Polda Sulsel Akan Periksa Polisi yang Tangani Kasus Guru di Luwu Utara

Polisi yang menyidik kasus ini sejak awal akan diperiksa. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi pada Rasnal dan Abdul Muis yang dikriminalisasi.

13 Nov 2025 17:47 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Oleh Reny Sri Ayu

Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dikriminalisasi kini memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitas hukum kepada keduanya. Sementara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan periksa penyidik yang menangani perkaranya sejak awal hingga menetapkan kedua guru jadi tersangka.

Kepada wartawan di Makassar, Kamis (13/11/2025), Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan akan menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel. Dia bahkan meminta tim Propam dari Mabes Polri serta Biro Wasidik Direskrimsus untuk turun tangan.

”Ada masalah yang sedang ramai menyangkut adanya guru yang dituduh korupsi, yang sudah menjalani proses penanganan perkara, sudah vonis dan menjalani hukuman. Saya ambil langkah menurunkan tim baik itu dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, dan Biro Wasidik Direskrimsus untuk melihat lebih jauh perkara ini,” katanya.

Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengam berbagai pihak termasuk pemerintah daerah. ”Kami sudah koordinasi Bidpropam dengan Biro Wasidik untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganannya dulu dilaksanakan. Apakah ada hal-hal yang melanggar norma atau etika yang dilanggar penyidik. Kami akan transparan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Rasnal dan Abdul Muis mengapit Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding seusai Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Dalam hal ini, Djuhandhani mengatakan memegang teguh proses penyidikan. ”Kami juga melihat asas yang mungkin bisa melindungi masyarakat. Jangan sampai penegak hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” tambah Kapolda.

Menurut dia, penegakan hukum sejatinya bukan melulu hanya pemenuhan unsur pidana, melainkan juga harus melihat situasi kondisi masyarakat, sejauh mana perkara itu terjadi. Di kepolisian sendiri ada terobosan terkait upaya penyelesaian perkara dengan jalan keadilan restoratif.

”Selain melihat aspek perbuatan dan pidana, tapi juga melihat hak orang lain yang juga harus kita lindungi. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota,” tegasnya.

Kasus dua guru yang dikriminalisasi menimpa Rasnal (58) dan Abdul Muis (59). Keduanya pengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Keduanya kini menuntut keadilan. Dalam perkara hukum yang membelit keduanya, mereka dituduh merugikan keuangan negara setelah meminta iuran komite sebesar Rp 20.000 per siswa yang disetujui bersama.

Rasnal (keempat dari kiri), dan Abdul Muis (kedua dari kiri), menghadiri Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Walau iuran ini disetujui dan tanpa protes, keduanya diperkarakan. Selain menjalani hukuman penjara, keduanya juga telah dipecat atau menjalani sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

”Kami ini tidak mencuri. Apa yang kami curi? Uang komite itu digunakan untuk guru honorer yang tidak mendapatkan gaji, yang semua prosesnya dilakukan terbuka bersama komite sekolah. Kenapa kami kayak lebih rendah daripada binatang?” tutur Rasnal dalam RDP di DPRD Sulsel, Rabu, (12/11/2025).

Menurut Rasnal, persoalan ini bermula saat mulai menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada awal 2018. Ia mendapat laporan bahwa ada 10 guru honorer yang tidak mendapatkan gaji sejak 2017. Sebanyak 13 guru honorer lain yang terdaftar mendapat upah Rp 300.000-Rp 500.000 per bulan sesuai jam kerja.

Quote

Kami juga melihat asas yang mungkin bisa melindungi masyarakat. Jangan sampai penegak hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Bersama ketua komite sekolah saat itu, ia berdiskusi. Pembicaraan lalu dilanjutkan bersama dalam rapat besar. Di situ disampaikan kebutuhan setiap bulan Rp 16 juta. Saat bersamaan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak bisa diganggu. Melalui rapat, diusulkan iuran komite Rp 17.600 per orang per bulan yang kemudian disepakati peserta rapat menjadi Rp 20.000.

Leonard Pepa mengajar di ruang kelas yang berlantai tanah dan dinding papan di SD Negeri 084 Amballong, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Luwu Utara, Sulawesi Selatan Kondisi ruang kelas seperti ini jamak ditemui di wilayah terpencil seperti Seko.

Saat sebuah lembaga swadaya masyarakat datang dan ingin mengecek iuran komite, di situlah kasus ini berkembang hingga polisi turun tangan. Kasus yang terkesan dipaksakan ini terus disidik hingga keduanya ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, polisi tetap memaksakan kasus ini walau bolak-balik berkasnya ditolak kejaksaan.

Rehabilitasi hukum

Terkait kasus ini Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah Presiden merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan secara berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat. Pada mulanya, aspirasi mengenai kedua guru tersebut diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulsel kemudian diteruskan ke DPR.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri penyerahan dokumen rehabilitasi bagi dua guru Luwu Utara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Penyerahan ini menandai pemulihan nama baik serta hak-hak kedua pendidik setelah lima tahun memperjuangkan keadilan.

”Dari situ, aspirasi disampaikan kepada pemerintah hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Selain itu, mendorong revisi Petunjuk Teknis BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ini murni langkah administratif yang sesuai regulasi. Kami hanya melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” katanya.

Papan tulis bolong, ruang kelas berlantai tanah dan dinding papan di SD Negeri 084 Amballong, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Luwu Utara, Sulawesi Selatan Kondisi ruang kelas seperti ini jamak ditemui di wilayah terpencil seperti Seko.

Dia menambahkan, keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Sebelum menetapkan PTDH, Pemprov Sulsel telah meminta pertimbangan teknis kepada BKN sebagai otoritas kepegawaian nasional. ”Pemprov tidak mengintervensi proses hukum. Proses pengadilan dan administrasi ASN berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Reny Sri Ayu
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase