Presiden Prabowo Subianto menekankan penguatan pertahanan dibutuhkan untuk mempertahankan eksistensi negara di tengah dinamika geopolitik global.
07 Feb 2025 16:32 WIB · Politik & Hukum
BOGOR, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pertahanan negara merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pertahanan harus diperkuat agar bangsa Indonesia tetap bertahan di tengah berbagai dinamika geopolitik global.
Presiden Prabowo mengatakan, aspek pertahanan merupakan masalah yang vital bagi suatu negara. Bahkan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian, asas pertama dalam bernegara adalah asas perlindungan yang berarti asas pertahanan.
”Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan,” ujar Presiden Prabowo saat membuka rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).
Hadir dalam rapat perdana tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua Harian DPN sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/07/1aaef271-c8ed-401f-aded-de6c791c5b89_jpg.jpg)
Prabowo melanjutkan, penguatan pertahanan semakin dibutuhkan untuk mempertahankan eksistensi negara di tengah dinamika geopolitik global. Pendekatan realisme yang mengutamakan kenyataan dan kondisi nyata yang dihadapi oleh negara dalam kebijakan pertahanan pun mesti diutamakan.
”Adanya negara tujuannya adalah survival bagi bangsa kita,” ujar Presiden.
Di sisi lain, pembentukan DPN merupakan suatu langkah maju dalam memperkuat pertahanan nasional. Terlebih, DPN akhirnya bisa terwujud 22 tahun setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan.
”Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,” kata Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/07/a0b5fd2b-8bcb-4f6c-8b18-ccfcfe536708_jpg.jpg)
Sjafrie menuturkan, lingkup tugas DPN mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi pada kedaulatan negara. DPN berkomitmen untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan UUD NRI 1945. DPN juga berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun.
”Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
DPN dipimpin langsung presiden dan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima.
Adapun anggota tidak tetap terdiri dari pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai masalah yang dihadapi. Seluruh anggota tetap dan tidak tetap DPN diangkat langsung oleh presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/33e7692c-d84d-484f-8884-bbf61d8d4914_jpg.jpg)
Sebelumnya, peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara.
”Namun, di perpres tentang DPN, ada fungsi-fungsi lain sesuai yang diberikan Presiden. Ini sangat luas dan multitafsir. Karena itu, ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi,” tuturnya.
Fungsi lain yang diberikan Presiden seperti dicantumkan dalam Pasal 3 Perpres DPN dinilai riskan dimanfaatkan kepentingan tertentu. DPN pun dinilai bisa menjadi lembaga Kopkamtib yang hidup di masa Orde Baru.
”Dewan ini tidak boleh menjadi lembaga yang berfungsi seperti Kopkamtib sebab berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. DPN sebatas memberikan nasihat kepada presiden sebagai kepala negara,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/07/d366fa1e-54a6-4cf9-a79b-ff659796de25_jpg.jpg)
Kopkamtib atau Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban adalah lembaga internal pemerintah yang dibentuk Soeharto pada 10 Oktober 1965 untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September. Lembaga ini berwenang melarang unjuk rasa, menangkap tokoh politik yang dinilai bermasalah, serta menyensor media massa. Kopkamtib dibubarkan pada 5 September 1988 dan digantikan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).
Dalam naskah Peraturan Presiden tentang Dewan Pertahanan Nasional yang diterima Kompas disebutkan lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan pertahanan nasional yang bersifat strategis dan mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Adapun fungsinya sesuai Pasal 3 perpres tersebut adalah menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, serta menilai risiko kebijakan pertahanan negara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/02/80168996-6889-4a0a-8af8-4cccd3c3648c_jpg.jpg)
Selain itu, merumuskan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan dan program prioritas di bidang pertahanan nasional serta melaksanakan administrasi DPN.
Fungsi terakhir DPN di poin F disebutkan, ”pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”. Fungsi lain ini yang dinilai bisa multitafsir dan melampaui amanat UU No 3/2002.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional membantu presiden mengelola sistem pertahanan negara. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco Anggoro