisa diawasi semua secara transparan. Hal berikutnya adalah penegakan hukum terhadap penggunaan dana untuk politik uang harus dilandaskan pada aturan yang jelas dan dapat diterapkan penegak hukum di lapangan.

Menurut Hadar, praktik politik uang sebenarnya juga bersumber dari politisi dan pihak yang ingin berkuasa. Dengan wacana mengubah pemilihan kepala daerah langsung menjadi oleh DPRD, seolah pihak yang salah adalah masyarakat.

Warga melintasi bendera partai politik di Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024). Masa kampanye digunakan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye. Biaya politik yang mahal dinilai telah menjadi salah satu penyumbang kemunduran demokrasi. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 1-1-2024

Demikian pula penyelenggaraan pemilu harus dibuat efisien dan tidak bermewah-mewah. Sebab, dengan menggunakan teknologi informasi, proses pemilu dapat dilakukan secara sederhana, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, hal ini dibiarkan sehingga penyelenggaraan pemilu menjadi berbiaya tinggi.

Di sisi lain, lanjut Hadar, pendidikan politik bagi pemilih juga harus dijalankan. Misalnya, mesti ditanamkan bahwa pemberian uang atau bantuan sosial bukan hal yang lumrah dan harus dibatasi. Kenyataannya, selama ini pendidikan bagi pemilih dibiarkan saja sehingga seolah kini menjadi masalah besar yang mengganggu.

Hadar mengingatkan, ketika pilkada dilakukan oleh DPRD di masa lalu, yang terjadi adalah kepala daerah yang dipilih tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Hal itu kemudian menimbulkan gejolak di lapangan yang menyebabkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Proses yang terjadi di DPRD juga penuh dengan politik uang. 

”Demokrasi adalah proses di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Jadi, rakyat harus dilibatkan. Maka, menurut saya, jangan diteruskan ide perubahan mekanisme pemilihan ini,” ucap Hadar.

Hadar juga mengingatkan, pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, MK memaknai bahwa pilkada adalah pemilu. Dengan demikian tidak ada lagi perbedaan rezim pemilihan di antara keduanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono