Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bolehkah mencoblos di pilkada meski tak menerima surat pemberitahuan memilih?
- Bagaimana jika masih bingung menentukan pilihan?
- Di antara calon di pilkada, ada yang berstatus tersangka, bahkan sudah ditahan KPK. Bagaimana mengeceknya?
- ”Serangan fajar” mengintai, bagaimana mencegahnya?
- Bagi petugas KPPS, surat suara mana dulu yang dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
- Rentan pencurian suara di pilkada, bagaimana publik bisa ikut mengawal?
- Sejauh mana quick count hasil pilkada, seperti yang dilakukan Litbang Kompas, bisa berkontribusi mengawal suara?
Bolehkah mencoblos di pilkada meski tak menerima surat pemberitahuan memilih?
Surat pemberitahuan memilih seharusnya sudah diterima calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Namun, bisa jadi surat itu belum diterima hingga waktu pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, ada kemungkinan KPPS tidak dapat menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih karena pemilih tidak dapat ditemui saat petugas KPPS membagikan surat pemberitahuan tersebut.
Ditambah lagi, tidak ada satu pun anggota keluarga yang dapat ditemui untuk menitipkan surat itu. Petugas KPPS juga tidak memiliki nomor telepon genggam pemilih untuk berkoordinasi ketika ingin kembali mendatangi rumah pemilih guna menyerahkan surat pemberitahuan.
Lantas, bagaimana jika pemilih belum mendapatkan surat pemberitahuan itu hingga waktu pemungutan suara? Bolehkah pemilih tetap mencoblos di TPS meski tidak menerima surat pemberitahuan?
Bagaimana jika masih bingung menentukan pilihan?
Anda masih bingung untuk menentukan pilihan memilih siapa di pilkada hari ini? Kompilasi informasi tentang calon kepala/wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 89 kabupaten/kota oleh Indonesia Corruption Watch bisa jadi salah satu sumber pertimbangan. Melalui https://rekamjejak.net/kandidatpilkada2024, data yang dikumpulkan ICW itu bisa dilihat.
Di setiap profil calon di laman tersebut, bisa dilihat data soal informasi pribadi, seperti tempat/tanggal lahir serta pekerjaan/jabatan saat ini. Selain itu, bisa ditilik pula partai politik (parpol) pengusung di pilkada, juga informasi kekayaan dan informasi bisnis. Khusus menyangkut informasi kekayaan, diperoleh dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bisa diakses siapa pun dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak sebatas itu, ICW menyertakan pula data soal keterkaitan calon kepala/wakil kepala daerah dengan dinasti politik tertentu ataupun afiliasinya dengan penjabat kepala daerah. ICW pun menyertakan keterangan ”terkait kasus korupsi”.
Di antara calon, ada yang berstatus tersangka, bahkan sudah dipenjara. Bagaimana mengeceknya?
Setidaknya ada enam calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus pidana.
Terbaru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. Namun, Rohidin tetap akan ada di surat suara Pilkada Bengkulu meski ia sudah ditahan KPK.
Undang-undang masih memberikan kesempatan bagi calon yang berstatus tersangka untuk berkontestasi di pilkada. Sebab, dalam penegakan hukum ada asas praduga tak bersalah. Karena itu, pemilih diminta bijaksana dan berhati-hati serta cermat dalam menentukan pilihan agar suaranya tetap bisa bermakna dan tidak merugikan masa depan daerah.
”Serangan fajar” mengintai, bagaimana mencegahnya?
Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi itu berupa pidana antara tiga tahun dan enam tahun serta denda antara Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.
Dengan demikian, pemilih harus melawan ”serangan fajar” dengan menolak pemberian uang dari calon ataupun tim suksesnya. Ungkapan ”terima uangnya, jangan pilih orangnya” sudah tidak tepat digunakan sebagai pembenar untuk menerima politik uang.
Pemilih juga dapat melaporkan ”serangan fajar” itu kepada Bawaslu. Laporan dapat disampaikan langsung ke jajaran pengawas di berbagai tingkatan ataupun melalui media sosial. Sebab, selama masa tenang, Bawaslu turut melakukan patroli pengawasan di media sosial.
Bagi petugas KPPS, surat suara mana dulu yang dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
Setelah tahapan pemungutan suara ditutup pukul 13.00 pada Rabu (27/11/2024) siang, bukan berarti aktivitas di tempat pemungutan suara berakhir. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melanjutkan proses penghitungan suara terhadap seluruh surat suara yang telah dicoblos pemilih.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kali ini, ada dua jenis surat suara yang dicoblos pemilih. Keduanya adalah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Saat mencoblos, pemilih dibebaskan untuk menentukan surat suara mana dulu yang akan dicoblos. Akan tetapi, saat tahap penghitungan suara, surat suara mana dulu yang akan dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
Rentan pencurian suara di pilkada, bagaimana publik bisa ikut mengawal?
Koalisi JagaSuara 2024, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang aktif di bidang kepemiluan, memperkenalkan kembali aplikasi JagaSuara 2024.
Aplikasi yang pernah digunakan pada Pemilu 2024 dan dirilis pada pertengahan Oktober lalu diperkenalkan kembali ke publik untuk berpartisipasi mencegah manipulasi pada tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Melalui aplikasi itu, masyarakat hanya perlu memotret formulir penghitungan suara (formulir C Hasil) dari TPS dan mengunggahnya ke aplikasi JagaSuara2024 yang bisa diunduh secara gratis. Setelah mengirimkan foto formulir tersebut, pelapor juga bisa membagikannya melalui platform media sosial sehingga hasil pelaporan bisa dilihat oleh banyak orang.
Apakah ”quick count” Pilkada, seperti dilakukan Litbang ”Kompas”, bisa berguna kawal suara?
Quick count atau hitung cepat Litbang Kompas untuk pilkada kembali digelar. Kali ini untuk Pemilihan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hitung cepat Litbang Kompas dilakukan secara mandiri demi menjaga kredibilitas dan independensi.
Hitung cepat Litbang Kompas ini juga sebagai bagian proses masyarakat sipil mengawasi pilkada agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Hitung cepat itu juga akan meliputi survei pascapemilihan (exit poll).
Hitung cepat Litbang Kompas itu ditopang metode sampling acak sistematis dengan tingkat kepercayaan 99 persen. Selain itu, simpangan kesalahan diperkirakan kurang dari 1 persen.
Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bolehkah mencoblos di pilkada meski tak menerima surat pemberitahuan memilih?
- Bagaimana jika masih bingung menentukan pilihan?
- Di antara calon di pilkada, ada yang berstatus tersangka, bahkan sudah ditahan KPK. Bagaimana mengeceknya?
- ”Serangan fajar” mengintai, bagaimana mencegahnya?
- Bagi petugas KPPS, surat suara mana dulu yang dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
- Rentan pencurian suara di pilkada, bagaimana publik bisa ikut mengawal?
- Sejauh mana quick count hasil pilkada, seperti yang dilakukan Litbang Kompas, bisa berkontribusi mengawal suara?
Bolehkah mencoblos di pilkada meski tak menerima surat pemberitahuan memilih?
Surat pemberitahuan memilih seharusnya sudah diterima calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Namun, bisa jadi surat itu belum diterima hingga waktu pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, ada kemungkinan KPPS tidak dapat menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih karena pemilih tidak dapat ditemui saat petugas KPPS membagikan surat pemberitahuan tersebut.
Ditambah lagi, tidak ada satu pun anggota keluarga yang dapat ditemui untuk menitipkan surat itu. Petugas KPPS juga tidak memiliki nomor telepon genggam pemilih untuk berkoordinasi ketika ingin kembali mendatangi rumah pemilih guna menyerahkan surat pemberitahuan.
Lantas, bagaimana jika pemilih belum mendapatkan surat pemberitahuan itu hingga waktu pemungutan suara? Bolehkah pemilih tetap mencoblos di TPS meski tidak menerima surat pemberitahuan?
Bagaimana jika masih bingung menentukan pilihan?
Anda masih bingung untuk menentukan pilihan memilih siapa di pilkada hari ini? Kompilasi informasi tentang calon kepala/wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 89 kabupaten/kota oleh Indonesia Corruption Watch bisa jadi salah satu sumber pertimbangan. Melalui https://rekamjejak.net/kandidatpilkada2024, data yang dikumpulkan ICW itu bisa dilihat.
Di setiap profil calon di laman tersebut, bisa dilihat data soal informasi pribadi, seperti tempat/tanggal lahir serta pekerjaan/jabatan saat ini. Selain itu, bisa ditilik pula partai politik (parpol) pengusung di pilkada, juga informasi kekayaan dan informasi bisnis. Khusus menyangkut informasi kekayaan, diperoleh dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bisa diakses siapa pun dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak sebatas itu, ICW menyertakan pula data soal keterkaitan calon kepala/wakil kepala daerah dengan dinasti politik tertentu ataupun afiliasinya dengan penjabat kepala daerah. ICW pun menyertakan keterangan ”terkait kasus korupsi”.
Di antara calon, ada yang berstatus tersangka, bahkan sudah dipenjara. Bagaimana mengeceknya?
Setidaknya ada enam calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus pidana.
Terbaru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. Namun, Rohidin tetap akan ada di surat suara Pilkada Bengkulu meski ia sudah ditahan KPK.
Undang-undang masih memberikan kesempatan bagi calon yang berstatus tersangka untuk berkontestasi di pilkada. Sebab, dalam penegakan hukum ada asas praduga tak bersalah. Karena itu, pemilih diminta bijaksana dan berhati-hati serta cermat dalam menentukan pilihan agar suaranya tetap bisa bermakna dan tidak merugikan masa depan daerah.
”Serangan fajar” mengintai, bagaimana mencegahnya?
Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi itu berupa pidana antara tiga tahun dan enam tahun serta denda antara Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.
Dengan demikian, pemilih harus melawan ”serangan fajar” dengan menolak pemberian uang dari calon ataupun tim suksesnya. Ungkapan ”terima uangnya, jangan pilih orangnya” sudah tidak tepat digunakan sebagai pembenar untuk menerima politik uang.
Pemilih juga dapat melaporkan ”serangan fajar” itu kepada Bawaslu. Laporan dapat disampaikan langsung ke jajaran pengawas di berbagai tingkatan ataupun melalui media sosial. Sebab, selama masa tenang, Bawaslu turut melakukan patroli pengawasan di media sosial.
Bagi petugas KPPS, surat suara mana dulu yang dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
Setelah tahapan pemungutan suara ditutup pukul 13.00 pada Rabu (27/11/2024) siang, bukan berarti aktivitas di tempat pemungutan suara berakhir. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melanjutkan proses penghitungan suara terhadap seluruh surat suara yang telah dicoblos pemilih.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kali ini, ada dua jenis surat suara yang dicoblos pemilih. Keduanya adalah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Saat mencoblos, pemilih dibebaskan untuk menentukan surat suara mana dulu yang akan dicoblos. Akan tetapi, saat tahap penghitungan suara, surat suara mana dulu yang akan dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
Rentan pencurian suara di pilkada, bagaimana publik bisa ikut mengawal?
Koalisi JagaSuara 2024, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang aktif di bidang kepemiluan, memperkenalkan kembali aplikasi JagaSuara 2024.
Aplikasi yang pernah digunakan pada Pemilu 2024 dan dirilis pada pertengahan Oktober lalu diperkenalkan kembali ke publik untuk berpartisipasi mencegah manipulasi pada tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Melalui aplikasi itu, masyarakat hanya perlu memotret formulir penghitungan suara (formulir C Hasil) dari TPS dan mengunggahnya ke aplikasi JagaSuara2024 yang bisa diunduh secara gratis. Setelah mengirimkan foto formulir tersebut, pelapor juga bisa membagikannya melalui platform media sosial sehingga hasil pelaporan bisa dilihat oleh banyak orang.
Apakah ”quick count” Pilkada, seperti dilakukan Litbang ”Kompas”, bisa berguna kawal suara?
Quick count atau hitung cepat Litbang Kompas untuk pilkada kembali digelar. Kali ini untuk Pemilihan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hitung cepat Litbang Kompas dilakukan secara mandiri demi menjaga kredibilitas dan independensi.
Hitung cepat Litbang Kompas ini juga sebagai bagian proses masyarakat sipil mengawasi pilkada agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Hitung cepat itu juga akan meliputi survei pascapemilihan (exit poll).
Hitung cepat Litbang Kompas itu ditopang metode sampling acak sistematis dengan tingkat kepercayaan 99 persen. Selain itu, simpangan kesalahan diperkirakan kurang dari 1 persen.